Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK IXDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. d. ayat (2), Pasal 20, ndang-Undang Dasar b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Bangka di provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah di wilayah Neg-ara Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk u.rtrk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Bangka diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayifi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor SS), Undang_ Undang Darurat Nomor s rahun 19s6 (Lembaran-Negara Tahun 1956 Nomor s6) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 19s6 (Lembaran-Negara Tairun 19s6 Nomor 57l, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I sumatera Selatan, sebagai Undang-0ndang, sudah tia"t sesuai lagi dengan perkembangan hukum iehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf -c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c Mengingat : Pasal 18, pasal 1gA, pasal 1gB SK No 199693 A Pasal 21, dan pasal 22D ayat l2l U Negara Republik Indonesia Tahun L94S; Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kabupaten Bangka adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.

Kecamatan adalah Kabupaten Bangka. kecamatan yang ada wilayah SK No 199694 A Pasal2...

PRESIDEN REPUNUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UndangUndang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah ringkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182 1). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANGKA Pasal 3 Kabupaten Bangka terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:

KecamatanSungailiat;

Kecamatan Belinyu;

Kecamatan Merawang;

Kecamatan Mendo Barat;

Kecamatan Pemali;

Kecamatan Bakam;

Kecamatan Riau Silip; dan

Kecamatan Puding Besar. Pasal 4 (1) Kabupaten Bangka mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; SK No 199695 A b.sebelah...

PRESIDEN REPUTUK INT}ONESIA -4-

sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangka secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Bangka berkedudukan di Kecamatan Sungailiat. Pasal 6 Kabupaten Bangka memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan sungai, dan kawasan laut;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; dan

suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan. BAB TII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 199696 A Pasal8...

PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1956), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangka dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darrrrat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 199697 A Agar

PRESIDEN REPTIBUK IHDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 128 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, SK No 199698 A vanna Djaman

PRESIDEN REPUEL|K INE}ONESIA, PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

Melalui daerah otonom, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perrrndang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bangka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bangka sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor ss), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57]' tentang pembentukan Daerah Tingkai II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera selatan, Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 19s9 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1g21). SK No 199699 A Desain

PRESIDEH REPTJBUK INDONESIA -2- Desain pengaturan Kabupaten Bangka berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementari Republik Indonesia (uuDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 19s9 tentang penetapan UndangUndang Darurat Nomor 4 Tahun 19s6 (Lembaran Negara Tahun 19s6 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 19s6 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 19s6 Nomor sr) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821) yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. SK No 199700 A Pasal 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6950 SK No 199701 A

Komentar!