Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
bahwa pembangunan Kabupaten Nias diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara;
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal2l, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 199656 A Dengan
PRESIDEN REPI.IILIK II{OONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Nias adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Nias berdasarkan UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. SK No 199706A BABII ...
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN NIAS Pasal 3 Kabupaten Nias terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Hiliduho;
Kecamatan Gido;
Kecamatan Idanogawo;
Kecamatan Bawolato;
Kecamatan Hiliserangkai;
KecamatanBotomuzoi;
Kecamatan Ulugawo;
Kecamatan Ma'u;
Kecamatan Somolo-molo; dan
Kecamatan Sogae'adu. Pasal 4 (1) Kabupaten Nias mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kota Gunungsitoli dan Samudera Hindia;
sebelah timur berbatasan dengan Samudera Hindia;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Nias secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Nias berkedudukan di Kecamatan Gido. Pasal 6 Kabupaten Nias memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan; b.potensi... SK No 199658 A
PRESIDEN REru3UK IND()NESIA -4-
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata; dan
keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Nias dalam UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 1996594 Agar
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 126 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, SK No 199660 A Djaman
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Melalui pembentukan daerah otonom, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga mempercepat terdistribusinya hak-hak publik dan pewujudan tujuan bernegara bagi masyarakat di daerah. Namun, pembentukan beberapa daerah otonom di Indonesia justru tidak didasari UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri, salah satunya ialah Kabupaten Nias, yang dibentuk dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (UU D
N
7 Tahun 1956). Pembentukan UU D
N
7 Tahun 1956 tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan AturanAturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (UU N
22 Tahun 1948). UUDS 1950 maupun UU N
22 Tal.run 1948 pada saat ini tidak berlaku
Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan Kabupaten Nias dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 199661 A S
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Selain itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menegaskan cakupan wilayah Kabupaten N
Cakupan wilayah Kabupaten Nias sudah beberapa kali mengalami perubahan, baik karena pemekaran Kabupaten Nias menjadi 4 (empat) daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, maupun karena dibentuknya kecamatan baru di Kabupaten N
Hasil dari perrrbahan cakupan wilayah tersebut, Kabupaten Nias saat ini terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan ldanogawo, Kecamatan Gido, Kecamatan Hiliduho, Kecamatan Bawolato, Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, dan Kecamatan Sogae'adu. Berkaitan dengan penegasan karakteristik, pada umumnya masyarakat Kabupaten Nias berstruktur patrilineal dan menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mufakat serta sifat kegotong-
Oleh karena itu, Undang-Undang ini perlu dibentuk untuk menggantikan UU D
N
7 Tahun 1956 dengan memuat penyesuaian dasar hukum, penegasan cakupan wilayah, pengakuan karakteristik, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas SK No 199662 A Pasal7...
PRESIDEN REPU3UK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6948 SK No 199663 A