Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat SALINAN REPTIBUI( INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
bahwa pembangunan Kota Sibolga diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara;
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 199648 A Dengan
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sibolga. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sibolga berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. SK No 199649 A BABII ...
PRESIDEN REPUSLIK IHDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SIBOLGA Pasal 3 Kota Sibolga terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sibolga Utara;
Kecamatan Sibolga Kota;
Kecamatan Sibolga Selatan; dan
Kecamatan Sibolga Sambas. Pasal 4 (1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan
sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli. (21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Sibolga memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan;
potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 199650 A BABIII ...
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -4- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. cara sesuai Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam UndangUndang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 199651 A Agar
PRESIDEN REFUEL|K TNE}ONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 125 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan trasi Hukurn, ttd. a SK No 199652 A Djaman
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (uuD NRI Tahun 1945). Melalui pembentukan daerah otonom, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga mempercepat terdistribusinya hak-hak publik dan pewujudan tujuan bernegara bagi masyarakat di daerah. Namun, pembentukan beberapa daerah otonom di Indonesia justru tidak didasari UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri, salah satunya ialah Kota Sibolga yang dibentuk dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (UU D
N
8 Tahun 1956). Pembentukan UU D
N
8 Tahun 1956 tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950) dan Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 1948 tentang Penetapan AturanAturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (UU N
22 Tahun 1948). UUDS 1950 maupun UU N
22 Tahun 1948 pada saat ini tidak berlaku
Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan Kota Sibolga dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 199653 A S
. .
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -2- Selain itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menegaskan cakupan wilayah Kota S
Pada saat pembentukan UU D
N
8 Tahun 1956, tidak dinyatakan secara tegas wilayah yang menjadi cakupan wilayah Kota S
Cakupan wilayah tersebut pertama kali diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 mengenai pembentukan kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga, yakni Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, dan Kecamatan Sibolga S
Selanjutnya pada tahun 2OO2 dibentuk Kecamatan Sibolga Sambas dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2OO2 sehingga cakupan wilayah Kota Sibolga terdiri atas empat kecamatan. Pembentukan Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik Kota Sibolga, berupa karakteristik wilayah, sosial, dan
Oleh karena itu, UndangUndang ini perlu dibentuk untuk menggantikan UU D
N
8 Tahun 1956 dengan memuat penyesuaian dasar hukum, penegasan cakupan wilayah, pengakuan terhadap karakteristik, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup Jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. SK No 199654 A Pasal 7
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6947 SK No 199655A