Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara;

bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 199624 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA. TAPANULI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. SK No 199625 A Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TAPANULI SELATAN Pasal 3 Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Angkola Barat;

Kecamatan Batang Toru;

Kecamatan Angkola Timur;

Kecamatan Sipirok;

Kecamatan Saipar Dolok Hole;

Kecamatan Angkola Selatan;

Kecamatan Batang Angkola;

Kecamatan Arse;

Kecamatan Marancar;

Kecamatan Sayur Matinggi;

Kecamatan Aek Bilah;

Kecamatan Muara Batang Toru;

Kecamatan Tano Tombangan Angkola;

Kecamatan Angkola Sangkunur; dan

Kecamatan Angkola Muara Tais. SK No 199626 A Pasal4...

PRESIDEN REPUBLIK INT}ONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal; dan

sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Kecamatan Sipirok. Pasal 6 Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki karakteristik, yaitu

kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran tinggi berupa pegunungan dan dataran rendah berupa pesisir, pantai, dan laut, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;

potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Selatan berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi industri dan pariwisata; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Angkola yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 199627 A BABIII ...

PRESIDEN REPUBUK INTX)NESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 199628 A Agar

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 JuLi 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 122 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No 199629 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, *em".|uk"r, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oieh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hakhak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudu[an kabupaten, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud daflam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Neg"ra Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92). Desain pengaturan Kabupaten Tapanuli selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar sementara 19s0 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. B

. . SK No 199691 A

PRESIDEN REPUELIK INI}ONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92) yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6944 SK No 199631A

Komentar!