Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUILIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
bahwa pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara;
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 199615 A Dengan
Menetapkan PRESIDEN REPUSUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA. TAPANULI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92). SK No 199616 A BABII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TAPANULI TENGAH Pasal 3 Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Barus;
Kecamatan Sorkam;
Kecamatan Pandan;
Kecamatan Pinangsori;
Kecamatan Manduamas;
Kecamatan Kolang;
Kecamatan Tapian Nauli;
Kecamatan Sibabangun;
KecamatanSosorgadong;
Kecamatan Sorkam Barat;
KecamatanSirandorung;
Kecamatan Andam Dewi;
Kecamatan Sitahuis;
Kecamatan Tukka;
Kecamatan Badiri;
Kecamatan Pasaribu Tobing;
Kecamatan Barus Utara;
Kecamatan Suka Bangun;
Kecamatan Lumut; dan
Kecamatan Sarudik. SK No 199617 A Pasal 4 ...
PRESIDEH REPTJBUK IHDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Samudera Hindia; dan
sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Kecamatan Pandan. Pasal 6 Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;
potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta potensi industri dan pariwisata; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 199618 A BABIII ...
PRESIDEN REPUILIK IHDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undan gan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 199619 A Agar
PRESTDEN REP]IDUK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 JuIi 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 121 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan ttd Hukum, SK No 199620 A Djaman
I FRESIDEN REPUAL|K INTX)NESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui daerah otonom, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hakhak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perr.rbahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan kabupaten, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92
Desain pengaturan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 199621 A
FRESIDEN REP{.JTJLIK INI}ONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92) yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrrf c Beragam etnis antara lain Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Mandailing, Batak Angkola, Batak Pakpak, Nias, Minangkabau, Melayu, Jawa, Bugis, dan dari berbagai suku lainnya. SK No 199622 A Pasal7...
PRESIDEN REPUSUK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6943 SK No 199623 A