Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan ralSyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta; bahwa Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan ralryat Jakarta dan kesejahteraan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara telah mengamanatkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OOT tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan kekhususan yang diberikan undang-undang;
a. b. c. d.bahwa... SK No 207369 A
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hururf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El, Pasal 20, Pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 SK No 205661 A 2.Kewenangan...
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -3-
Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. SK No 201018 A
Dewan. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundangundangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Gubernur adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan dalam negeri. SK No 201015 A BABII ...
P[TESIDEN EElrUELlK IHDONESIA -5- BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (2) Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. (21 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. SK No 205664 A BABIII ...
PTIESIDEN REPUBUK IHDONESIA -6- BAB III BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Bagian Kesatu Batas Wilayah Pasal 5 (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pembagian Wilayah Pasal 6 (1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif. (21 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No205665A (2) Pembentukan...
FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA -7 - (21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah. BAB IV ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Asas Pemerintahan Pasal 8 Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Bagian Kedua Susunan Pemerintahan Pasal 9 Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 10 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. SK No 2A5666 A (3) Dalam...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8- (3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat DPRD Pasal 1 1 (1) DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. (21 Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Kelima Perangkat Daerah Paragraf 1 Susunan Perangkat Daerah Pasal 12 (1) Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Perangkat... SK No 2A5667 A
FRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA -9- (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. (3) Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas daerah;
badan daerah; dan
Kota Administratif/Kabupaten Administratif. (41 Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. Paragraf 2 Kota Administratif/ Kabupaten Administratif Pasal 13 (1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. (3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal:
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur; SK No205668A
p
. .
PRESIDEN REPUEUK ThIDONESIA
- 10-
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;
penataan kawasan di wilayahnya;
koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah;
pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/ kabupaten; dan
tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, Walikota/Bupati dapat diberikan dana operasional. (6) Perangkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan dana operasional disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur. Paragraf 3 Kecamatan Pasal 14 (1) Kecamatan berkedudukan sebagai unit kerja Kota AdministratlflKabupaten Administratif yang bersifat kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/ Bupati. (21 Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Walikota/Bupati. (41 Unit kerja perangkat daerah pada tingkat kecamatan secara operasional berada di bawah camat dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing. SK No 205669 A (5) Dalam...
PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA
- 11-(5)Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara camat dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor camat dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah atau unit kerja Walikota/Bupati. Paragraf 4 Kelurahan Pasal 15(1)Kelurahan berkedudukan sebagai unit kerja kecamatan yang bersifat kewilayahan yang berada dan bertanggung jawab kepada camat. (21 Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas camat. (41 Unit kerja perangkat daerah tingkat kelurahan secara operasional berada di bawah lurah dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing.(5)Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara lurah dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor lurah dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah.(6)Pada kelurahan dapat dibentuk kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah dan unit kerja Kota Admini st r atlf I Kabupate n Admini stratif. (71 Dalam rangka mendukung tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelurahan diberi alokasi dana paling sedikit 5o/o (lima persen) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan penyelqsaian masalah sosial kemasyarakatan.(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lurah dan susunan organisasi serta alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71 diatur dalam Peraturan Gubernur. Paragrafs... SK No 201021 A
P[TESIDEN REpUBLIK INDONESTA -t2- Paragraf 5 Pembentukan, Susunan, Tipe, dan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pasal 16 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB V DEWAN KOTA/ DEWAN KABUPATEN DAN LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN Bagian Kesatu Dewan Kota/ Dewan Kabupaten Pasal 17 (1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten. (21 Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati;
menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;
men5rusun . SK No 2A567l A
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -13-
menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan
menJrusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten. (3) Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil. (41 Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Lembaga Musyawarah Kelurahan Pasal 18 (1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan. (21 Lembaga Musyawarah Kelurahan bertugas:
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. (3) Walikota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. SK No 207366 A BAB VI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- BAB VI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS Bagian Kesatu Urusan Pemerintahan Pasal 19 (1) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan Kewenangan Khusus:
urusan pemerintahan; dan
kelembagaan. (3) Kewenangan Khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a mencakup:
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan dan kawasan permukiman;
penanaman modal;
perhubungan;
lingkungan hidup;
perindustrian;
pariwisata dan ekonomi kreatif;
perdagangan;
pendidikan;
kesehatan;
kebudayaan;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana; m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; n. kelautan dan perikanan; dan o. ketenagakerjaan. SK No 201017 A (4) Kewenangan...
FRESIDEN RIFUBUK TNDONESIA -15- (4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (5) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberi Kewenangan Khusus dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang:
kepegawaian; dan
keuangan daerah. (6) Pelaksanaan kewenangan di luar Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 (1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi. (21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (4) Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (5) Norma... SK No 2A5674 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- 16-(5)Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat:
menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat. (6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:
menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau
menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. Bagian Kedua Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 2 1 (1) Kewenangan Khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
sumber daya air; b.persampahan... SK No 205675 A
FRESIDEN REPUBUX IHDONESIA -t7-
persampahan;
air minum;
air limbah;
drainase;
permukiman;
penataan bangunan dan lingkungan; dan
jalan. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
penanganan tanggap darurat bencana banjir dan/atau perubahan iklim;
pelaksanaan sebagian operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
penertiban sempadan sungai; dan
pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan kriteria teknis metropolitan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan penetapan, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk pengelolaan persampahan yang berada di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (4) Kewenangan Khusus dalam subbidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum termasuk penyediaan air minum di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (5) Kewenangan Khusus dalam subbidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pengelolaan air limbah di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (6) Kewenangan... SK No 205676 A
PRESIDEN REFUILTK INDONESIA
- 18-(6)Kewenangan Khusus dalam subbidang drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terintegrasi langsung dengan sungai termasuk pengelolaan drainase di kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (71 Kewenangan Khusus dalam subbidang permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman termasuk di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.(8)Kewenangan Khusus dalam subbidang penataan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, termasuk penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.(9)Kewenangan Khusus dalam subbidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup kegiatan penyelenggaraan jalan dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kecuali jalan bebas hambatan fialan tol) yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 22
Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan
penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. SK No 201022 A BagianKeempat...
PRESIDEN REPUEUI( IND{ONESIA -L9- Bagian Keempat Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal Pasal 23 (1) Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf c meliputi:
pengembangan iklim penanaman modal;
pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
data dan sistem informasi penanaman modal. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM) serta koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. (4) Kewenangan Khusus dalam subbidang data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi. Bagian Kelima Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan Pasal 24 (1) Kewenangan Khusus di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d meliputi:
lalu lintas dan angkutan jalan;
pelayaran; dan
perkeretaapian. SK No 201109 A (2) Kewenangan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -20- (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
pengelolaan terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C;
penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha;
penyelenggaraanterminalbarang;
akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan ;
integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan;
pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional;
pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;
pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum;
uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas;
pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha; dan
penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perseorangan atau badan usaha. SK No 205679 A (4) Kewenangan...
PRESIDEN REPUBL|K IHDONESIA -2r- (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan dan pengawasan perpotongan di atas dan di bawah jalur kereta api dan persinggungan bangunan dengan jalur kereta api di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan berkoordinasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Bagian Keenam Kewenangan Khusus di Bidang Lingkungan Hidup Pasal 25 (1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi:
pengelolaan limbah B-3; dan
pengelolaan sampah. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengelolaan limbah B-3 yang diproduksi oleh perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah atau yang diproduksi oleh badan/lembaga/masyarakat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk penetapan standar dan perizinan teknologi dalam pengelolaan sampah. Bagian Ketujuh Kewenangan Khusus di Bidang Perindustrian Pasal 26 (1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi:
perizinan . SK No2056804
FRESIDEN REFUBLII( INDONESIA -22-
perizinan; dan
pengawasan dan pengendalian. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bagian Kedelapan Kewenangan Khusus di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal27 (1) Kewenangan Khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g meliputi:
destinasi pariwisata;
pengembangan ekosistem ekonomi kreatif;
pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
industri pariwisata. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
pengelolaan destinasi pariwisata termasuk pada kawasan strategis pariwisata nasional;
penetapandestinasipariwisata;
pembangunan daya tarik wisata;
penetapan daya tarik wisata; SK No205681 A
pembangunan .
PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -23-
pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan; dan
pemberdayaan masyarakat di destinasi pariwisata. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekosistem ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
penetapan kebijakan untuk mendorong pengembangan dan pengendalian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif; dan
pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf c meliputi kegiatan pelaksanaan peningkatan pelatihan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif. (5) Kewenangan Khusus dalam subbidang industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
perizinan berusaha di bidang pariwisata bagi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri;
pelaksanaan pembinaan industri pariwisata;
pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan industri pariwisata; dan
pengawasan dan pengendalian industri pariwisata. Bagian Kesembilan Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan Pasal 28 (1) Kewenangan Khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h meliputi:
perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; SK No 205682 A b.stabilisasi...
PRESIDEN INDONESIA 24-
stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
pengembangan ekspor; dan
standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan dan pendaftaran pertrsahaan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, distributor terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi B-2, serta pengawasan distribusi, pengawasan dan pelabelan B-2; dan
penerbitan izin pengelolaan, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok danbarang penting;
pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan
menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antardaerah. (4) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor dan kampanye pencitraan Provinsi Daerah Khusus Jakarta skala nasional dan skala internasional. (5) Kewenangan Khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.verifikasi... SK No 181886 A
PRESIDEN REFUBLIK TNDONESIA -25-
verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan
pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Bagian Kesepuluh Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan Pasal 29 (1) Kewenangan Khusus di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi:
kualitas dan akses pendidikan; dan
pendidikan tinggi. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, pemantauan operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing;
pengelolaan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing; dan
menetapkan kebijakan zorla layanan satuan pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun masyarakat. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengelolaan akademi komunitas. SK No 205684 A Bagian Kesebelas .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- Bagian Kesebelas Kewenangan Khusus di Bidang Kesehatan Pasal 30 (1) Kewenangan Khusus di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j meliputi:
data kesehatan; dan
upaya kesehatan. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
pemrosesan data kesehatan individu penduduk atau bukan penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan nonfasilitas pelayanan kesehatan yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
pemrosesan data dan informasi kesehatan oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penerbitan perizinan berusaha rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kecuali rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat. Bagian Keduabelas Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan Pasal 31 (1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi: SK No 201020 A
a.prioritas...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -27 -
prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (21 Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Daerah. Bagian Ketigabelas Kewenangan Khusus di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pasal 32 (1) Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah. SK No 200739 A Pasal 33
PRESIDEN NEPUNUK INDONESIA -28- Pasal 33 Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana. Bagian Keempatbelas Kewenangan Khusus di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 34 (1) Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurr.rn waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kelimabelas Kewenangan Khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 35 (1) Kewenangan Khusus di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf n, merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. SK No20llllA (2) Kewenangan .
PRESIDEN REFUBLTK I]TDONESIA -29- (21 Kewenangan untuk mengelola ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
pengaturan administrasi;
pengaturan tata ruang;
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;
ikut serta dalam memelihara keamanan di laut;
ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara;
penyelenggaraan reklamasi; dan
pengaturan kawasan khusus pada pelabuhan. (3) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan zona inti dan zorla penunjang serta kawasan konservasi pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut termasuk pulau-pulau kecil sesuai dengan kajian dan kebutuhan dalam rangka pengembangan ekonomi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (41 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Bagian Keenambelas Kewenangan Khusus di Bidang Ketenagakerjaan Pasal 36 Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing. SK No 205688 A Bagian Ketujuhbelas . . .
FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -30- Bagian Ketujuhbelas Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan Pasal 37 (1) Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi:
penetapan jenis dan tipe;
jumlah; dan
susunan perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 38 (1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus. (21 Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagian Kedelapanbelas Kewenangan Khusus di Bidang Kepegawaian Pasal 39 (1) Dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan:
menetapkan tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.mengangkat... SK No 207364 A
]|RESIDEN REPUELIK INDONESIA -31 -
mengangkat pegawai profesional nonaparatur sipil negara pada perangkat daerah/unit keda pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan daerah badan layanan umum daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai formula dan besaran tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagian Kesembilanbelas Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah Pasal 40 Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndan g- undan gan. Pasal 41 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
jasa hiburan tertentu paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). (21 Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Jenis... SK No 205565 A
FTIESIDEN REPUBUK INDONESIA -32- (2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kontribusi pembangunan gedung;
kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima penerusan pinjaman dari lembaga asing untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Tata cara penerusan pinjaman dari lembaga asing oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (21 Pengaturan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. SK No 207367 A (3) Dalam
PRESIOEN REPUILIK INDONESIA -33- (3) Dalam hal Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dapat melakukan kontrak tahun jamak melampaui masa jabatan Gubernur bagi kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak namun tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) masa jabatan Gubernur. (3) Pelaksanaan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen. Pasal 47 (1) Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global. (21 Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi di luar barang milik daerah yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset. (3) Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
sewa;
kerja sama pemanfaatan;
bangun guna serah atau bangun serah guna;
kerja sama penyediaan infrastruktur; e.kerja... SK No 201108 A
I'RESIDEN REFUBIJK INDONESIA -34-
kerja sama operasional;
kerja sama sewa guna;
kerja sama pendayagunaan;
kerja sama pemberdayaan; dan
bentuk kerja sama lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasal 48 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB VII KERJA SAMA DALAM DAN LUAR NEGERI Pasal 49 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (21 Keq'a sama daerah dengan daerah lain atau badan lembaga di dalam negeri dapat dilaksanakan secara langsung. (3) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek keuangan negara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Kerja... SK No 205568 A
PRESIDEN REPUEUK INT}ONESIA -35- (4) Kerja sama daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (5) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian dengan daerah, badan usaha dan lembaga yang ada di luar negeri. BAB VIII PENDANAAN Pasal 50 (1) Pendanaan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KAWASAN AGLOMERASI Pasal 51 (1) Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi. SK No 201039 A (2) Kawasan...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -36- (21 Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. (3) Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi. Pasal 52 (1) Sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui penJrusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah Kawasan Aglomerasi. (21 Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi. (3) Pen5rusunan dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (1) Dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dituangkan dalam rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi. (21 Pen5rusunan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Kota Global. SK No 2A5570 A (3) R
.
PRESIDEN REruBUK INDONESIA -37 - (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada Kawasan Aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi. (4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup:
transportasi;
pengelolaan sampah;
pengelolaan lingkungan hidup;
penanggulangan banjir;
pengelolaan air minum;
pengelolaan B-3 dan limbah B-3;
infrastrukturwilayah;
penataan rrrang; dan
energi. (5) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memuat program, kegiatan, penanggung jawab dan kerangka waktu pelaksanaan. (6) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 54 Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada daerah di Kawasan Aglomerasi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 201113 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -38- Pasal 55 (1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (21 Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 56 Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merrrpakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi. Pasal 57 (1) Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah dan/atau berdampak lintas daerah, pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama. (21 Badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berhak:
mempunyai kekayaan sendiri; b.mengelola... SK No 205572 A
PRESIDEN REPUBUK INT}ONESIA -39-
mengelola anggaran sendiri;
mengelola pegawai sendiri; dan
melakukan kerja sama dengan pihak lain. (3) Pembentukan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (41 Sumber pendapatan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pendapatan sendiri; dan
penerimaan lain yang sah. Pasal 58 (1) (2t (3) (4) (5) Badan layanan bersama dipimpin oleh kepala badan dibantu oleh wakil kepala badan. Pada badan layanan bersama dibentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan bersama serta melakukan pengawasan atas operasionalisasi dan keuangan badan layanan bersama. Dewan pengawas dibantu oleh satuan pengawas internal. Kepala badan, wakil kepala badan, dan dewan pengawas dipilih oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah pada Kawasan Aglomerasi. Proporsi suara kepala daerah dalam pemilihan kepala badan dan wakil kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan proporsi modal dan/atau saham masing-masing daerah. Pasal 59 (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan kerja sama wajib antardaerah dengan daerah sekitar untuk meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Jakarta dan daerah berbatasan di sekitarnya. SK No 20lll4A (2) K
. .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (21 Kerja sama wajib antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memadukan pembangunan antarwilayah dan antarsektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama wajib antardaerah dengan daerah berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
perencanaaarL, pengelolaan, dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase, air limbah, dan persampahan di Kawasan Aglomerasi;
perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sistem transportasi secara terpadu dan massal di Kawasan Aglomerasi;
perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sumber daya air, serta pemantapan program pengendali banjir dan rob secara terintegrasi di Kawasan Aglomerasi;
perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pencemaran udara dan air di Kawasan Aglomerasi; dan
pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang secara teknis membidangi urusan yang dikerjasamakan. (5) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antardaerah dalam rangka pelaksanaan kerja sama wajib yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205574 A Pasal
. .
PRESIDEN EEPUBIJK INT}ONESIA -4tPasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 61 Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Dewan Kota/ Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. Pasal 63 Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini. SK No 201103 A Pasa165...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -42- Pasal 65 Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Pasal 66 Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara. Pasal 67 Sebelum rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi ditetapkan, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Aglomerasi tetap dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan yang memiliki keterkaitan lintas wilayah. Pasal 68 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan kecuali diatur lain dengan UndangUndang ini. BABXII ... SK No 200736 A
PRESIDEN REPIJBLTK INDONESIA -43- BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47441 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 70 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 71 Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal72 Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 73 Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. SK No 205577 A Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. EITIIEIIEtrN INDONESIA 44- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum, ttd. D SK No 181890 A Djaman
I PRESIDEN if:Fu3uK lNrloNEstA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA UMUM Desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan telah menjadi pilihan bentuk pemerintahan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang harus negara lakukan untuk mencapai tujuan negara tersebut adalah dengan membagi kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis melalui desentralisasi. Desentralisasi menjadi pilihan selain karena keinginan mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika yang terjadi di daerah, juga karena pemerintahan yang desentralistis lebih kondusif bagi percepatan pengembangan demokrasi di Indonesia. Selain desentralisasi secara umum, Indonesia juga mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus berupa desentralisasi yang bersifat asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Para pendiri bangsa telah menyadari bahwa variabilitas yang tinggi antardaerah, dan kondisi geografis yang terdiri atas beribu-ribu pulau menjadi salah satu tantangan yang besar dan berat untuk mewujudkan tujuan negara, terutama jika Negara Indonesia dikelola secara sentralistis. Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan bagian dari Negara Indonesia yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki luas daratan sekitar 664,01 Km2 dan luas lautan sekitar 6.977,5 Km', dengan penduduk berjumlah 11.248.839 jiwa pada tahun
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat Association of Southeast Asian Nations. SK No 201104 A Provinsi
PRESIDEN REFTTSUK IND()NESIA -2- Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah berperan sebagai Ibu Kota Negara, namun selain perannya sebagai Ibu Kota Negara, beberapa peran penting Jakarta dalam pembangunan yang perlu mendapatkan pengakuan sebagai kekhususan. Peran penting yang dimiliki Provinsi Daerah Khusus Jakarta sejak kemerdekaan Indonesia ada tiga, yaitu sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan perdagangan nusantara, serta sebagai pusat kebudayaan nasional. Peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan yaitu sebagai Ibu Kota Negara disematkan bagi Jakarta sebelum Indonesia merdeka. Sebelum kemerdekaan, Belanda menjadikan Jakarta sebagai wilayah administrasi (gewestl yaitu status otonomi diberikan kepada jajahannya di Hindia Belanda (lndonesia). Setelah adanya otonomi di Hindia Belanda, dengan lahirnya Desentralisatie Wet 1903, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi gemeente, lalu kemudian berubah menjadi stadsgeemente berdasarkan Stad sg emeente Ordonnantie 1924 Jakarta. Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai peranan penting dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta merrrpakan tempat terjadinya peristiwa penting terbentuknya Negara Kesatuan Republik lndonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga menjadi lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Catatan sejarah menunjukkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah menjadi pusat bisnis jauh sebelum ada Indonesia, yaitu dimulai dari zaman Kerajaan Banten dengan nama Sunda Kelapa hingga menjadi pelabuhan Jayakarta. Pelabuhan Jayakarta dijadikan oleh Vereenigde Oostindisclrc Compagnie sebagai pusat pengendalian perdagangan dan militer di seluruh nusantara. Kemudian di era yang lebih modern, keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta telah menjadi salah satu pelabuhan terpenting dalam perdagangan nasional dan internasional di Indonesia. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Jakarta lahir dan berkembang menjadi pusat pemerintahan di samping sebagai Ibu Kota Negara dan sekaligus pusat bisnis nasional sampai saat ini. Peran penting Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sekaligus sebagai kota bisnis selama puluhan tahun menyebabkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta bagi perekonomian nasional cukup besar yaitu sebesar 17,3%o (tujuh belas koma tiga persen), sedangkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap ekonomi di Pulau Jawa sebesar 28o/o (dua puluh delapan persen) di tahun
Dari sisi perdagangan, Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi barang dari dalam dan luar negeri menjadi pelabuhan dengan produksi bongkar muat peti kemas terbanyak SK No 201125 A nomor
PRESIDEN REruEUK INDONESIA -3- nomor 22 (dua puluh dua) dunia. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu masuk bagi l7,3yo (tujuh belas koma tiga persen) impor barang yang masuk ke Indonesia, dan juga 35,4yo (tiga puluh lima koma empat persen) dari impor ke Pulau Jawa. Sementara itu, 50,3% (lima puluh koma tiga persen) ekspor dari Pulau Jawa dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Di level domestik, Pelabuhan Tanjung Priok menampung 47,4o/o (empat puluh tujuh koma empat persen) barang untuk didistribusikan ke luar Jawa, dan menerima 2O,7o/o (dua puluh koma tujuh persen) barang dari luar pulau untuk didistribusikan. Dengan kedudukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sektor pemerintah berkontribusi penting dalam perekonomian Jakarta. Produk Domestik Regional Brrrto untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari sisi konsumsi pemerintah mencapai Rp456.820.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam triliun delapan ratus dua puluh miliar Rupiah) atau sekitar 16%o (enam belas persen) dari total Produk Domestik Regional Brr,rto Provinsi Daerah Khusus Jakarta di tahun
Data estimasi menunjukkan bahwa dalam setiap Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) belanja pemerintah (pusat dan daerah) di Jakarta berkontribusi terhadap Rpl.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu Rupiah) pendapatan dari sektor lain di Jakarta, dan Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah) pendapatan di luar Jakarta. Sementara itu, dalam data estimasi juga 1 (satu) pekerjaan di bidang pemerintahan memberikan kesempatan kerja sebesar 2,05 (dua koma nol lima) orang di sektor lain di Jakarta dan 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) orang di luar Jakarta. Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengalami pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menumn, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, perubahan iklim, permasalahan transportasi, kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya yang memerlukan pemecahan secara komprehensif. Kondisi tersebut tidak mampu diselesaikan dengan model tata kelola pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan di Jakarta bukan lagi menjadi permasalahan lokal tetapi merupakan permasalahan nasional yang penyelesaiannya tidak hanya bergantung pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sendiri saja, namun juga sangat bergantung pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta. SK No 201127 A Penanganan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- Penanganan permasalahan-permasalahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta memerlukan kesatuan strategi penanganan yang melibatkan pemerintah daerah di sekitar Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Sebagai contoh, untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperbaiki permasalahan dari hulu sampai dengan hilir. Di hulu, Pemerintah Kabupaten Bogor berkontribusi untuk mengurangi debit air melalui penghijauan di kawasan puncak. Di Provinsi Daerah Khusus Jakarta sendiri, Pemerintah Pusat berkontribusi untuk mengelola daerah aliran sungai yang menjadi kewenangan pusat bukan kewenangan daerah. Contoh lain misalnya, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta. Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 2O (dua puluh) juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 7, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Aktivitas pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sangat berpengaruh kepada berbagai aspek kehidupan di Jakarta tentu akan terdampak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian, perlu adanya pengkajian yang komprehensif terhadap dampak pemindahan lbu Kota Negara tersebut. Aspek yang perlu dikaji tersebut, antara lain meliputi:
status kekhususan Jakarta' SK No 201126 A
sistem.
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5-
sistem pemerintahan;
perekonomianJakarta;
pembangunan sumber daya manusia;
mobilitas dan konektivitas;
lingkungan hidup dan bencana alam;
pemukiman dan perumahan; dan
penataan rarang. Meskipun berdasarkan ketentuan Undang-Undang pemindahdn Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan pemindahan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, kepastian hukum mengenai status Jakarta perlu segera dirumuskan dan
Sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pembentuk Undang-Undang diminta untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OOT tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
Undang-Undang tersebut mengatur tata kelola Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas SK No 205583 A Pasal 3
PRESIDEN REPTIELIK INDONESIA -6- Pasal 3 Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas. Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "daerah otonom" adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No205584A Pasal12...
PRESIDEN REPUEUK INTX)NESIA -7 - Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "paling sedikit 5% (lima persen) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah" setelah dikurangi dana alokasi khusus dan dana alokasi umum yang diperuntukkan ke kelurahan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Yang dimaksud dengan "masalah sosial kemasyarakatan" antara lain:
kesejahteraan pangan dan papan bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian; SK No 200742 A b.pendidikan...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -8-
pendidikan gratis untuk anak yatim piatu;
modal kerja untuk penyandang disabilitas;
perbaikan gizi bagi balita yang orang tuanya dalam kondisi di bawah garis kemiskinan;
membuka lapangan kerja untuk anak yang putus sekolah;
pengadaan taman bermain bagi masyarakat di daerah kumuh;
fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah
Contoh: penyediaan tempat bagi anak yatim piatu untuk belajar ilmu agama;
kegiatan dasa wisma, pos pelayanan terpadu (posyandu), pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), juru pemantau jentik fiumantik); dan
kelompok kerja bank sampah mandiri yang dikelola oleh kader dan rukun warga. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam pelaksanaan Kewenangan Khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta hanya mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria yang khusus mengatur kekhususan Daerah Khusus Jakarta dan tidak mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara umum. SK No2055864 Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas SK No2055874 Pasal 27 . ..
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Pasal27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "satuan pendidikan" tidak termasuk satuan pendidikan keagamaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 205588 A Ayat(4) ...
FRESIDEN REPUELIK IHOONESTA
- 11-
Ayat (a)
Pasal 32
Cukup jelas.Pasal 33
Cukup jelas.Pasal 34
Cukup jelas.Pasal 35
Cukup jelas.Pasal 36
Cukup jelas.Pasal 37
Cukup jelas.Pasal 38
Cukup jelas.Pasal 39
Cukup jelasPasal 40
Cukup jelas Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini, antara lain memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. SK No205589A Pasal 41
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t2- Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan 'Jasa hiburan tertentu" yang tarifnya diatur dalam Undang-Undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sedangkan jasa hiburan lainnya mengikuti tarif dalam undang-undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah antara lain peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pasal42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah antara lain peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. SK No 200743 A Pasal45...
PRESIDEN REtr,UBLlK INDONESIA -13- Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan/atau badan usaha bentuk lainnya, baik badan usaha yang masuk ke dalam kelompok usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. SK No 201120 A Pasal 52
PRESIDEN REFUEUK INOONESIA -14- Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum, baik badan hukum publik maupun badan hukum privat. Yang dimaksud dengan "koordinasi" adalah kegiatan yang bukan berbentuk perizinan atau bentuk kewajiban lainnya yang bersifat pembatasan kepada warga masyarakat. SK No 20ll2l A Pasal62...
PRESIDEN REPTJSLIK INDONESIA -15- Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. SK No 201122 A Pasal 72
REPUELIK INDONESIA -t6- Pasal T2 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6913 SK No l8l892A