Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIX INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kota Tanjungbalai di provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kota Tanjungbalai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai di provinsi Sumatera Utara;

bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun l9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kota Tanjungbalai di provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 205932 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK THDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O2g tentang provinsi Sumatera Utara.

Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kotakota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tanjungbalai berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. SK No 205933 A BABII ...

PEESIDEN REFUBUI( THDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA TANJUNGBALAI Pasal 3 Kota Tanjungbalai terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Tanjungbalai Selatan;

Kecamatan Tanjungbalai Utara;

Kecamatan Sei Tualang Raso;

Kecamatan Teluk Nibung;

Kecamatan Datuk Bandar; dan

Kecamatan Datuk Bandar Timur. Pasal 4 (1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan. (2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Tanjungbalai memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah yang berada pada pertemuan 2 (dua) sungai besar yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau yang bermuara ke Selat Malaka;

potensi sumber daya alam Kota Tanjungbalai berupa bahan tambang dan mineral, pelabuhan yang berfungsi untuk pengiriman bahan pangan, sa1ruran, buah, dan ikan, serta melayani penumpang dari dan ke luar negeri; dan SK No 205934 A

s

. .

PRESIDEN REPUBUK IHDONESIA c -4- suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" yang didominasi oleh Suku Melayu. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205935 A Agar

I'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar 'setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -5- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No 205936 A sil Djaman

PRESIDEN REPUEIJK IIrIDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Tanjungbalai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94s, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik". Kedudukan Kota Tanjungbalai sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Desain pengaturan Kota Tanjungbalai berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor g Tahun 19s6 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205937 A II. PASAL .

FRESIDEN REPUEUK IT{DONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" artinya seiya sekata dalam mencapai tujuan. Suku bangsa yang berada di Kota Tanjungbalai terdiri atas Suku Melayu, Suku Nias, Suku Minang, Suku Batak Toba, Suku Jawa, Suku Mandailing, Suku Simalungun, Suku Karo, Suku Aceh, Suku Pakpak (Dairi), dan Suku Tionghoa. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6939 SK No205938A

Komentar!