Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN REPTIEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b. bahwa Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Deli Serdang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara; bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara; c d Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal IBB ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 205924 A Dengan
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK IXDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik lrrdonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Deli Serdang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). SK No 199704A BABII ...
PRESTDEN FEPUELIK II{DONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN DELI SERDANG Pasal 3 Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Gunung Meriah;
Kecamatan Tanjung Morawa;
Kecamatan Sibolangit;
Kecamatan Kutalimbaru;
Kecamatan Pancur Batu;
Kecamatan Namo Rambe;
KecamatanBiru-Biru;
Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir;
Kecamatan Bangun Purba;
Kecamatan Galang;
Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu;
Kecamatan Patumbak;
Kecamatan Deli Tua;
Kecamatan Sunggal;
Kecamatan Hamparan Perak;
Kecamatan Labuhan Deli;
Kecamatan Percut Sei Tuan;
Kecamatan Batang Kuis;
Kecamatan Lubuk Pakam;
Kecamatan Pagar Merbau;
Kecamatan Pantai Labu; dan
Kecamatan Beringin. SK No 205926 A Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK ITdDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Kecamatan Lubuk Pakam. Pasal 6 Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan mineral; dan
terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 205927 A BABIII ...
FITESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam UndangUndang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205928 A Agar
]IRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 116 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd SK No 205929 A Djaman
FRESIDEN REPT,IBUI( I}IDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah untuk mewr.rjudkan salah satu tujuan Negarayang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Kabupaten Deli Serdang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Deli Serdang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor rce2,1. Desain pengaturan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun lg57 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perurbahan hukum di masyarakat. SK No 205%A A Berkaitan . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6938 SK No 205931 A