Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024

PRESIDEN REPUNLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kota Tebing Tinggi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara;

bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayatl2l, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 199586 A Dengan

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara.

Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KotaKota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}g2l. SK No 199587 A BABII ...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA TEBING TINGGI Pasal 3 Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Padang Hulu;

Kecamatan Rambutan;

Kecamatan Padang Hilir;

Kecamatan Bajenis; dan

Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Pasal 4 (1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai. (2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah;

memiliki sumber daya berupa perdagangan, jasa, industri, dan pertanian; dan

terdiri atas suku bangsa, agarrra, dan budaya secara umum heterogen yang menunjukkan karakter religius, menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal' SK No 205919 A BABIII ...

TRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205920 A Agar

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 115 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum. ttd SK No 205921 A Djaman

PRESIDEN REPIIEIJK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, -em".jut"r, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

Melalui daerah otonom, Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hakhak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudrk.., Kota Tebing Tinggi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 ayat (lf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, yang menyatakan ,,Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang Darurat Nomor g Tahun 19s6 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92). Desain pengaturan Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDs; toso aan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205922 A Berkaitan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 19s6, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69g7 SK No 205923 A

Komentar!