Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I5I TAHUN 2024 TENTANG ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHVN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Penrakilan Ralryat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang semula melekat kepada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berasal dari daerah
a. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta; b. bahwa ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Gubernur, Wakil c Gubemur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Penyakilan Ra$at, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta; SK No208728A Mengingat
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -2- Mengingat l. 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913); MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. Pasal I Di antara Pasal 7O dan Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jalarta (Lembaran Negara Republik Tambahan Lembaran Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Negara Republik Indonesia Nomor 6913) disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7OA Pada saat Undang-Undang Wakil ini mulai berlaku, Gubernur dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbukota Jakarta hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. SK No 208723 A Pasal 7OB. . . Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-3- Pasal 70B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jalarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OC Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OD Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. SK No208724A Agar
REPUILIK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan Indonesia. orang Undang-Undang dalam [embaran , memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pa.da tanggal 3O November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 399 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No208730A Djaman
REPUELI( INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I5I TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA I. UMUM Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berkonsekuensi pada perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentalg Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mengatur secara tegas mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwalilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk. . . SK No 208729 A
-2- Untuk menjamin kepastian hukum terhadap perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Walil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahur. 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 70A Cukup jelas. Pasal 70E} Cukup jelas. Pasal 7OC Cukup jelas. Pasal 7OD Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7089 SK No 208727 A