Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I47 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s;
bahwa pembangunan Kabupaten Tana Toraja diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi Selatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasat 1BB ayat (21, pasal 20, pasar 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; Dengan . . . SK No 20937t A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KE-TENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Tana Tora-ja adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). SK No 208686 A BABII ...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TANA TORAJA Pasal 3 Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu:
KecamatanSalupputti;
Kecamatan Bittuang;
Kecamatan Bonggakaradeng;
Kecamatan Makale;
Kecamatan Simbuang;
Kecamatan Rantetayo;
KecamatanMengkendek;
Kecamatan Sangalla';
Kecamatan Gandangbatu Sillanan;
Kecamatan Rembon;
Kecamatan Makale Utara;
Kecamatan Mappak;
Kecamatan Makale Selatan;
Kecamatan Masanda;
Kecamatan Sangalla' Selatan;
Kecamatan Sangalla' Utara;
Kecamatan Malimbong Balepe';
Kecamatan Rano; dan
Kecamatan Kurra. SK No 20i734 A Pasal4...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Tana Toraja mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Toraja Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale. Pasal 6 Kabupaten Tana Toraja memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan dan perbukitan;
potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan air tawar, peternakan; dan
adat dan budaya Tana Toraja berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Misa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate. SK No 20i735 A BAB III
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran .Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20ii36 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 333 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd SK No 209372A vanna Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I47 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Tana Toraja dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tana Toraja sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209373 A II.PASAL...
PRESIDEN REPUEUK IHDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pariwisata" antara lain Perkampungan Adat Sillanan, Lemo, Museum Buntu Kalando, Tongkonan Tumakke, Kuburan Bayi Kambira, Kuburan Gua Alam Tampang A11o, dan Buntu Kandora. Huruf c Yang dimaksud dengan " Misa Kada Dipohto Pantan Kada Dipomatd adalah prinsip hidup masyarakat Tana Toraja yang berarti bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal SK No 207i39 A Pasal9...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7084 SK No 209374 A