Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Luwu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwr.r di Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Luwu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209367 A Dengan
Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN. KABUPATEN LUWU DI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Luwrr adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr. SK No 207680 A BAB II
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LUWU Pasal 3 Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Basse Sangtempe;
Kecamatan Larompong;
Kecamatan Suli;
Kecamatan Bajo;
Kecamatan Bua Ponrang;
KecamatanWalenrang;
Kecamatan Belopa;
Kecamatan Bua;
Kecamatan Lamasi;
Kecamatan Larompong Selatan;
Kecamatan Ponrang;
Kecamatan Latimojong;
Kecamatan Kamanre;
Kecamatan Belopa Utara;
Kecamatan Walenrang Barat;
Kecamatan Walenrang Utara;
Kecamatan Walenrang Timur;
Kecamatan Lamasi Timur;
Kecamatan Suli Barat;
Kecamatan Bajo Barat;
Kecamatan Ponrang Selatan; dan
Kecamatan Basse Sangtempe Utara. SK No 20i68t A Pasal 4
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Luwu mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo;
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
sebelah selatan berbatasan dengan Kota Palopo, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa Pasal 6 Kabupaten Luwu memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan, perbukitan, pesisir dan pantai, dataran rendah, kawasan perairan darat, dan kawasan perairan laut;
potensi sumber daya berupa industri, pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa; dan
adat dan budaya Luwu berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual atau upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 20i682A BAB III . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207683 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 332 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum SK No 209368 A vanna Djaman
REFUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan selurrh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Luwu yang merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Luwu sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor I Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, maka Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempumaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. SK No208694A II, PASAL. . .
FRESIDEN REFUEIJK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pariwisata" antara lain Pantai Ponnori, Pantai Buntu Matabing, Air Terjun Sarambu Massiang, Air Terjun Andulan Luwu, Air Terjun Sarassa, Air Terjun Riwang Selatan, dan Gua Ilan Batu. Huruf c Yang dimaksud dengan "ritual atau upacara adat" antara lain Mappacekke Wanua, Mappacokkong Ri Baruga, Pesta Laut Maccera Tasi, dan Manre Saperra. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. Pasal9... Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal SK No 20i686 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7083 SK No 209370 A