Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Enrekang di provinsi sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Enrekang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah ringkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Enrekang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Enrekang di provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209363 A Mengingat

Mengingat Menetapkan PRESIDEN REI,UBLIK INDONESIA -2- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2)l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabupaten Enrekang adalah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang. SK No 207985 A Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ENREKANG Pasal 3 Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Maiwa;

Kecamatan Enrekang;

Kecamatan Baraka;

Kecamatan Anggeraja;

Kecamatan Alla;

Kecamatan Bungin;

Kecamatan Cendana;

Kecamatan Curio;

Kecamatan Malua;

Kecamatan Buntu Batu;

Kecamatan Masalle; dan

Kecamatan Baroko. SK No 207986 A Pasal4...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Enrekang Kecamatan Enrekang. berkedudukan di Pasal 6 Kabupaten Enrekang memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa perbukitan, pegunungan, lembah, dan sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Selatan;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, pariwisata, dan peternakan; dan

suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Tana Rig alla Tana Riabbu sungi. SK No 207987 A BABIII ...

PRESIDEN REPUELIK IHDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207988 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 331 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd SK No 209364A sil a Djaman

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Enrekang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Enrekang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209365 A II. PASAL

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan semboyan "Tana Rigalla Tana Riabbusungl' adalah tanah yang dikeramatkan dan dihormati. Semboyan ini pada awalnya merupakan suatu keistimewaan gelar yang diberikan oleh Raja Bone kepada Kerajaan Enrekang. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. 10 Cukup jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7082 SK No 209366 A

Komentar!