Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 140 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209345 A Mengingat
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1 MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Keptllauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan. SK No 207944 A 3. Kecamatan
FRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -3- 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Kepulauan Selayar. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Benteng;
KecamatanBontoharu;
Kecamatan Bontomatene;
Kecamatan Bontomanai;
Kecamatan Bontosikuyu;
KecamatanPasimasunggu;
KecamatanPasimarannu;
Kecamatan Taka Bonerate;
Kecamatan Pasilambena;
Kecamatan Pasimasunggu Timur; dan
Kecamatan Buki. 11 (sebelas) SK No 207945 A Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Selayar;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Kecamatan Benteng. Pasal 6 Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geograhs utama kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, daratan aluvial, dataran tinggi berupa perbukitan bergelombang dan perbukitan dengan lereng terjal, dan kawasan taman nasional;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan serta potensi kepariwisataan; dan suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. a c SK No 207946 A BAB III
PRESIDEN REPUEUK IHDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207947 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 326 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, r(1 SK No 209346A na Djaman
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi S
Desain pengaturan Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209347 A Berkaitan . . .
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 "t"i.r* dimaksud dengan "kawasan taman nasional" adalah Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Suku bangsa yaitu mayoritas suku Makassar. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 207950 A Pasal 8 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7077 SK No 209348 A