Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024

Menimbang Mengingat PRESIDEN REPITTUK INT)oNESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Langkat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara;

bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Langkat di provinsi Sumatera Utara; : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 199561 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN LIK IHDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Langkat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Langkat. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). SK No 199562 A BABII ...

PRESIDEN EEPUBLIK IHDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN LANGKAT Pasal 3 Kabupaten Langkat terdiri atas Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Bahorok;

Kecamatan Salapian;

Kecamatan Kuala;

Kecamatan Sei Bingai;

Kecamatan Binjai;

Kecamatan Selesai;

Kecamatan Stabat;

Kecamatan Wampu;

KecamatanSecanggang;

Kecamatan Hinai;

Kecamatan Tanjung Pura;

Kecamatan Padang Tualang;

Kecamatan Gebang;

Kecamatan Babalan;

Kecamatan Pangkalan Susu;

Kecamatan Besitang;

Kecamatan Sei Lepan;

Kecamatan Berandan Barat;

Kecamatan Batang Serangan;

Kecamatan Sawit Seberang;

Kecamatan Sirapit;

Kecamatan Kutambaru; dan

Kecamatan Pematang Jaya. 23 (dua puluh tiga) Pasal 4 ... SK No 199563 A

PRESIDEN REPI.IBUK II{T}ONES}IA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;

sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Langkat berkedudukan di Kecamatan Stabat. Pasal 6 Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah;

potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, industri, perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan

suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 1995644

PRESIDEH REPUELIK INI'ONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 199565 A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 112 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum, SK No 199566A Djaman

PRESIDEN REPTJBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LANGKAT DI SUMATERA UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Langkat, yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Langkat sebagai sebuah daerah kabupaten sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. Desain pengaturan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia. SK No 199567 A Berkaitan . . .

PRESIDEN REPUILIK IHDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 19s6, Tambahan Lembaran Negara Nomor ro92l sebagai Undang-Undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6934 SK No 199568 A

Komentar!