Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PAREPARE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kota Parepare diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Parepare di provinsi Sulawesi Selatan;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun lg5g tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Parepare, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, pasal 21, darr Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209339 A Dengan

PRESIDEH REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN. KOTA PAREPARE DI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

Kota Parepare adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Parepare. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Parepare berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. SK No 207937 A BABII ...

PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PAREPARE Pasal 3 Kota Parepare terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Bacukiki;

Kecamatan Ujung;

Kecamatan Soreang; dan

Kecamatan Bacukiki Barat. Pasal 4 (1) Kota Parepare mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pinrang;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan kawasan perairan, serta pesisir;

potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan SK No 207938 A

s

. .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor L822l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Undang-Undang ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 207939 A Agar

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 325 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209340 A na Djaman

REPUBUK INDONESIA PENJET,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PAREPARE DI PROVINSI SUI,AWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tduan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemndang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Parepare dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Parepare sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kota Parepare berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No 208691 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal PasaI Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7076 SK No 209342 A

Komentar!