Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 136 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang a PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, d. bahwa Kabupaten Pangkajene dan Kepurauan di provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten pangkajene dan Kepulauan diselenggarakan secara berkeranjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten pangkajene dan Kepulauan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di provinsi Sulawesi Selatan; b c SK No 209327 A Mengingat .
REPUELIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DI PROVINSI SUI.AWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 lentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pasal 2... SK No208690A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'. (tiga BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN Pasal 3 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas 13 belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Liukang Tangaya;
Kecamatan Liukang Kalmas;
Kecamatan Liukang Tupabbiring;
Kecamatan Pangkajene;
Kecamatan Balocci;
Kecamatan Bungoro;
KecamatanLabakkang;
Kecamatan Marang;
Kecamatan Segeri;
KecamatanMinasatehe;
Kecamatan Mandalle;
Kecamatan Tondong Tallasa; dan
Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara. SK No zuiiIi A Pasal4...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI'T -4 Pasal 4 (1) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barru;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berkedudukan di Kecamatan Pangkajene. Pasal 6 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas wilayah daratan berupa dataran rendah, pesisir, dan perbukitan, wilayah kepulauan berupa pulau-pulau kecil, kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan lindung;
potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertambangan, pertanian, serta potensi pariwisata; dan
suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan. SK No 207i18 A BAB III .
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207719 A Agar
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 322 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd E tr.l 3 * K SK No 209328A S vanna Djaman
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan UndangUndang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acrran, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209329 A Berkaitan
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Beragam etnis antara lain suku Bugis, suku Makassar, dan suku Mandar. SK No 20i722 A Pasal 7
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7073 SK No 209330 A