Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 135 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

a. c b bahwa Kabupaten Maros di provinsi Sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s; bahwa pembangunan Kabupaten Maros diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan - wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yan; menjadi dasar pembentukan Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan; d Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2r Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209323 A Dengan

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabupaten Maros adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Maros. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Maros berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221. SK No 20i725 A BABII ...

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MAROS Pasal 3 Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Mandai;

Kecamatan Camba;

Kecamatan Bantimurung;

Kecamatan Maros Baru;

Kecamatan Bontoa;

Kecamatan Mallawa;

KecamatanTanralili;

Kecamatan Marusu;

Kecamatan Simbang;

Kecamatan Cenrana;

KecamatanTompobulu;

Kecamatan Lau;

Kecamatan Moncongloe; dan

Kecamatan Turikale. Pasal 4 (1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone; SK No 20i726 A b.sebelah...

PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -4-

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Maros berkedudukan di Kecamatan Turikale. Pasal 6 Kabupaten Maros memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa hutan, persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan lindung;

potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perikanan, potensi jasa berupa transportasi, pergudangan, dan industri pengolahan, serta potensi pariwisata; dan

suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan. SK No 20i727 A BABIII ...

FRESTDEN REFUBLIK INDONESI/I -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20ii28 A Agar

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 321 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No 209324 A 'anna Djaman

PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Maros dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yanB berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Maros sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Maros berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209325 A II.PASAL...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Beragam etnis antara lain suku Bugis dan suku Makassar. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7072 SK No 209326 A

Komentar!