Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TAKALAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Takalar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Takalar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209311 A Mengingat
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TAKALAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Takalar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Takalar. Pasal2... SK No 209127 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Takalar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l'. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TAKALAR Pasal 3 Kabupaten Takalar terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Mappakasunggu;
Kecamatan Mangarabombang;
Kecamatan Polongbangkeng Selatan;
Kecamatan Polongbangkeng Utara;
Kecamatan Galesong Selatan;
Kecamatan Galesong Utara;
KecamatanPattallassang;
Kecamatan Sanrobone;
Kecamatan Galesong;
Kecamatan Kepulauan Tanakeke;
Kecamatan Polongbangkeng Timur; dan
Kecamatan Laikang. SK No 209128 A Pasal 4
PRESIDEN REPUIUK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Takalar mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kecamatan Pattallassang. Takalar berkedudukan di BABIII ... Pasal 6 Kabupaten Takalar memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis sebrgian besar berupa kawasan pesisir, pegunungan, dan dataran rendah;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternalan, perikanan, kelautan, dan potensi pariwisata; dan suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat. c SK No 208687 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Takalar dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209130 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3I8 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 209312 A S vanna Djaman
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TAKALAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Takalar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Takalar sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Takalar berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acrran, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Takalar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209343 A II. PASAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi dan jagung. Potensi sumber daya alam perkebunan antara lain kelapa dan tebu. Potensi sumber daya alam peternakan antara lain sapi dan unggas. Potensi sumber daya alam perikanan antara lain ikan tangkap dan tambak. Potensi sumber daya alam kelautan antara lain rumput laut. Potensi pariwisata antara lain wisata bahari dan wisata alam. Huruf c Suku bangsa mayoritas yaitu suku Makassar. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 209133 A Pasal8...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7069 SK No 209344 A