Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan

Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024

Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I3O TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Bone di provinsi sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Bone diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone di provinsi Sulawesi Selatan;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bone, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bone di provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, pasal 20, pasal 2r, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209303 A Dengan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l,. SK No 209110 A BAB II

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BONE Pasal 3 Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Bontocani;

Kecamatan Kahu;

Kecamatan Kajuara;

Kecamatan Salomekko;

Kecamatan Tonra;

Kecamatan Libureng;

Kecamatan Mare;

Kecamatan Sibulue;

Kecamatan Barebbo;

Kecamatan Cina;

Kecamatan Ponre;

KecamatanLappariaja;

Kecamatan Lamuru;

Kecamatan Ulaweng;

Kecamatan Palakka;

Kecamatan Awangpone;

Kecamatan Tellu Siattinge;

Kecamatan Ajangale;

Kecamatan Dua Boccoe;

Kecamatan Cenrana;

Kecamatan Tanete Riattang;

Kecamatan Tanete Riattang Barat;

Kecamatan Tanete Riattang Timur;

Kecamatan Amali;

Kecamatan Tellulimpoe;

Kecamatan Bengo; dan

Kecamatan Patimpeng. SK No209111 A Pasal4...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo;

sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang. Pasal 6 Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan

suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 209ll2A BABIII ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209113 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 316 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, SK No 209304A vanna Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bone dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bone sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209305 A II. PASAL

REPUBLTK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam berupa pertanian antara lain hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7067 SK No 208685 A

Komentar!