Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 127 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLTK INDONESIA NOMOR I27 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Poso di provinsi sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

bahwa pembangunan Kabupaten poso diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten poso di provinsi Sulawesi Tengah;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 rahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten poso, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten poso di provinsi Sulawesi Tengah; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209284 A Dengan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Poso. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l.. SK No 209085 A BABII ..

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN POSO Pasal 3 Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Poso Kota;

Kecamatan Poso Pesisir;

Kecamatan Lage;

Kecamatan Pamona Puselemba;

Kecamatan Pamona Timur;

Kecamatan Pamona Selatan;

Kecamatan Lore Utara;

Kecamatan Lore Tengah;

Kecamatan Lore Selatan;

Kecamatan Poso Pesisir Utara;

Kecamatan Poso Pesisir Selatan;

Kecamatan Pamona Barat;

Kecamatan Poso Kota Selatan;

Kecamatan Poso Kota Utara;

Kecamatan Lore Barat;

Kecamatan Lore Timur;

Kecamatan Lore Peore;

Kecamatan Pamona Tenggara; dan

Kecamatan Pamona Utara. SK No 209086 A Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di Kecamatan Poso Kota. Pasal 6 Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu

kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah, dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung;

potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan

suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 209087 A BABIII ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209088 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 313 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209285 A anna Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I27 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Poso dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Poso sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209286 A II. PASAL

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 7 Cukup jelas 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Karakteristik suku bangsa dan budaya Kabupaten Poso tercermin dari semboyan Kabupaten Poso yaitu " Sintuuu Maroso", yang secara formal telah dijadikan moto Kabupaten Poso yang tercantum pada lambang daerah berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Poso Nomor 43 tahun 1967. Atas dasar itulah Kota Poso sering dijuluki Bumi Sintuuu M

Kata Sintuwu (bersatu, seia sekata, dan sepakat) dan Maroso (kuat, kokoh, dan teguh) yang berasal dari bahasa Pamona memiliki arti bersatu

Makna Sintuuu Maroso tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum atau bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga bagi kehidupan setiap keluarga dalam masyarakat. SK No 209091 A Pasal8...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7064 SK No 209287 A

Komentar!