Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 124 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
a. b. c. d. bahwa Kabupaten Donggala di provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; bahwa pembangunan Kabupaten Donggala diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala di provinsi Sulawesi Tengah; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Donggala, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat(21, pasal 20,pasal2l, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . SK No 209270 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabupaten Donggala adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Donggala. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Donggala berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). SK No 20i654 A BAB II
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN DONGGALA Pasal 3 Kabupaten Donggala terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Rio Pakava;
Kecamatan Dampelas;
Kecamatan Banawa;
Kecamatan Labuan;
Kecamatan Sindue;
Kecamatan Sirenja;
KecamatanBalaesang;
Kecamatan Sojol;
Kecamatan Banawa Selatan;
KecamatanTanantovea;
Kecamatan Pinembani;
Kecamatan Sindue Tombusabora;
Kecamatan Sindue Tobata;
Kecamatan Banawa Tengah;
Kecamatan Sojol Utara; dan
Kecamatan Balaesang Tanjung. Pasal 4 (1) Kabupaten Donggala mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar; SK No 207711 A
sebelah
FRESIDEN R"EPLIBLIK TNDONESIA -4-
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, dan Kabupaten Sigi;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Sigi; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Donggala berkedudukan di Kecamatan Banawa. Pasal 6 Kabupaten Donggala memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
suku bangsa dan kultural yang secara umum memitiki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 207656 A BABIII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20i657 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 310 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundan g-undangan dan nistrasi Hukum, JUti ttd \L- + SK No 209271 A S vanna Djaman
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I24 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Donggala dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Donggala sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Donggala berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209272A II.PASAL...
PRESIDEN REFUBL|K INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas Huruf b Huruf c Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan hortikultura serta peternakan. Suku atau etnis masyarakat Kabupaten Donggala mayoritas adalah suku atau etnis Kaili yang terdiri dari beberapa subetnis yang telah terintegrasi dalam praktik kehidupan masyarakat sehari-hari dan masih dilestarikan hingga saat ini. SK No 207660 A Pasal9...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 706I SK No 209273 A