Kabupaten Gunungkidul di Provinsi Istimewa Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I23 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibenluk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; !3hy" pembangunan Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Gunungkidul di Daerah Istimewa yoryakarta; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 19SO tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarti sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor lg Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-0ndang No. 15 ]ahun l95O Republik Indonesia untuk penggibungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupatin Gunungkidul di Daerah Istimewa yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa yograkarta; c d SK No 208609 A Mengingat . . .

-2- Mengingat Menetapkan l. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. SK No207605A

Kabupaten . . .

PRESIDEN REPUBLII( ENDONESIJT -3-

Kabupaten adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor l5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GUNUNGKIDUL Pasal 3 Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Wonosari;

Kecamatan Nglipar; SK No207606A

Kecamatan . . .

PIIESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA -4-

Kecamatan Playen;

Kecamatan Patuk;

Kecamatan Paliyan;

Kecamatan Panggang; C. Kecamatan Tepus;

Kecamatan Semanu;

KecamatanKarangmojo;

Kecamatan Ponjong;

Kecamatan Rongkop;

Kecamatan Semin; m. Kecamatan Ngawen; n. Kecamatan Gedangsari; o. Kecamatan Saptosari; p. Kecamatan Girisubo; q. Kecamatan Tanjungsari; dan r. Kecamatan Purwosari. Pasal 4 (l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. SK No 208664A (2) Penegasan . . .

tI-ITTTEtrLINEEIItrEM -5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari. Pasal 6 Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan;

potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan

suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul. BAB III KETENTUAN PENUTUP ' Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No2fi7608A

ELIK INDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 2076(DA Agar

EtrEIEtrN -7 - tN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Huku14, ttd s SK No208610A Djaman

I FEPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UMUM Penyelenggaraan , pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Gunungkidul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan ttlegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan DaerahDaerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogralarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan AturanAturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lag:' dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No2086llA Berkaitan . . .

-2- II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuaa peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No207612A

REPUBLIK INDONESIA -3- Hurt'f b Potensi pariwisata yang ada dan dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul, yaitu jenis wisata alam terutama pantai karena memiliki garis pantai yang panjang. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7060 SK No 208612 A

Komentar!