Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten

Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024

SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Tangerang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten; SK No 208589 A Mengingat . . .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E} ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20O0 tentang Pembentukan Propinsi Banten.

Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Kecamatan . . . SK No 207545 A

-3-

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tangerang. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TANGERANG Pasal 3 Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Balaraja;

Kecamatan Jayanti;

KecamatanTigaraksa;

Kecamatan Jambe;

Kecamatan Cisoka;

Kecamatan Kresek;

Kecamatan Kronjo;

Kecamatan Mauk;

Kecamatan Kemiri;

Kecamatan Sukadiri;

Kecamatan . . . SK No207546A

REPUELIK INDONESIA -4-

Kecamatan Rajeg;

Kecamatan Pasar Kemis;

Kecamatan Teluknaga;

Kecamatan Kosambi;

Kecamatan Pakuhaji;

Kecamatan Sepatan;

Kecamatan Curug;

Kecamatan Cikupa;

Kecamatan Panongan;

Kecamatan Iegok;

Kecamatan Pagedangan;

Kecamatan Cisauk;

Kecamatan Sukamulya;

Kecamatan Kelapa Dua;

Kecamatan Sindang Jaya;

Kecamatan Sepatan Timur;

Kecamatan Solear;

Kecamatan Gunung Kaler; dan

Kecamatan Mekar Baru. Pasal 4 (1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;

sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang. SK No 207547 A (2) Penegasan . . .

ITEPUEUK INDONESIA -5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan Tigaraksa. Pasal 6 Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, dan kawasan perairan;

potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan

adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8... SK No 207548 A

EIIFEIEtrN NEPLIBL|K INDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207549 A Agar

EIrFII.I{II REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oklober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3O4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, S ttd SK No 208590 A Djaman

I REPUILIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Tangerang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatalan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tangerang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Tangerang berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun l94A tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 208591 A

REPUBLIK INDOHESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 207552A Pasal 8...

REFUEUK INDONESIA -3- Pasal 8' Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7055 SK No 208592 A

Komentar!