Kabupaten Serang di Provinsi Banten

Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024

SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUELIK INDONESTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1I7 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Serang di Provinsi Banten merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Serang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang di Provinsi Banten;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Serang, sudah tidak sesuai lagr dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten; SK No 208585 A M

. .

EEPUELIK INDONE5IA -2 Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 200O tentang Pembentukan Propinsi Banten. 2. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No 208681 A 3. Kecamatan . . .

FEPUB|JK INDONESIA -3- 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Serang. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SERANG Pasal 3 Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Kramatwatu;

Kecamatan Waringinkurung;

Kecamatan Bojonegara;

Kecamatan Pulo Ampel;

Kecamatan Ciruas;

Kecamatan Kragilan;

Kecamatan Pontang;

Kecamatan Tirtayasa;

Kecamatan Tanara;

Kecamatan Cikande; SK No 207536 A

Kecamatan . . .

x -4-

Kecamatan Kibin;

Kecamatan Carenang;

Kecamatan Binuang;

Kecamatan Petir;

Kecamatan Tunjung Teja;

Kecamatan Baros;

Kecamatan Cikeusal;

KecamatanPamarayan;

Kecamatan Kopo;

Kecamatan Jawilan;

Kecamatan Ciomas;

Kecamatan Pabuaran;

Kecamatan Padarincang;

Kecamatan Anyar;

Kecamatan Cinangka;

Kecamatanr Mancak;

Kecamatan Gunungsari;

Kecamatan Bandung; dan

Kecamatan kbak Wangi. Pasal 4 (1) Kabupaten Serang mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Laut Jawa;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tangerang;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. SK No 207537 A (2) Penegasan . . .

REPUBLIK INDONESIA (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Serang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas. Pasal 6 Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut, dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan kepulauan;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan

adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 207538 A Pasal 8. . .

REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 19681 3l; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207539 A Agar

trr]-#JI-rI{S REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 303 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKREIARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, ttd SK No 208586 A Djaman

I PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan neg€

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tduan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Serang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Serang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwalarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Serang berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tallun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 208587 A

il REPIIBLIK IHDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Serang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No207542A Pasal 8...

EEtrEIEtrN -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7054 SK No 208588 A

Komentar!