Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024

SALINAN Menimbang PRESIOEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113TAHUN2024 TENTANG KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Majalengka diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majalengka, sudah tidak sesuai lagr dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat; SK No 208569A M

. .

REFU'LIX IHT}ONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Majalengka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No200231A

Kecamatan . . .

EFFITII=N NEPUAUK INDONESIA -3-

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Majalengka. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanegal pembentukan Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MAJALENGKA ' Pasal 3 Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:

Kecamatanlemahsugih;

Kecamatan Bantarujeg;

Kecamatan Cikijing;

Kecamatan Talaga;

Kecamatan Argapura;

Kecamatan Maja;

Kecamatan Majalengka;

Kecamatan Sukahaji;

Kecamatan Rajagaluh; SK No200232A

KecamatanLeuwimunding

Kecamatan . . .

PRESIDEN REFTISIJK INDONESIA -4-

KecamatanJatiwangi;

Kecamatan Dawuan;

Kecamatan Kadipaten;

Kecamatan Kertajati;

Kecamatan Jatitujuh;

Kecamatan Ligung;

KecamatanSumberjaya;

KecamatanPanyingkiran;

Kecamatan Palasah;

Kecamatan Cigasong;

Kecamatan Sindangwangi;

Kecamatan Banjaran;

KecamatanCingambul;

KecamatanKasokandel;

Kecamatan Sindang; dan

Kecamatan Malausma. Pasal 4 (1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang. SK No 200233 A (2) Penegasan . . .

:lrI5T-I{I INDONESIA 5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan Majalengka. Pasal 6 Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geogralis utama daerah pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah dataran rendah;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, serta perkebunan; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8... SK No2002344

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No200235A Agar

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -7 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2C)24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 299 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum, SK No 208570 A S na Djaman

REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tqjuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Majalengka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Majalengka sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Majalengka berdasarkan undangundang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208571 A Berkaitan . . .

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasa1 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8... SK No 207502 A

REPUBLTK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O5O SK No 208572 A

Komentar!