Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024

SALINAN Menimbang PRESIDEN REFUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR lll TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Tasikmalaya diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tasikmalaya, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat; SK No 208561 A Mengingat . . .

PRESIDE}f NEPII3IJK IM)ONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(2l., Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah lagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Kecamatan . . . SK No2002llA

PRESIDEN FEPTJTLII( INT)('NESIA -3-

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subaag dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTEzuSTIK KABUPATEN TASIKMALAYA Pasal 3 Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:

KecamatanCipatqiah;

KecamatanKarangnunggal;

Kecamatan Cikalong;

KecamatanPancatengah;

KecamatanCikatomas;

Kecamatan Cibalong;

KecamatanParungponteng;

KecamatanBantarkalong;

KecamatanBojongasih;

Kecamatan Culamega; SK No200212A

Kecamatan . . .

EEtrEIIEI=N REPUBL|K INDONESIA -4- k. l. m. n. o. p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. ee. ff. c8. hh. ll i, Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Bojonggambir; Sodonghilir; Taraju; Salawu; Puspahiang; Tanjungiaya; Sukaraja; Salopa; Jatiwaras; Cineam; Karang Jaya; Manonjaya; Gunung Tanjung; Singaparna; Mangunreja; Sukarame; Cigalontang; Leuwisari; Padakembang; Sariwangi; Sukaratu; Cisayong; Sukahening; Rajapolah; Jamanis; Ciawi; Kadipaten; Pagerageung; dan Sukaresik. kk ll SK No200213A mm. Pasal 4...

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -5- Pasal 4 (1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan Singaparna. Pasal 6 Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;

potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, pertambangan, eneryi, dan pariwisata; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208680 A

EITtrEIiEhN -6- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.285l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No200215A Agar

PR,ESIOEN REPUEUK INDONESIA -7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Qktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 297 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De uti Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No208562A iaS vanna Djaman

I REPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I11 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Tasikmalaya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tasikmalaya sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagr dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208563 A Berkaitan . . .

FRESIDEN REPI|SUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8... SK No200218A

REPUELTK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7048 SK No 208564A

Komentar!