Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUIUK INDONESTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, c b Menimbang a d bahwa Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negari Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Garut diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut di provinsi Jawa Barat; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Pururakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Garut, sudah tidak scsuai. lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Garut di provinsi Jawa Barat; SK No 208557 A Mengingat . . .

REFUBUI( IROONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 2O, Pasal 21, dan Pasil 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Garut adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No200200A

Kecamatan . . .

mt*Tf.I{I -3-

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Garut. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GARUT Pasal 3 Kabupaten Garut terdiri atas 42 (empat puluh dua) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Garut Kota;

KecamatanKarangpawitan;

Kecamatan Wanaraja;

Kecamatan Tarogong Kaler;

Kecamatan Tarogong Kidul;

KecamatanBanyuresmi; SK No200201A

Kecamatan . . .

EtrEIIEhN NEPUSLIK I}II'ONESIA -4- b. h. i. j. k.

m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. cc. dd. Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Samarang; Pasirwangi; Leles; Kadungora; Leuwigoong; Cibatu; Kersamanah; Malangbong; Sukawening; Karangtengah; Bayongbong; Cigedug; Cilawu; Cisurupan; Sukaresmi; Cikajang; Banjarwangi; Singajaya; Cihurip; Peundeuy; Pameungpeuk; Cisompet; Cibalong; Cikelet; SK No200202A

Kecamatan

T[StETdIl REFUELII( INDONESIA -5- ee Kecamatan Bungbulang; Kecamatan Mekarmukti; Kecamatan Pakenjeng; Kecamatan Pamulihan; Kecamatan Cisewu; Kecamatan Caringin; Kecamatan Talegong; Kecamatan

Limbangan; Kecamatan Selaawi; Kecamatan Cibiuk; Kecamatan Pangatikan; dan Kecamatan Sucinaraja. ff. mm. 11 ii (tat hh kk ll nn. oo. pp. Pasal 4 (1) Kabupaten Garut mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. 121 Penegasan batas daerah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal

. . SK No 200203 A

TI-tr{ItITi REFUTUK INI)ONESIA -6- Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Garut berkedudukan di Kecamatan Tarogong Kidul. Pasal 6 Kabupaten Garut memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;

potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, kelautan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, energi, dan pariwisata; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200204A Pasal 8...

FRESIDEN REFUBUI( II{DONESIA -7 - Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200205 A Agar

l-!:l-+Tf.I{Il BUK IN -8 Agar setiap orang , memerintahkan ini dengan penempatannya Negara Republik Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 296 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 208558 A 1a Djaman

I-TTitrfEI{S REPUBUK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR llOTAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Garut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Garut sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunalan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 208559 A

FRESIDEN REPI.IBIJK IT{DONESIA, -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. Pasal 8... SK No200208A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7047 SK No 208560A

Komentar!