Kabupaten Aceh Barat di Aceh

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024

Menimbang Mengingat PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Aceh Barat di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Barat di Aceh;

bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Barat di Aceh;

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor a633); SK No 199536 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. SK No 199537 A Pasal2...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH BARAT Pasal 3 Kabupaten Aceh Barat terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan sebagai berikut:

Kecamatan Johan Pahlawan;

Kecamatan Kaway XVI;

Kecamatan Sungai Mas;

Kecamatan Woyla;

Kecamatan Samatiga;

Kecamatan Bubon;

Kecamatan Arongan Lambalek;

Kecamatan Pante Ceureumen;

Kecamatan Meureubo;

Kecamatan Woyla Barat;

Kecamatan Woyla Timur; dan

Kecamatan Panton Reu. SK No 199538 A Pasal 4

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Aceh Barat bernama Meulaboh berkedudukan di Kecamatan Johan Pahlawan. Pasal 6 Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir;

potensi sumber daya alam berupa pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan potensi pariwisata; dan

nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. SK No 199539 A BABIII ...

PRESIDEN REPUBUK INT}ONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 1995404 Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1O9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan trasi Hukum, SK No 199541 A Djaman

PRESIDEN REPUELTK ITTDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan kabupaten, khususnya Kabupaten Aceh Barat di Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik lndonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Aceh Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092

Desain pengaturan Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 199577 A Undang-Undang . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092

Adapun materi muatan yang diatur dalam UndangUndang ini antara lain penyesuaian dasar hukum, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Barat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam pertambangan antara lain batubara, emas, batu kapur/gamping, batu koral, kerikil, dan pasir. Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi, jagung, ubi jalar, dan kacang tanah. Potensi sumber daya alam perkebunan antara lain tanaman pala, kelapa sawit, karet, kapuk, pinang, kopi, kakao, dan lada. SK No 199543 A Potensi

PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -3- Potensi sumber daya alam perikanan antara lain perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Potensi sumber daya alam peternakan antara lain ternak besar dan ternak kecil Potensi pariwisata antara lain wisata alam, wisata budaya, wisata sejarah, dan wisata religi. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6931 SK No 1995444

Komentar!