Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2024 TENTANG KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kota Cirebon diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota C
di Provinsi Jawa Barat;
bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Cirebon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Cirebon di provinsi Jawa Barat; SK No 208549 A Mengingat . . .
A Mengingat Menetapkan -2 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayal (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
Kota Cirebon adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun L954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. SK No20018l A
Kecamatan . . .
REPUELIK INOONESIA -3-
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Cirebon. Pasal 2 Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan KotaKota Kecil di Jawa. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA CIREBON Pasal 3 Kota Cirebon terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Kejaksan;
Kecamatankmahwungkuk;
Kecamatan Harjamukti;
Kecamatan Pekalipan; dan
Kecamatan Kesambi. Pasal 4 (1) Kota Cirebon mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; SK No200182A
sebelah . . .
Erl=FTf.''EN REPUELJK IXDONESIA -4-
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon. (2) Penegasan batas daerah Kota Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan di wilayah selatan kota, terdapat sungai dan daerah aliran sungai, serta kawasan pesisir;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, serta potensi pariwisata, perdagangan dan jasa, serta perindustrian; dan
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200183A Pasal 7...
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Salah satu tu.iuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesej ahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Cirebon dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Cirebon sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-I95o tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di J
Desain pengaturan Kota Cirebon berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208551 A Berkaitan . . .
FRESIDEN PEFUILIK IHT'ONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam berupa pertanian antara lain hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 6. . . SK No200187A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7045 SK No 208552 A