Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024

SALINAN Menimbang PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANC REPUBLIK INDONESIA NOMOR IO5 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Sumedang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumedang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat; SK No 208533 A Mengingat . . .

I-!r:IIFTFI{II FEPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan : Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B ayal (21, Pasal 20, Pasal 2 1 , dan Pasal 22D ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentar:;g Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Sumedang adalah daerah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No205992A 3.Kecamatan...

REPIJEIjK IHDONESIA -3-

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Sumedang. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan PropinsiJawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMEDANG Pasal 3 Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Wado;

Kecamatan Jatinunggal;

Kecamatan Darmaraja;

Kecamatan Cibugel;

Kecamatan Cisitu;

Kecamatan Siturqia;

KecamatanConggeang;

Kecamatan Paseh;

Kecamatan Surian;

Kecamatan Buahdua; SK No 205993 A

Kecamatan . . .

PRESIDEI{ REPTIEIJK IHDONESIA -4-

KecamatanTanjungsari;

Kecamatan Sukasari;

Kecamatan Pamulihan;

KecamatanCimanggung;

Kecamatan Jatinangor;

Kecamatan Rancakalong;

Kecamatan Sumedang Selatan;

Kecamatan Sumedang Utara;

Kecamatan Ganeas;

KecamatanTanjungkerta;

Kecamatan Tanjungmedar;

Kecamatan Cimalaka; w, Kecamatan Cisarua;

Kecamatan Tomo;

Kecamatan Ujungjaya; dan

Kecamatan Jatigede. Pasal 4 (1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang. SK No205994A (2) Penegasan . . .

REPITEUK INDONESIA -5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan Sumedang Utara. Pasal 6 Kabupaten Sumedang memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan gunung, serta sebagian wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, serta potensi pariwisata dan perdagangan serta potensi lainnya; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah Pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No205995A Pasal 8...

REFTIELIK IHDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No205996A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 7 orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Irembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 29I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd S R UI =I * K SK No 208534A 1a ilvanna Djaman +

TftT{JI-.I{X REPUBLIK INDONESIA PENJEL,Tq,SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONES1A NOMOR 105 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tduan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sumedang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sumedang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Sumedang berdasarkan UndangUndang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208535 A Berkaitan

PRESIDEN REPUBUK IHDONESIA -2- il Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebageislans telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang masuk ke dalam bagian Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. H

. . SK No205999A

REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pertanian" antara lain ubi cilembu. Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" ar:talra lain wisata kuliner, wisata budaya, dan wisata sejarah. Yang dimaksud dengan "potensi industri" antara lain industri rumah tangga. Huruf c Yang dimaksud dengan "kekayaan sejarah Pasundan" antara lain terkait dengan Kerqjaan Sumedang Larang. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7042 SK No 208536A

Komentar!