Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang PRES!DEN REPUBL!K INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2024 TENTANG KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kota Bandung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun l95O tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat;
a. b. c. d. SK No 20tl-s29 A Mengingat . . .
FRESIDEN REFUELTK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 27, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Barat.
Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung. SK No 205982 A
Kecamatan
FRESIDEN REPUBLIK II{DONESIA -3-
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bandung. Pasal 2 Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 77 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BANDUNG Pasal 3 Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Sukasari;
Kecamatan Coblong;
Kecamatan Babakan Ciparay;
Kecamatan Bojongloa Kaler;
Kecamatan Andir;
Kecamatan Cicendo;
Kecamatan Sukajadi;
Kecamatan Cidadap;
Kecamatan Bandung Wetan;
KecamatanAstanaanyar;
Kecamatan Regol; SK No205983 A
K
.
PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -4-
KecamatanBatununggal;
Kecamatan Lengkong;
Kecamatan Cibeunying Kidul;
Kecamatan Bandung Kulon;
Kecamatan Kiaracondong;
Kecamatan Bojongloa Kidul;
Kecamatan Cibeunying Kaler;
Kecamatan Sumur Bandung;
Kecamatan Antapani;
Kecamatan Bandung Kidul;
Kecamatan Buahbatu;
KecamatanRancasari;
KecamatanArcamanik;
Kecamatan Cibiru;
KecamatanUjungberung;
Kecamatan Gedebage;
Kecamatan Panyileukan;
Kecamatan Cinambo; dan
Kecamatan Mandalajati. Pasal 4 (1) Kota Bandung mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung; SK No205984A
sebelah
FRESIDEN REPUBLIK II{DOHESIA -5-
sebelah selatan berbatasan Bandung; dan dengan Kabupaten
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. (21 Penegasan batas daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan sebagian dataran rendah berupa cekungan, serta berada di Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta seni; dan c suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah Pasundan, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205985 A Pasal7...
PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -6- Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr L6 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205986 A Agar
PRESIOEN REPUBLIK TNDONESIA -7 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam l,embaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 29O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, an SK No 20t1530 A ia Si +{- r[".,.," oi"rn
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2024 TENTANG KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan kota, khususnya Kota Bandung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Bandung sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di J
Desain pengaturan Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208531 A Berkaitan . . . I
FRESIDEN REPUEI.IK T}IDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi industri ekonomi kreatif' antara lain di bidang desain, fesyen, dan kuliner. SK No 205989 A Yang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain wisata kuliner dan wisata ruang terbuka hijau. Yang dimaksud dengan "potensi seni" antara lain seni kriya, sanggar seni, dan arsitektur Huruf c Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O4I SK No 208532A