Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024

Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR IO3 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pembangunan Kabupaten Bandung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat; SK No 208525 A Mengingat . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2- Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bandung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. SK No 205972 A

Kecamatan

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -3-

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bandung. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANDUNG Pasal 3 Kabupaten Bandung terdiri atas Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Cileunyi;

Kecamatan Cimenyan;

Kecamatan Cilengkrang;

Kecamatan Bojongsoang;

Kecamatan Margahayu;

Kecamatan Margaasih;

Kecamatan Katapang;

Kecamatan Dayeuhkolot;

Kecamatan Banjaran;

KecamatanPameungpeuk; 31 (tiga puluh satu) SK No 205973 A

Kecamatan

PRESTDEN REPUBLIi( ItIDONESIA -4-

Kecamatan Pangalengan;

Kecamatan Arjasari;

Kecamatan Cimaung;

Kecamatan Cicalengka;

Kecamatan Nagreg;

KecamatanCikancung;

KecamatanRancaekek;

Kecamatan Ciparay;

Kecamatan Pacet;

Kecamatan Kertasari;

Kecamatan Baleendah;

Kecamatan Majalaya;

Kecamatan Solokanjeruk;

Kecamatan Paseh;

Kecamatan Ibun;

Kecamatan Soreang;

Kecamatan Pasirjambu;

Kecamatan Ciwidey;

Kecamatan Rancabali;

Kecamatan Cangkuang; dan

Kecamatan Kutawaringin. Pasal 4 (1) Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; SK No 2059744

sebelah

PRESIDEN REFIUBLIIT INDONESI.E -5-

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan Soreang. Pasal 6 Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta potensi industri; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205975 A Pasal 8 . .

PRESIDEN REPUBL-I}i INDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205976A Agar

PRESIDEN REFUILIK INDONESIA 7- Agar setiap pengundangan penempatannya Indone sia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2024 NOMOR 289 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undan gan dan nistrasi Hukum, SK No 208526 A S anna Djaman Eu.r 9 *

I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bandung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal l ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bandung sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Bandung berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208527 A Berkaitan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. SK No 205979 A Huruf b

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf b Yang dimaksud dengan "pertanian" antara lain tanaman teh, kopi, dan cengkeh. Yang dimaksud dengan "peternakan" antara lain sapi, ayam, dan kambing. Yang dimaksud dengan "hortikultura" antara lain stroberi, tomat, dan kentang. Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain desa wisata, wisata alam, dan wisata budaya. Yang dimaksud dengan "potensi industri" antara lain industri manufaktur dan industri rumah tangga. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O4O SK No 20tl52tl A

Komentar!