Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal I
Pasal 5
Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Segel Elektronik;
Penanda Waktu Elektronik;
Layanan tercatat;
autentikasi situs web; f.preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik;
identitas digital; dan/atau
layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
Penjelasan ayat (1) dan ayat(2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Pasal 16B
dendaadministratif;
penghentian sementara; dan/atau
pemutusan Akses.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Pasal 27B
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2c) dan ayat (2d), ketentuan ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
denda administratif;
penghentian sementara;
pemutusan Akses.
Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5) huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagaitersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan penggeledahan terhadap tempattertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses;
meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yangterkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana; dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
dilakukan karena terpaksa membela diri.
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45B
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.