Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26TAHUN 2022 PERfANGGUNGJAWABAN ATAS PEI.AKSANAAN ANGGARAN ^PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN ^2O2I DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk mewujudltan ^pengelolaan ^keuangan yang dan jawab sebesar-bcsarnya telah dibentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang ^Anggaran ^PendaPatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran ^2O2l; b. bahwa untuk ^pengambilan ^ke dan oleh Corona Virus Disease 20 19 ^(COVID- l9), telah ^dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti ^Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Negara dan Stabilitas Sistem Pandemi Cotona Wtts Disease 2Ol9 (COVID-l9l dan/atau dalnm rangka McnghadaPi yang luar biasa yang disebabkan Pengganti Undang-Undang Nomor ^I tentang Kebijakan Kcuangan Nasional dan/atau Stabilitas ^Sistem ^Keuangan ^yang telah ditetaPkan menjadi Undang-Undang ^Nomor ^2 Tahun 2O2O tcntang Fenetapan ^Peraturan ^Pemerintah Tahun 2O2O dan Stabilitae Sistcm Keuangan untuk Penanganan ^Pandemi ^hrcna Vtrus Diase 2Ol9 rangka MenghadaPi 19) dan/atau dalam Ancaman yang MembahaYakan Perckonomian Nasional dan/atau ^Stabilitas ^Sistcm c. bahwa , . ^. Keuangan Menjadi Undang-Undang; c. bahwa untuk meLaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 4O Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O2O teniartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2O2l; Mengingat 1 d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; Pasal 5 ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangal Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentetry Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); 2 3 4 5 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L llmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 657O); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Pasal I Pertanggungiawaban atas MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENDAPATAN DAN BEI.,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O2I. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Pasal 2 (l) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas: a. laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 202 l; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 202 l; c. Neracaper3l Desember2O2l; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran2O2ll e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2l1' f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l; dan S, ^Catatan atas ^LaPoran Keuangan. (21 l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. (4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 3 laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 dimaksud informasi dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a keuangan sebagai berikut: b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp2.7a6.41 1.359.562.8 I 5,00 (dua kuadriliun tqiuh ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus lima puluh sembilan ^juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang berarti lOl,32o/o (seratus satu koma tiga dua persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L sebesar Rp2.750.O28.0 18.43 I.OOO,OO ^(dua kuadriliun tqiuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan miliar delapan belas ^juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2O2 I sebesar Rp7 7 5.064.287. I 44.883,00 (tujuh ratus tu-iuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua ratus delapan puluh tqjuh ^juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 77,O2o/o (tujuh puluh tujuh koma nol dua persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp1.O06.379.471. l04.OOO,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tqiuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu ^juta seratus empat ribu rupiah); d untuk menutup realisasi Defisit Anggaran dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp871.723.163.588.761,0O ^(delapan ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tiga ^juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) yang berarti 86,620/o (delapan puluh enam koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp 1.O06.379.47 l. IO4.OOO,OO (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tqiuh puluh satu ^juta seratus empat ribu rupiah); berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam ^juta empat ratus empa.t puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah); Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lrbih Awal Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp388. I 19.081.33 I . 126,00 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh satu ^juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah); e f. rea-lisasi b. Penggunaan b. Saldo Anggaran L€bih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp143.966.330.873.O78,O0 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh ^juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah); Sisa Iebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp96.658.876.443.878,O0 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam ^juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah); berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran L€bih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa kbih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran L€bih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp340.81 1.626.901.926,00 (tiga ratus empat puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah); penyesuaian Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2O2l sebesar minus Rp3.O32.620.O83.58O,O0 (tiga triliun tiga puluh dua miliar enam ratus dua puluh juta delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah); Saldo Anggaran Lebih Sebelum dimaksud dalam huruf d dan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran kbih Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp337.779.006.818.346,O0 (tiga ratus tiga puluh tqiuh triliun tujuh ratus tqiuh puluh sembilan miliar enam ^juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah). c. d. e f. Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. ^jumlah Aset sebesar RpI1.454.670.815.794.452,00 (sebelas kuadriliun empat ratus lima puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan ratus lima belas ^juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah); b. jumlah Kewajiban sebesar Rp7.538.325.636.4 l4.O2l,OO (tujuh kuadriliun lima ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh lima miliar enam ratus tiga puluh enam ^juta empat ratus empat belas ribu dua puluh satu rupiah); c. ^jumlah Ekuitas sebesar Rp3.916.345.179.380.431,OO (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan ^juta tiga ratus delapan puluh ribu empa.t ratus tiga puluh satu rupiah). Pasal 6 Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut: sebesar Rp2.234.253.7 43.472.9O2,OO (dua dua ratus tiga puluh empat triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga ^juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua rupiah); b. Beban Operasional sebesar Rp2.957.415.775.640.839,00 (dua kuadriliun sembilan ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima ^juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah); a. Pendapatan c berdasarkan Pendapatan dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp723.162.O32.167.937,OO (tujuh ratus dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar tiga puluh dua ^juta seratus enam puluh tu.iuh ribu sembilan ratus tiga puluh tqiuh rupiah); Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp65.925.097.066.115,00 (enam puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh ^juta enam puluh enam ribu seratus lima belas rupiah); tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; berdasarkan Defisit dari Kegiatan dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp657.236.935. l0 1.822,00 (enam ratus lima puluh tqiuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima ^juta seratus satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah). Pasal 7 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. ^jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp535.924.76O.649.717,OO (lima ratus tiga puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh ^juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah); d e f. -lo- b. ^jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp383 .858.647 .637.838,00 (tiga ratus delapan puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tu-iuh ^juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah); c. ^jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp I . O I 6.442. 284.7 3 l. 433,OO (satu kuadriliun enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat ^juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah); d. ^jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp39.284.569.942.339,00 (tiga puluh sembilan triliun dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh sembilan ^juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah). Pasal 8 [.aporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp4.473.198.498.758.48O,O0 (empat kuadritiun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan ^juta tqiuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah); b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp657.236.935.101.822,00 (enam ratus lima puluh tqluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima ^juta seratus satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah); c. Koreksi d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp359.826.075.592,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh puluh Iima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah); e. berdasarkan:
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Defisit laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp3.9i6.345.179.380.431,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan ^juta tiga ratus delapan puluh ribu empa.t ratus tiga puluh satu rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
Laporan I Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan ^Belanja Negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih; Neraca; laporan l.aporan Arus Kas; dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pasal lO Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan ^dalam ^hal ^realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi ^anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdaPat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu. Pasal I I laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh ^Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar ^Tanpa
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara ^efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2. 3.
Agar U lnt dalam Ncgara Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktobff 2022 ttd. JOKO WIDODO 4 Oktobcr2ol22 MENTERI SEKRETARIS NEGARA K INDONESIA, scsuai dengan aslinya il di ttd iri S€tiawati PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26TAHUN 2022 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan rregara, pengelolaan keuangan negara perlu secara terbuka dan jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2A rcntang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebdakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Wus Disea.* 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah menyusun atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggau: an 2O2L, berupa l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2L terdii dari: (i) l.aporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan antara anggaran dan realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Iebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran kbih selama Tahun Anggaran 2O21. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pa.da tanggal 3l Desember 2021. [aporan Operasional menyajikan basis akrual dalarn rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2O2L. I,aporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Angaran 2O21, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021. I.aporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2021. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyu.sunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2l ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Badan Pemeriksa Keuanga.n pendapat/opini sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka pemberian diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (l) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 2O2l kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK.O5 /2022 tanggal 28 Maret 2022. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2l dengan status belum diperiksa (Unandited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-06/Pres/02 12022 tanegal 2l Februari 2022 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. pendapatan dan beban Sesuai Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab. Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan l,aporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2l kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6llSlUOS/2O22 tanggal 31 Mei 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 62/3ll/0512022 tansgal 31 Mei 2022, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 63 / S / U OS I 2022 tanegal 3L Mei 2022. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolraan keuangan yang baik (best pradies) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2l , N. PASALDEMI PASAL Pasal I ban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan ^dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 ^termasuk atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara ^Tahun Anggaran 2O2l dalam rangka terkait penanganan Pandemi kebijakan keuangan negara Corona Virus Disease 2Ol9 ^(COVID-I9) dan/atau menghadapi ancaman ^yang membahayakan ^perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Pasal 2 Ayat (ll Cukup ^jelas. Ayat l2l Cukup ^jelas. Ayat (3) Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan ^Negara ^dan ^Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ^ekuitas' pendapatan, beban, dan laba/ rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit ^organisasi yang didirikan dengan tu.iuan untuk melaksanakan ^program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh ^peraturan ^penrndang- undangan dan/atau untuk mendukung ^Kementerian/ ^lembaga ^yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung ^jawab ^secara strukturd kepada Menteri/Pimpinan kmbaga tertentu, ^seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan ^Presiden, ^dan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 3 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Hurufe Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah pendapatan Badan layanan U mum diakui "sbagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu bagian yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi. Pasal 4 Yang dimaksud dengan 'Saldo Anggaran kbih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran penyesuaian lain yang diperkenankan. maupun masyarakat, serta termasuk sumber daya non dapat diukur dalam satuan uang, keuangan yang diperlukan untuk dan tahun berjalan serta Pasal 5 Hurufa Y,ang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat ^-dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah jasa bagi masyaraka t umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ekuitas, adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban pemerintah. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "Beban Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang d igunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Surplus dari Kegiatan Non adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset non lancar kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "Surplus/Defisit dari pos Luar Biasa, adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di Huruf f Cukup jelas. luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. i) Pasal 7 Hurufa Yang dimaksud dengan "Ahivitas Operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Hurufb Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditqiukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak terrnasuk dalam setara kas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah alitivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang perubahan dalam ^jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Huruf d Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan). Pasal 8 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Transaksi Antar Entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/ lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian / l*mbaga/ Bag1an Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian/ Lembaga/ Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian / Lembaga/ Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Bendahara Umum Negara. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal l0 Cukup ^jelas. Pasal I I Opini Wajar Tanpa kelemahan Sistem enam) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:
Penentuan kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2O2l dan Pelaporan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2l (Audited) belum sepenuhnya memadai. 2. Sistem informasi dan pelaporan atas target dan reatisasi capaian output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. 3. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 2O2l sebesar Rpls,3l triliun belum sepenuhnya memadai. 4. Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian Hak Negara minimal sebesar Rpl l,l l triliun dan Kewajiban Negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak daluwarsa sebesar Rp7 lO, 15 miliar, 5. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 (tiga puluh disertai dengan beberapa temuan Intern dan Kepatuhan terhadap Kementerian/ Le mbaga minimal sebesar Rp3,97 triliun belum ketentuan serta pengelolaan Piutang Bukan pada 18 (delapan belas) Ke sesuai ketentuan. menterian/ Lembaga sebesar Rpl,22 triliun belum 6. Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan mekanisme perhitungan alokasi anggaran Mandatory Spendhg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengendalian Modal Awal PT Kereta - lo- 18. Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2O2O darr Tahun 2O2l minimal sebesar Rpl,25 triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Ttansfer ke Daerah.
atas aset tetap belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat. 20. Sistem informasi pengelolaan Milik Negara belum sepenuhnya mendukung pelaporan saldo Aset Lainnya secara akurat, serta pengendalian atas pengelolaan Aset l.ainnya pada 25 (dua puluh lima) Kementerian/kmbaga belum sepenuhnya memadai. 21. Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2l belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralcyat. 22. Penyajian Investasi Non Permanen pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2O2l berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya, PT Sejahtera Eka Graha, dan PI Aldevco belum sepenuhnya sesuai ketentuan. 23. Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah belum dapat disahkan dan dipertanggungiawabkan. belum menyajikan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada Neraca Pemerintah Pusat. 25. Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh tempo Surat Utang Negara seri uariable rate dalam rangka Keputusan Bersama II dan III Keuangan Pemerintah, serta antara Bank Indonesia dan instrumen untuk penye lesaian terhadap Risiko Kesinambungan 24. Implementasi Nota Kementerian Keuangan sebagai permasalahan antara Pemerintah dengan Bank Indonesia belum optimal. 26. Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan Domestb Market Obligation Fee PT Pertamina Hulu Mahakam periode Januari 2O2O sampai dengan Januari 2022 sebesar USD6S,74 juta.
Kelemahan Penatausahaan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi Hak dan Kewqiiban Pemerintah secara keseluruhan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2L disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2O2l yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ te mbaga tersebut, 83 (delapan puluh tiga) Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) l"aporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian', dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/ Iembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2O2O dan Tahun 2027 adalah sebagai berikut: l'-El Optnt Tahun ?Ml I M ajelis Perrnu syawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WT? 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kernenterian Selrretariat Negara WTP WTP WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP 9 Kernenterian Pertahanan WTP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP lo. WTP I t 1. Kementerian Keuangan WTP WTP 12. Kementerian Pertanian WTP WTP 13. Kementerian Perindustrian WTP WTP 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP 15. Kementerian Perhubungan WTP WTP 16. Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan rl 17. Kementerian Kesehatan WTP WTP 18. Kementerian Agama WTP WTP 19. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP 20. Kementerian Sosial WDP WTP 21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP 22 Kementerian Kelautan dan Perikanan WDP WTP 23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra$at WTP WTP 24 Kementerian Koordinator WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan 25. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan WTP WTP Kementerian Pariwisata darr Ekonomi Kreatif WTP WTP Kementerian Negara Badan Usaha Milik WTP WTP Badan Riset dan Inovasi Nasionaltl WTP WDP Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah WTP WTP 26 27. 2a 29 30. K3EGntor: iar/Lenbaga Oplnt Tahun 2021 31. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak WTP wrP 32 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi WTP WTP WTP WTP 33 Badan Intelijen Negara 34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP 35. Dewan Ketahanan Nasional Badan Pusat Statistik WTP WTP 36 WTP WTP 37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP 38 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP Perpu stakaan Nasional RI WTP WTP 39 WTP 40 Kementerian Komunikasi dan Informatika WTP WTP 4t. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP WTP 42. Badan Pengawasan Obat dan Makanan WTP 43. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP 46 47. Kementerian Desa, Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi lilTP Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP 48. Komisi tr Dcatcrlr!/Irnbege 48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ,I.V\l WTP WTP Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika WTP WTP Komisi Pemilihan Umum WTP WTP Mahkamah Konstitusi WTP Rrsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP 53 kmbaga llmu Indonesia WTP WDP 54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP 55 56 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WTP WTP Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasiond WTP WTP 57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP 61. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP Kemetrterian Perdagangan WTP WDP Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP 66 Komisi Pernberantasan Korupsi WTP 67. Dewan Perwakilan Daerah WTP 68 Komisi Yudisial WTP 69 Badan Nasional Bencana WTP 7O. Badan DSYII 70 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesiatl WTP WTP 71. Iembaga Kebiiakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah WTP WTP 72 73. Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 74. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu WTP WTP Ombudsman RI WTP WTP 75.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP 77 WTP WTP 78. Badan Nasional Terorisme WTP WTP 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP lembaga Penyiaran Rrblik Radio Republik Indonesia WTP WTP Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WTP WTP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi WTP t35 Badan Keamanan Leut WTP l: fd kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban 2l 47.
- Badan Pembinaan ldeologi Pancasila WTP Bendahara Umum Negara WTP WTP Keterangan: t) Nomenklatur Kementerian/ kmbaga Baru mulai Tahun 2021 z) Kementerian /lambaga baru dibentuk Tahun 2O21 Pasal 12 Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain: a. Melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 2O21. dan kualitas pengelolaan dan awaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perbaikan tata kelola maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian / Lembaga, dan melakukan pendampingan khususnya kepada Kementerian / kmbaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian". c. Menyempurnakan regulasi yang diperlukan untuk standardisasi keluaran (outpttt) dan hasil (outome) dari belanja negara serta memperjelas kriteria terkait output/ out@me dalam proses perencanaan, penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan bantuan dari pemerintah. b d Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara, khususnya atas investasi pemerintah, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi baik energi maupun non energi agar lebih tepat sasaran dan efektif mencapai tujuan investasi/belanja, serta untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada sebagian besar masyarakat. Adapun terhadap kompensasi, mengurangi kompensasi listrik dan BBM. Meningkatkan akurasi dan koordinasi dalam memantau realisasi Anggaran dan Belanja Negara sehingga dapat tercipta efisiensi pendanaan anggaran yang ditunjukkan antara lain dengan ^jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Saldo Anggaran l,ebih yang lebih efisien untuk mendukung konsolidasi fiskal. f. Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan secara transparan dan akuntabel guna memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan sosial, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia dan menjaga agar cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. g. Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun2O2l. h. Memperbaiki kualitas dan proses penyaluran Transfer Ke Daerah, hal ini agar dana yang disalurkan lebih cepat diserap oleh daerah dan tidak ada kendala administrasi penggunaannya. i. Melakukan perbaikan secara terus menerus dalam upaya e. j Kementerian/lembaga. secara bertahap pendapatan negara berupa PNBP pada disampaikan oleh BPK, agar terjadi perbaikan kualitas hasil review. dengan sungguh-sungguh catatan yang Pasal 13 Cukup ^jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.