Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea; c. bahwa untuk melaksanakan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea); jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of _Korea); _ 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA). jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 (1) Mengesahkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Republik Korea. (2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 191 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) I. UMUM Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia dapat melakukan kerja sama perdagangan melalui perjanjian perdagangan internasional dengan negara mitra dagang guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan penanaman modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Perjanjian perdagangan intemasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi terhadap kegiatan perdagangan, baik perdagangan barang, perdagangan jasa maupun penan.aman modal melewati batas negara. Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalam perdagangan dan penanaman modal adalah Republik Korea yang merupakan nama resmi dari negara Korea Selatan. Republik Korea memiliki ekonomi berorientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangan luar negeri yang tinggi, pasar dengan daya beli tinggi, reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang terpercaya di kawasan Asia Timur. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia · and the Government of the Republic of Korea) akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) diinisiasi pada bulan Februari 2011 dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan studi kelayakan bersama yang menghasilkan kesimpulan bahwa Perjanjian tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah Pihak. Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Korea pada tanggal 28 Maret 2012. Perundingan putaran kesatu hingga putaran ketujuh dilaksanakan selama periode bulan Juli 2012 hingga bulan Februari 2014 dan setelah itu terhenti sementara waktu dikarenakan adanya pergantian pemerintahan. Pada bulan September 2018, kedua kepala negara melakukan pertem1,.1an di Seoul, Republik Korea dan memberikan mandat untuk menjajaki kembali perundingan yang sempat terhenti dan hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan kedua negara. Lebih lanjut, pada tanggal 19 Februari 2019, kedua negara sepakat untuk mengaktivasi kembali perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) dengan perspektif baru. Kedua negara berhasil menyelesaikan substansi perundingan ( subtantially concluded) dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak perundingan diaktivasi kembali. Pada tanggal 25 November 2019 kedua belah Pihak mengeluarkan pernyataan bersama terkait penyelesaian perundingan Perjanjian (final conclusion) dan pada tanggal 18 Desember 2020 Perjanjian Kemitraan jdih.kemenkeu.go.id Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia clan Menteri Perdagangan, Industri clan Energi Republik Korea di Seoul, Republik Korea. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik• Indonesia clan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) terdiri atas Pembukaan, 13 (tiga belas) Bab, 16 (enam belas) Lampiran, dan 4 (empat) Apendiks. Ruang lingkup Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia clan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, clan kerja sama ekonomi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):