Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN REGIO]YA' COMPREHENSIIr'D ECONOMIC PARTNERSHIP AGREDMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan intemasional untuk mendukung program pembangu.nan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk mendukung program pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Ralryat Tiongkok, dan Selandia Baru telah menandatangani Regional Comprelwnsive Eanomic Parttership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 November 2O2O, dan untuk Pemerintah Indonesia penandatanganannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia; balrwa untuk melaksanakan Regional Comprehensiue Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensiue Eanomic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional); d. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprelen siue Eanomic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 185, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); c Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan:
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTIVERSI{P AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGTONAL).
Pasal 1
(1)Mengesahkan Regional Comprehensiue Economic Partrtership Agreement (Persetqjuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Regional Comprehensiue Eanomic Partnership Agreement (Persetqjuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintatrkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Seplember 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 190 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN REGIO]VAT COMPREHENSIVE ECONOMIC PARflVERS}I]P AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) I. UMUM Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia dapat melakukan kerja sama perdagangan melalui perjanjian perdagangan internasional dengan negara mitra dagang serta memanfaatkan keanggotaan dalam forum kerja sama regional dan multilateral guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembalgan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Perjanjian perdagangan internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi terhadap kegiatan perdagangan, baik perdagangan barang, perdagangan jasa maupun penanaman modal melewati batas negara. Indonesia. sebagai salah satu negara anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutlaast Asian Nationsl, berupaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan integrasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of SoutLeast Asian Nationsl ke dalam ekonomi global sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dengan mencetuskan ide pembentukan kerja sarna Regional Comprehensiue Economic Parinership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), pada masa keketuaan Indonesia di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nationsl tahun 2011. Konsep tersebut menitikberatkan pada sentralitas Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggar a (Association of Santheast Asian Nationsl di kawasan dan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan melalui perjanjian yang modem, kofnprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan dengan terciptanya kawasan perdagangan dan penanaman modal'yang terbuka, sekaligus meningkatkan rantai pasok regional, serta berkontribusi positif terhadap perekonomian dunia. ' Konsep Regional Compretensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) diadopsi oleh Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutlrcast Asian .iYalions) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KT'f) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutleast Asian Nationsl ke-19 di Baii tahun 2011. Pada tahun 2012,'tepatnya di sela-sela KTT Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nationsl ke-21 di Kamboja, konsep Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) beserta " Guiding Principles and Objediues for Negotiating the Regional Comprehensiue Economic Partnershif disepakati oleh 16 (enam belas) Negara Peserta Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), yaitu 10 (sepuluh) Negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutteast Asian Nations) dan 6 (enam) Negara Mitra Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Soutteast Asian Nationsl+l Free Trade Agreernents (Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India). Pada bulan Mei 2013 di Brunei Darussalam, Komite Perundingan Perdagangan Regional Comprehensiue Economic Partnership (Regional Compretensiue Eanomic Partnership Trade Negotiating Committee), memulai perundingannya yang pertama, Indonesia ditunjuk sebagai Negara Koordinator Regianal Comprelen siue Economic Partnership Trade Negotiating Committee sekaligus sebagai Ketua Regional Comprehensiue Economic Partnership Trade Negotiating Committee. Setelah.melalui 31 (tiga puluh satu) putaran perundingan, dengan didukung sejumlah perundingan intersesi tingkat utorking grutp, lead.s-onlg, dan tingkat menteri, pada saat KT-l Regional Comprehensiue Eanomic Partnership ke-4 yang diselenggarakan secara dalam jaringan pada tanggal 15 November 2O2O, 15 (lima belas) Negara Peserta Regional Comprelensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) menandatangani Persetujuan Regional Comprelrcn siue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) di negara masing-masing. Penandatansanan Persetuju an Regional Comprehensiue Eonomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) ini tidak diikuti oleh India, yang pada tahun 2019 menyatakan mundur dari RCEP mengingat tantangai-r ekonomi domestik yang dihadapinya. Regional Comprelrcnsiue Eonomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) disebut sebagai Mega-Regional F'ree Tlade Agreement terbesar di dunia karena ke-15 Negara Penandatangan Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) secara kumulatif mewakili 29,60/o penduduk dunia; 30,27o Gross Domestic Product dttnia; 27,4o/o perdagangan dunia; dan 29,8o/o Foreign Direct Inueshnent dwnia. Persetujuan Regional Comprehensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) terdiri atas 2O (dua puluh) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran, dan 54 (lima puluh empat) ^jadwal komitmen, Secara garis besar, Persetqjuar: Regional Comprelensiue Economic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) terdiri atas 3 (tiga) bagran utama yang terdiri atas akses pasar, aturan dan keda sama. Terdapat 2 (dua) elemen baru, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah dan usaha kecil dan menengah yang termuat dalam Persetqiuan Regbnal Comprehensiue Eanomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang sebelumnya tidak ada di dalam kerangka Persetujuan Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nationsl+7 hee Tlade Agreements, sehingga Persetujuan Regional Comprelensiue Eanomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) memiliki nilai tambah yang lebih sesuai dengan perkembangan dan situasi perekonomian dunia saat ini. Implementasi Persetqiuan Regional Comprelensiue Emnomic Partnership (Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan akses pasar barang, jasa, penanaman modal, dan fasilitasi perdagangan, serta kerja sama ekonomi bagi Indonesia sehingga diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia. il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.