Pendidikan dan Layanan Psikologi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
Menimbang Menimbang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing; b. bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab; c. bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi; d. bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat; e. bahwa e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Mengingat Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG LAYANAN PSIKOLOGI. PENDIDIKAN DAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta. 2. Pendidikan . .) -J- 2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. 3. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis. 4. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional. 5. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. 6. Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi. 7. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi. 8. Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.
Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. 1 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Pasal 3 (1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
kebenaran ilmiah;
penalaran;
kejujuran;
kejujuran;
keadilan;
manfaat;
kebajikan;
tanggung jawab;
kebhinnekaan; dan
keterjangkauan. (2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
nilai ilmiah;
etika;
profesionalitas;
nondiskriminasi;
manfaat;
kepedulian;
kerahasiaan; dan
pemberdayaan.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat. BAB III BAB III PENDIDIKAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Pendidikan Psikologi terdiri atas:
pendidikan akademik; dan
pendidikan profesi.
Pasal 6
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
program sarjana;
program magister; dan
program doktor. Pasal 7 (1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi. (2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi. Pasal 8 (1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
program profesi;
program spesialis; dan
program subspesialis. (2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. (3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi. (4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis. Pasal 9 (1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung ^jawab atas mutu layanan profesi. (21 Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan. (3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Pasal 1O (1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi Pasal 1 I (1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12 (1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja. (3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu. Bagian Keempat Uji Kompetensi Pasal 13 (1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog. (3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Bagian _ 10_ Bagian Kelima Penjaminan Mutu
Pasal 14
Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV REGISTRASI DAN IZIN Pasal 15 (1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
program profesi;
program spesialis; dan/atau
program subspesialis. (41 STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(5)STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi. (6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Pasal 16
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
Psikolog meninggal dunia;
dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
dicabut atas permintaan sendiri.
(1)(2)(3)(4)
Pasal 17
Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang. SILP program spesialis atau program subspesialis untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang.
Pasal 18
Pasal 18 (1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
memiliki STR yang masih berlaku; dan
mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1)Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan:
pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog;
keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog;
kepatuhan etik;
keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
kesehatan jasmani dan rohani. (21 Asesmen .
(2)Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan.
Pasal 20
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 21
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila:
habis masa berlakunya;
Psikolog meninggal dunia;
dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
dicabut atas permintaan sendiri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pasal 23 Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemberian STR dan pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.
Pasal 24
Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Pasal 25 (1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
denda administratif;
pencabutan SILP; dan f atau c. pencabutan STR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V BAB V LAYANAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 26 (1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog sesuai dengan kewenangannya. (21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi. (3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Psikolog umum;
Psikolog spesialis; dan
Psikolog subspesialis. (4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung. (5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan. Pasal 2T (1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan oleh Klien secara lisan maupun tertulis. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis.
(3)Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan. (4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
orang tua/wali;
pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan:
dalam kondisi darurat kebencanaan;
untuk alasan kemanusiaan; dan f atau c. untuk proses penegakan hukum. Pasal 28 (1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis. (2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.
Pasal 29
Pasal 29 (1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya. (2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. Pasal 30 (1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya. (2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. Pasal 3 1 Pasal 3 I (1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Jenis Layanan Pasal 32 (1) Layanan Psikologi terdiri atas:
^jasa Psikologi; dan
praktik Psikologi. (2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. (3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
Pasal 33
Pasal 33 (1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
pengukuran psikologis;
psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif;
penelitian; dan
intervensi sosial. (21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal. (3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf b merupakan suatu model atau ^pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(4)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien. (5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan f atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr psikologis.
(6)Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi. Pasal 34 (1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
intervensi Psikologi; dan/atau
bantuan psikologis awal. (2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien. (3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
konsultasi Psikologi;
konselingPsikologi;
psikoterapi;
psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
pelatihan Psikologi. (4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus. (5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
tindakan a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis.
Pasal 35
Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing
Pasal 38
Bagian Ketiga Standar Layanan Pasal 37 (1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan Standar Layanan. (21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
standar sarana dan prasarana;
standar pemeriksaan psikologis;
standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
standar etika Psikologi Indonesia. (3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1)Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP.
(2)srR (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional. (5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 39 (1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
denda a. dendaadministratif;
pencabutan SILP; dan/atau
pencabutan STR. (2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 40 (1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). (2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Psikolog
Pasal 41
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak:
menerlma a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan. Pasal 42 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban:
bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;
merujuk e. merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;
menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan
mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan. Pasal 43 (1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
peringatantertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan SILP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 44
Klien yang menerimaLayanan Psikologi berhak:
memperoleh PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA a memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, serta prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan;
mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog;
memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien;
menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan
mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi.
Pasal 45
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan BAB VI ORGANISASI PROFESI Pasal 46 (1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum. (3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 4T (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pemerintah (2) Pemerintah Fusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
peningkatan kualitas Layanan Psikologi kepada Klien;
pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang tidak sesuai Standar Layanan;
peningkatan dan pengembangan kompetensi Psikolog;
pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Layanan Psikologi. Pasal 48 (1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 49 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi.
Pasal 50
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
pendanaan;
penyediaan sarana dan prasarana;
pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup. b. Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan. C Psikolog C Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 52 (1) Program magister Psikologi profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 53 (1) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis melalui rekognisi pembelaj aran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini. (2) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini. (3) Ketentuan . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 54 Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan bidang kesehatan. Pasal 56 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 57 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, PRAMONO ANUNG PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI I. Umum Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing serta bertanggung jawab agar pembangunan nasional tersebut dapat terlaksana dengan baik. Dalam upaya pengembangan sumber daya manusia yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dengan berbagai karakteristik, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab. Adanya kompleksitas permasalahan manusia dalam berbagai aspek kehidupan akan meningkatkan tuntutan profesi Psikolog untuk memenuhi standar kualifikasi yang mampu menjawab tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat. Selain itu, Psikolog juga dihadapkan pada tantangan dan tuntutan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahllan, teknologi, informasi, dan globalisasi sehingga diperlukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan selaras dengan ketentuan dalam undang- undang di bidang pendidikan. Pembaruan Pendidikan Psikologi tersebut diarahkan dalam rangka optimalisasi Psikolog guna memberikan layanan yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, memiliki etika dan moral dengan memadukan pendekatan humanistik terhadap Klien, dan berjiwa sosial tinggi. SK No l-52133 A Layanan . Layanan Psikologi kepada Klien didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompetensi di bidang Psikologi sehingga Psikolog harus terus-menerus meningkatkan keilmuan dan profesionalitasnya sesuai kebutuhan masyarakat dan Klien. Pendidikan dan Layanan Psikologi memerlukan pengaturan dalam suatu peraturan perundang- undangan setingkat Undang-Undang. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi. Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah il: " ilil: J,T,: ; #',il; Tffi ffi 3 ": ' : # il ffill -; yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas penalaran" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kejujuran" adalah Pendidikan Psikologi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah Pendidikan Psikologi menyediakan kesempatan yang sama kepada mahasiswa tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah Pendidikan Psikologi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah Pendidikan Psikologi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa, dan negara. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah sivitas akademika melaksanakan tridharma perguruan tinggi serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang- undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf i Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, orang tua/wali mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Psikologi tanpa hambatan ekonomi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas nilai ilmiah" adalah bahwa penyelenggaraan Layanan Psikologi mengutamakan layanan berbasis sikap dan penelitian ilmiah serta mempertimbangkan nilai sosial budaya dari Klien dan pihak lain yang terlibat. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas etika" adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang berdasarkan norma, nilai moral, dan kaidah profesi Psikolog. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang didasari perilaku yang sesuai dengan kompetensi, objektif, tanggung jawab, kaidah, etika profesi, dan martabat keprofesiannya, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah penyelenggaraan Layanan Psikologi dilaksanakan tanpa membedakan suku, agarnaf kepercayaan, ras, gender, kelas sosial ekonomi, adat istiadat, dan/atau sikap diskriminasi lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah hasil Layanan Psikologi yang membawa dampak positif bagi Klien dan/atau memberikan kontribusi bagi pengembangan Psikologi. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kepedulian" adalah sikap dan pendekatan yang diberikan sehingga menciptakan rasa aman dan rasa nyaman kepada Klien. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah menjaga keamanan data dan informasi Klien dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas pemberdayaan" adalah memberdayakan secara seimbang dan sehat kondisi mental emosional kehidupan sosial Klien dengan lingkungan sosialnya. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bidang keilmuan antara lain Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup ^jelas Pasal 19 Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup ^jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas Pasal.27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) . PFIES !DEN REPUBLIK INDONESIA -8- Ayat (a) Yang dimaksud dengan "tidak dapat memberikan persetujuan" adalah termasuk Klien tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan promotif' adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan psikologis untuk pengembangan optimalisasi potensi Klien. Yang dimaksud dengan "tindakan preventif' adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya masalah psikologis sehingga tidak berkembang menjadi gangguan psikologis Klien. Yang dimaksud dengan "tindakan kuratif' adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian Layanan Psikologi untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis Klien. Yang dimaksud dengan "masalah psikologis" adalah kondisi psikologis Klien yang berpotensi menghambat pertumbuhan atau perkembangan fungsi optimal Klien. Yang dimaksud dengan "gangguan psikologis" adalah kondisi psikologis yang menampilkan gejala penyimpangan dari fungsi normal Klien yang mengganggu performansi dan efisiensi kehidupan sosialnya. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "kesejahteraan psikologis" adalah kondisi hidup yang ditandai dengan memiliki pandangan hidup yang positif, memiliki resiliensi dan kemampuan adaptasi diri, memiliki kualitas hidup yang baik, dan mampu mengaktualisasikan diri secara bermakna. Pasal 29 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan rehabilitatif' adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian Layanan Psikologi untuk mengatasi gangguan psikologis serta mengembalikan dan mempertahankan fungsi psikologis Klien agar dapat beraktivitas dan berpartisipasi dalam aspek kehidupan sosial secara mandiri. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan paliatif' adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk memberikan Layanan Psikologi sesuai bidangnya kepada Klien yang mengalami penyakit kronis danlatau terminal untuk memaksimalkan kualitas hidup yang tenang dan nyaman secara psikis, sosial, dan spiritual dengan memfasilitasi perancangan lingkungan fisik dan pemberdayaan lingkungan sosialnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup ^jelas Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Ayat (3) Rumpun bidang keilmuan antara lain Psikologi industri dan organisasi, Psikologi pendidikan, dan Psikologi klinis. Rumpun layanan antara lain bidang kemiliteran dan bidang kepolisian. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 4T Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^jelas Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.