Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
Menimbang Menimbang Mengingat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirarnpas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial; c. bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemasyarakatan; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 2BD ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. 2. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. 3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn. 4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. 5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Anak 7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak. 8. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. 9. Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan. 10. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. L7. Lernbaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien. 21. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan. 23. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Pasal 2
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Pasal 3
Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
pengayoman;
nondiskriminasi;
kemanusiaan;
gotong royong;
kemandirian;
proporsionalitas;
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan
profesionalitas. Pasal 4 Fungsi Pemasyarakatan meliputi:
Pelayanan;
Pembinaan;
Pembimbingan Kemasyarakatan;
Perawatan;
Pengamanan; dan
Pengamatan. Pasal 5 (1) Sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diselenggarakan oleh kementerian / lembaga.
(2)Ketentuan BAB II HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
Pasal 7
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 6
(1)Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan. (2) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area dengan fungsi khusus. Tahanan berhak:
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
mendapatkan layanan informasi;
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
mendapatkan h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
mendapatkan pelayanan sosial; dan
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 8
Tahanan wajib:
menaati peraturan tata tertib;
mengikuti secara tertib program Pelayanan;
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Pasal 9
Narapidana berhak:
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapatkan perawatan, baik ^jasmani maupun rohani;
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
mendapatkan layanan informasi;
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
mendapatkan pelayanan sosial; dan
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 10
(1)Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali ^juga berhak atas:
remisi;
asimilasi;
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas;
pembebasan bersyarat; dan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
berkelakuan baik;
aktif mengikuti program Pembinaan; dan
telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko. (3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ^juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
(4)Pemberian (4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Pasal 1 1 (1) Narapidana wajib:
menaati peraturan tata tertib;
mengikuti secara tertib program Pembinaan;
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. (2\ Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan Pasal 12 Anak dan Anak Binaan berhak:
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapatkan perawatan, baik ^jasmani maupun rohani;
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
mendapatkan layanan informasi;
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j mendapatkan pelayanan sosial; dan
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
Pasal 13
(1)Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali ^juga berhak atas:
pengurangan masa pidana;
asimilasi;
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas;
pembebasan bersyarat; dan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
berkelakuan baik;
aktif mengikuti program Pembinaan; dan
telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3)Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Anak Binaan ^yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau ^pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) huruf e dan huruf f ^juga harus telah menjalani ^masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).
Pasal 14
Pasal 14 Anak dan Anak Binaan wajib:
menaati peraturan tata tertib;
mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan;
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 15
Klien berhak:
mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Pasal 16
Klien wajib:
mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Pasal 17
Pasal 17
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN Bagian Kesatu Pelayanan Paragraf 1 Pelayanan Tahanan
Pasal 19
(1)Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di Rutan. (2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Pasal 20
(1)Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
penerimaan Tahanan;
penempatan Tahanan;
pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
pengeluaran Tahanan.
(2)Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
berita acara serah terima Tahanan. (4) Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. (5) Pelaksanaan Pelayanan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas. (6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (7) Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
pengeluaran tetap;
pengeluaran sementara; dan
pengeluaran demi hukum.
Pasal 21
Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
proses peradilan telah selcsai; atau
Tahanan meninggal dunia.
Pasal 22
(1)Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
permintaan instansi yang menahan; dan
kondisi darurat.
(2)Pengeluaran (2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Pasal 23
Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (71 huruf c wajib dilakukan terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
Pasal 24
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan Pelayanan berupa:
layanan kepribadian; dan
layanan kemandirian.
Pasal 25
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan proses peradilan, Tahanan dapat dipindahkan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang. Pasal 26 Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf2. Paragraf 2 Pelayanan Anak
Pasal 28
(1)Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS. (21 LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Pasal 29
(1)Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
penerimaan Anak;
penempatan Anak;
pelaksanaan Pelayanan Anak; dan
pengeluaran Anak.
(2)Dalam penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak.
(3)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
berita acara serah terima Anak.
(4)Penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5)Pelaksanaan Pelayanan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
(6)Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(7)Pengeluaran PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA (71 Pengeluaran Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
pengeluaran tetap;
pengeluaran sementara; dan
pengeluaran demi hukum. (8) Ketentuan mengenai pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 23 berlaku ^juga bagi ketentuan pengeluaran Anak. Pasal 30 (1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
permintaan instansi yang menahan; dan
kondisi darurat. (2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Pasal 31 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Anak di LPAS diutamakan pada pelaksanaan pendidikan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak. (2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus menyesuaikan dengan lamanya masa penahanan. Pasal 32 Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan proses peradilan, Anak dapat dipindahkan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pembinaan Paragraf 1 Pembinaan Narapidana Pasal 35 (1) Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan oleh Lapas. (2) Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota. Pasal 36 (1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi:
penerimaan Narapidana;
penempatan Narapidana;
pelaksanaan Pembinaan Narapidana;
pengeluaran Narapidana; dan
pembebasan Narapidana. (21 Dalam penerimaan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Narapidana. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
berita acara pelaksanaan putusan; dan
berita acara serah terima Narapidana.
(4)Penempatan (41 Penempatan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. (5) Pelaksanaan Pembinaan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas. (6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (71 Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
perawatan kesehatan;
masih ada perkara lain;
pelaksanaan Pembinaan;
terdapat alasan penting lainnya; dan
kondisi darurat. (8) Pembebasan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana. Pasal 37 Untuk kepentingan keamanan, keperluan proses peradilan, dipindahkan. Pasal 38 Berdasarkan hasil Litmas, Pembinaan berupa:
pembinaan kepribadian; dan
pembinaan kemandirian. Pembinaan, dan/atau Narapidana dapat Narapidana diberikan Pasal 39 (1) Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan ^jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
(2)Hasil (21 Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan. Pasal 4 1 Ketentuan Pembinaan Pemerintah. lebih lanjut Narapidana mengenai penyelenggaraan diatur dengan Peraturan
Pasal 42
Ketentuan mengenai Pembinaan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku ^juga terhadap Narapidana yang menjalani pidana tutupan.
Pasal 43
(1)Dalam hal Narapidana terlibat perkara lain sebagai tersangka atau saksi, penyidikan dilakukan di Lapas tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyidik menyerahkan surat izin melaksanakan penyidikan kepada kepala Lapas. (3) Dalam keadaan tertentu, kepala Lapas dapat menolak pelaksanaan penyidikan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Dalam hal penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di Lapas, penyidikan dapat dilakukan di luar Lapas setelah rnendapat surat izin dari kepala Lapas.
(5)Pengeluaran (5) Pengeluaran Narapidana untuk keperluan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dibawa keluar Lapas, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (6) Dalam hal penyidikan Narapidana dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penyidikan.
Pasal 44
(1)Untuk keperluan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, Narapidana dapat dikeluarkan setelah mendapat surat rzin dari kepala Lapas. (2) Dalam hal penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 45
(1)Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. (2) Ketentuan mengenai pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 46
Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya. Paragraf 2 Pembinaan Anak Binaan Pasal 47 (1) Pembinaan terhadap Anak Binaan diselenggarakan oleh LPKA.
(2)LPKA (21 LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi. Pasal 48 (1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Anak Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi:
penerimaan Anak Binaan;
penempatan Anak Binaan;
pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan;
pengeluaran Anak Binaan; dan
pembebasan Anak Binaan. (21 Dalam penerimaan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak Binaan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
berita acara pelaksanaan putusan; dan
berita acara serah terima Anak Binaan. (4) Penempatan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan. (5) Pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas. (6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (71 Pengeluaran Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
perawatan kesehatan;
masih ada perkara lain;
pelaksanaan Pembinaan;
terdapat alasan penting lainnya; dan
kondisi darurat.
(8)Pembebasan (8) Pembebasan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana. Pasal 49 Untuk kepentingan keamanan, keperluan proses peradilan, dipindahkan. Pembinaan, dan/atau Anak Binaan dapat Pasal 50 (1) Berdasarkan hasil Litmas, Anak Binaan diberikan Pembinaan berupa:
pendidikan;
pembinaan kepribadian; dan
pembinaan kemandirian. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal, danlatau informal. (3) Pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual. (41 Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Pasal 51 Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, kepala LPKA dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan. Ketentuan Pembinaan Pemerintah Pasal 52 lebih lanjut Anak Binaan mengenai penyelenggaraan diatur dengan Peraturan Bagian Ketiga Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi
Pasal 54
Pasal 53
Kepala LPKA wajib membebaskan Anak Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya.
(1)Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus berdasarkan hasil Litmas. (2) Hasil Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi terkait. (3) Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penempatan dalam tempat tertentu; dan
pemberian program Pelayanan atau Pembinaan berkoordinasi dengan instansi terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pembimbingan Kemasyarakatan Pasal 55 (1) Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien diselenggarakan oleh Bapas. (21 Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota. Pasal 56 (1) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi:
pendampingan;
pembimbingan; dan
pengawasan. (21 Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
penerimaan Klien;
pemberian program; dan
pengakhiran.
(3)Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. (4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan. (6) Kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil Litmas. (71 Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
Ketentuan mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku ^juga terhadap Klien yang menjalani: a pidana a. pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa; dan
pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.
Pasal 58
(1)Pembimbingan Klien berakhir karena:
telah selesai menjalani masa Pembimbingan Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
meninggal dunia; atau
dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan.
(2)Kepala Bapas wajib mengakhiri Pembimbingan Kemasyarakatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Perawatan Pasal 60 (1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pemeliharaan kesehatan;
rehabilitasi; dan
pemenuhan kebutuhan dasar. PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
(1)Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus.
(2)Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Anak;
Anak Binaan;
perempuan dalam fungsi reproduksi;
pengidap penyakit kronis;
penyandang disabilitas; dan
manusia lanjut usia.
Pasal 62
(1)Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun. (21 Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan atau Narapidana perempuan tersebut.
(3)Dalam hal anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak yang berkebutuhan khusus, anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
(4)Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahl: gizi.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Bagian Keenam Pengamanan
Pasal 64
(1)Penyelenggaraan Pengarnanan dilakukan di Rutan dan Lapas. (2) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan ditempat lain. (3) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21terdiri atas:
pencegahan;
penindakan; dan
pemulihan.
Pasal 65
(1)Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. (2) Dalam melaksanakan pencegahan di Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
pemeriksaan;
pengawasan komunikasi; dan
tindakan pencegahan lainnya.
Pasal 66
(1)Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. (2) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Rutan dan Lapas, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
mengamankan barang terlarang;
menggunakan kekuatan;
menjatuhkan sanksi; dan
menjatuhkan tindakan pembatasan. Pasal 67 (1) Penjatuhan sanksi bagi Tahanan dan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf c berupa:
penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; dan/atau
penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dan Pasal 10 ayat (1). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberikan bagi Tahanan dan Narapidana perempuan dalam fungsi reproduksi. Pasal 68 Dalam menjatuhkan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana, Petugas Pemasyarakatan rvajib:
memperlakukan Tahanan dan Narapidana secara adil dan tidak bcrtindak sewenang-wenang; dan
mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib Rutan dan Lapas.
Pasal 69
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Tahanan atau Narapidana diduga tindak pidana, kepala Rutan atau kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7O (1) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d berdasarkan hasil penilaian Petugas Pemasyarakatan dikenakan bagi Tahanan dan Narapidana yang:
terancam oleh lingkungan sekitar; atau
risiko tinggi.
(2)Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan di tempat tertentu. Pasal 71 (1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas. Pasal 72 Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pengamatan Pasal 73 (1) Penyelenggaraan Pengamatarr dilakrrkan di LPAS dan LPKA. (21 Penyelenggaraan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat lain. (3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pencegahan;
penegakan disiplin; dan
pemulihan. Pasal 74 (1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
(2)Dalam (21 Dalam melaksanakan pencegahan di LPAS dan LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
pemeriksaan;
pengawasan komunikasi; dan
tindakan pencegahan lainnya. Pasal 75 Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b di LPAS dan LPKA, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
mengamankan barang terlarang; dan
menjatuhkan tindakan disiplin. Pasal 76 Tindakan disiplin bagi Anak dan Anak Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b berupa:
peringatan atau teguran;
permintaan maaf secara lisan atau tertulis;
membersihkan lingkungan; dan
tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Anak Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan. Pasal 77 Dalam menjatuhkan tindakan disiplin kepada Anak dan Anak Binaan, Petugas Pemasyarakatan wajib:
memperlakukan Anak dan Anak Binaan secara adil;
mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LPAS dan LPKA; dan
tidak bertindak sewenang-wenang. Pasal 78 Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Anak atau Anak Binaan diduga merupakan tindak pidana, kepala LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Pasal 79
(1)Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban.
(2)Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cipta kondisi di LPAS dan LPI(A. Pasal 8O Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengamanan dan Pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV INTELIJ EN PEMASYARAKATAN
Pasal 81
(1)Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 7 | dan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 79 didukung dengan kegiatan intelijen.
(2)Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
(3)Dalam melaksanakan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan berwenang melakukan:
pengumpulan informasi intelijen;
pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
penyajian data dan inforrrrasi intelijen; dan
pertukaran informasi intelijen. BAB V BAB V SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PEMASYARAKATAN
Pasal 82
(1)Untuk mendukung pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan digunakan sistem teknologi informasi Pemasyarakatan.
(2)Sistem teknologi informasi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, keamanan, audit teknologi informasi, dan pusat data.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga. BAB VI SARANA DAN PRASARANA Pasal 83 (1) Dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sarana dan prasarana:
Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
lingkungan;
bangunan;
teknologi informasi; dan
pendidikan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21memiliki fungsi yang terintegrasi antara aspek ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan.
(4)Ketentr:
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga. BAB VII PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 84
(1)Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.
(2)Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1)Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan, selain memenuhi syarat yang ditentukan dalam penerimaan aparatur sipil negara, juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan lembaga.
Pasal 86
(1)Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
(2)Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.
(3)Dalam (3) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat(21, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku.
(4)Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diduga merupakan tindak pidana, Petugas Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 87
(1)Petugas Pemasyarakatan berhak mendapat bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2)Petugas Pemasyarakatan wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, danf atau hartanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3)Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan juga kepada keluarga Petugas Pemasyarakatan, dalam hal terdapat ancaman.
(4)Pemberian bantuan hukurn dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 88 (1) Pcngawasan internal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(2)Pengawasan.
(2)Pengawasan eksternal penyelenggaraan Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menangani bidang hukum. fungsi Dewan yang (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. BAB IX KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 89
(1)Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
(2)Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan.
Pasal 90
Dalam mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, pemerin+"ah daerah dapat menyediakan lahan, infrastruktur, dan/atau dana untuk penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayahnya.
Pasal 91
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, setiap pimpinan satuan kerja Pemasyarakatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekeda sama dalam lingkup internal dan eksternal.
Pasal 92
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
mengajukan usul progranr Pemasyarakatan;
membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94
Sebelum peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini mulai berlaku maka: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842); 1 2. Peraturan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38a6);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, ^'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor ll2, Tambahan Lenrharan Negara Republik Indonesia Nomor 3858), dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 95
Pada saat Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang rni belum berlaku, fungsi Pemasyarakatan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84). BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 99
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara ^Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, PRAMONO ANUNG PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN I. UMUM Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or htnishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Dengan demikian Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang- Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial ^juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, antara lain:
pemasyarakatan adalah tahap akhir dari sistem peradilan pidana yang melaksanakan kegiatan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan;
lingkup pelaksanaan tugas pemasyarakatan hanya mencakup pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakatan;
belum ada pengaturan mengenai pelayanan tahanan;
ketentuan mengenai pemberian pembinaan, pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakatan masih sangat umum dan belum terdapat mekanisme pemberian program yang lebih terarah;
ketentuan mengenai pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak masih belum disesuaikan dengan perubahan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak;
pengaturan mengenai pelaksanaan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan perawatan kesehatan bagi narapidana belum diatur secara ^jelas;
kerja sama yang dilakukan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya atau perorangan dilaksanakan hanya terkait dengan pelaksanaan pembinaan saja;
pelindungan bagi pettrgas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung ^jawab belum diatur; dan
pengaturan mengenai sarana dan prasarana hanya terkait dengan penyediaan pakaian dan rumah dinas dan belum ada penggunaan dan pengembangan teknologi informasi sebagai sarana penunjang bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebagai PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, antara lain:
penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;
perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan namun ^juga memberikan ^jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
pembaruan asas dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu- satunya penderitaan, serta profesionalitas;
pengaturan tentang fungsi Pemasyarakatan yang mencakup tentang Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan;
pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi Pengamanan dan Pengamatan;
pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan serta ^jaminan pelindungan hak Petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi Pemasyarakatan;
pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan; dan
pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat ^yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup ^jelas
Pasal 2
Cukup ^jelas. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, juga memberikan bekal hidup kepada Tahanan, Anak, dan Warga Binaan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat sebagai wujud pelindungan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, dan ^jenis kelamin. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada pelindungan dan penghormatan hak asasi serta harkat dan martabat Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas gotong royong" adalah Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan secara bersama-sama antara Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan, aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri berdasarkan atau dengan memperhatikan kemampuan dari Tahanan, Anak, dan [rarga Binaan agar dapat mengembangkan kualitas diri. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban. Huruf g Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu- satunya penderitaan" adalah bahwa negara tidak boleh membuat kondisi orang yang dilayani atau dibina menjadi lebih buruk daripada sebelum mereka dirampas kemerdekaannya. Dalam kondisi hilang kemerdekaan tersebut diisi dengan upaya yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas mereka selaku anggota masyarakat. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pasal 4
Cukup ^jelas.
Pasal 5
Cukup ^jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pasal 7
Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "tempat lain yang ditentukan" antara lain, tempat pelatihan kerja, tempat melaksanakan asimilasi, dan tempat melaksanakan pidana kerja sosial. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "area dengan fungsi khusus" adalah area dengan kekhususan tertentu, misalnya, pembatasan komunikasi, spesifikasi pengamanan dan pengamatan, serta spesifikasi sarana dan prasarana. Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Tahanan memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan. Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan giz7" adalah pemenuhan angka kecukupan ^grzi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "bahan bacaan" dan "siaran media massa" antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial" antara lain, ^memperoleh bantuan dan ^jaminan sosial berupa fasilitas Badan ^Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak ^Mampu' Huruf k Cukup ^jelas.
Pasal 8
Cukup ^jelas.
Pasal 9
Pasal 9 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan. Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizt" adalah pemenuhan angka kecukupan ^gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "bahan bacaan" dan "siaran media massa" antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "upah" adalah imbalan dalam bentuk uang dan sebagainya untuk Narapidana yang melakukan ^pekerjaan produktif yang menghasilkan barang dan/atau ^jasa. Yang dimaksud dengan "premi" adalah hadiah dalam bentuk uang atau barang untuk Narapidana yang melakukan kegiatan pelatihan kerja/keterampilan atau pekerjaan yang bersifat pemeliharaarl, misalnya bekerja di dapur atau membersihkan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial" antara lain, memperoleh bantuan dan ^jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Huruf I Cukup ^jelas.
Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanpa terkecuali" adalah berlaku sama bagi Narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Huruf a Yang dimaksud dengan "remisi" adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asimilasi" adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga" adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak. Huruf d Yang dimaksud dengan "cuti bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas. Huruf e . Huruf e Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Huruf g Yang dimaksud dengan "hak lain" adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup at.au pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Dalam ketentuan ini, kewajiban bekerja bagi Narapidana dapat disesuaikan dengan minat dan bakat Narapidana. Pasal 12 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c . Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan lisik bebas sehari-hari di udara terbuka serta Anak dan Anak Binaan memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan. Yang dimaksud dengan "kesempatan mengembangkan potensi" antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "bahan bacaan" dan "siaran media massa" antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial" antara lain, memperoleh bantuan dan ^jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Huruf k Cukup ^jelas.
Pasal 13
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanpa terkecuali" adalah berlaku sama bagi Anak Binaan untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan. Huruf a Yang dimaksud dengan "pengurangan masa pidana" adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Anak Binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asimilasi" adalah program reintegrasi Anak Binaan yang dilaksanakan dengan membaurkan Anak Binaan dalam kehidupan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga" adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Anak Binaan untuk berasimilasi dengan keluarga. Huruf d Yang dimaksud dengan "cuti bersyarat" adalah proses Pembinaan Anak Binaan yang dijatuhi pidana singkat di luar LPKA. Huruf e Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah proses Pembinaan Anak Binaan yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar LPKA. Huruf f Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah ^proses Pembinaan Anak Binaan di luar LPKA untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Huruf g Yang dimaksud dengan "hak lain" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan saudara kandung, pembagian warisan, sakit keras, atau meninggalnya ayah, ibu, atau saudara kandung. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.
Pasal 14
Cukup ^jelas. Pasal 15 Huruf a Yang dimaksud dengan "bimbingan lanjutan" adalah kegiatan untuk membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan yang memerlukan pendampingan untuk berintegrasi dalam kehidupan masyarakat. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "alasan penting" adalah untuk kegiatan ibadah atau pengobatan. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas.
Pasal 16
Cukup ^jelas.
Pasal 17
Cukup ^jelas.
Pasal 18
Cukup ^jelas.
Pasal 19
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) . Ayat (21 Pembentukan Rutan dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 20
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Kondisi kesehatan Tahanan dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Tahanan dalam kondisi sehat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pelayanan Tahanan, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Tahanan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas.
Pasal 21
Huruf a Yang dimaksud dengan "proses peradilan telah selesai" adalah beralihnya status Tahanan menjadi Narapidana atau karena Tahanan diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 22 .
Pasal 22
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "permintaan instansi yang menahan" antara lain, perawatan kesehatan, rekonstruksi perkara, menghadiri persidangan, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, dan pelaksanaan Pelayanan. Huruf b Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala Rutan. Ayat (2) Cukup ^jelas.
Pasal 23
Cukup ^jelas.
Pasal 24
Huruf a Yang dimaksud dengan "layanan kepribadian" antara lain, fasilitasi bantuan hukum, konseling, dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Huruf b Yang dimaksud dengan "layanan kemandirian" antara lain, pelatihan kerja dan keterampilan.
Pasal 25
Cukup ^jelas. Pasal 26 Dalam ketentuan ini mengeluarkan demi hukum dilakukan segera setelah masa penahanan berakhir dan sebelum berganti hari.
Pasal 27
Cukup ^jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Pembentukan LPAS dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Pasal 29 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Kondisi kesehatan Anak dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Anak dalam kondisi sehat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pelayanan Anak, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Anak. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala LPAS. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pendidikan" adalah pendidikan formal, nonformal, danf atau informal. Ayat (2) Pada saat Anak melakukan tindak pidana dan masih bersekolah, selama menjalani proses peradilan, Anak tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya. Pada saat Anak menjalani masa penahanan di LPAS dan mendapatkan putusan pengadilan atas tindak pidana yang dilakukan, Anak tetap melanjutkan pendidikan sekolahnya, baik di dalam LPAS maupun di luar LPAS.
Pasal 32
Cukup ^jelas. Pasal 33 Dalam ketentuan ini mengeluarkan demi hukum dilakukan segera setelah masa penahanan berakhir dan sebelunr berganti hari.
Pasal 34
Cukup ^jelas.
Pasal 35
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Pembentukan Lapas dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 36
Ayat (1) Ayat (2) Kondisi kesehatan Narapidana dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Narapidana dalam kondisi sehat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutuhan Pembinaan Narapidana, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, I-rsik, dan psikologis Narapidana. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (71 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Dalam ketentuan ini, masih ada perkara lain termasuk menjadi saksi atau terdakwa dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Huruf c Yang termasuk dalam "pelaksanaan Pembinaan" antara lain, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, rzin keluar dalam rangka Pembinaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "alasan penting lainnya" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia. Huruf e Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala Lapas. Ayat (8) Ayat (8) Cukup ^jelas
Pasal 37
Cukup ^jelas. Pasal 38 Huruf a Bentuk "pembinaan kepribadian" antara lain, kesadaran beragama, berakhlak dan bermoral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, peningkatan kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat, dan deradikalisasi. Huruf b Bentuk "pembinaan kemandirian" antara lain, pelatihan keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat.
Pasal 39
Ayat (1) Dalam ketentuan ini peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki rrilai ekonomi dan Narapidana dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hasil pernbinaan" adalah barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi atau keuntungan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 40 Dalam ketentuan ini, Wali Pemasyarakatan dapat membantu kepala Lapas dalam menjalankan Pembinaan bagi Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan. Akan tetapi, pada kondisi tertentu, Wali Pemasyarakatan juga dapat membantu kepala Lapas dalam menjalankan Pembinaan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana di bawah 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil asesmen.
Pasal 41
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan "pidana tutupan" adalah pidana yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Pasal 43
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", misalnya, kondisi keamanan Lapas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Undang-Undang" misalnya, Undang-Undang di bidang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "di luar wilayah" adalah di luar kabupaten I kota atau provinsi.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup ^jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "telah selesai menjalani masa pidananya" adalah berakhirnya masa pidana dengan melakukan pembebasan Narapidana segera setelah masa pidana berakhir dan sebelum berganti hari.
Pasal 47
Pasal 47
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Pembentukan LPKA dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 48
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Kondisi kesehatan Anak Binaan dibuktikan dengan surat medis dari dokter pemerintah yang menyatakan Anak Binaan dalam kondisi sehat. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "alasan lain, sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan" antara lain, kebutul'ran Pembinaan Anak Binaan, risiko melarikan diri, risiko berbahaya terhadap orang lain dan kesehatan mental, fisik, dan psikologis Anak Binaan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Dalam ketentuan ini, masih ada perkara lain termasuk menjadi saksi atau terdakwa dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Huruf c Huruf c Yang termasuk dalam "pelaksanaan Pembinaan" antara lain, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, izin keluar dalam rangka Pembinaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "alasan penting lainnya" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan saudara kandung, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia. Huruf e Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" antara lain, sakit keras, melahirkan, kebakaran, kerusuhan, huru-hara, bencana alam, dan kondisi darurat lainnya yang ditentukan berdasarkan penilaian kepala LPKA. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup ^jelas.
Pasal 50
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual, antara lain, kegiatan jasmani dan kerohanian, kesadaran hukum, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan kegiatan lainnya. Ayat (a) Kegiatan yang bertujuan pada pemberian pelatihan keterampilan, antara lain, kegiatan pertanian, peternakan, pertukangan, kesenian dan teknologi informasi, dan kegiatan lainnya. Ayat (5) Pasal 51 Dalam ketentuan ini, Wali Pemasyarakatan dapat membantu kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan bagi Anak Binaan yang dipidana dengan masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan. Akan tetapi, pada kondisi tertentu, Wali Pemasyarakatan juga dapat membantu kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan bagi Anak Binaan yang menjalani masa pidana di bawah 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil asesmen.
Pasal 52
Cukup ^jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan "telah selesai menjalani masa pidananya" adalah berakhirnya masa pidana dengan melakukan pembebasan Anak Binaan segera setelah masa pidana berakhir dan sebelum berganti hari.
Pasal 54
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "risiko tinggi" adalah Tahanan atau Narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk antara lain:
melarikan diri;
berbahaya terhadap orang lain;
memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan
melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ayat (2) Yang dimaksud "instansi terkait", misalnya, badan yang menangani penanggulangan tindak pidana terorisme dan badan yang menangani penanggulangan tindak pidana narkotika. Ayat (3) Dalam ketentuan ini, Pelayanan atau Pembinaan khusus terhadap Tahanan atau Narapidana kelompok risiko tinggi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan. Ayat (4) Cukup ^jelas.
Pasal 55
Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pembentukan Bapas dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Pasal 56 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bimbingan lanjutan" adalah kegiatan untuk membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan yang memerlukan pendampingan untuk berintegrasi dalam kehidupan masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemeliharaan kesehatan" meliputi penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, penyakit mental, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan. Huruf b Rehabilitasi dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemenuhan kebutuhan dasar" adalah pemenuhan air bersih, air minum, makanan bergizi dan layak, peralatan kebersihan badan dan lingkungan, pakaian, peralatan khusus wanita dan bayi, serta perlcngkapan tidur.
Pasal 61
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kelompok berkebutuhan khusus" adalah mereka yang memiliki kerentanan dan kebutuhan yang kompleks yang dilindungi dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia melalui tindakan afirmasi. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "perempuan dalam fungsi reproduksi" antara lain, perempuan yang sedang haid, mengandung, melahirkan, atau menyusui. Huruf d Pengidap penyakit kronis dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf e Huruf f Yang dimaksud dengan "manusia lanjut usia" adalah manusia dengan usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Pasal 62
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "ditempatkan secara khusus" adalah anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan ditempatkan pada tempat atau ruangan terpisah dari hunian Tahanan atau Narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "unit layanan disabilitas" adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Ayat (4) Cukup ^jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain, tempat Narapidana melaksanakan asimilasi dan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat Tahanan atau Narapidana mendapatl<an pelayanan medis. Ayat (3) Cukup ^jelas.
Pasal 65
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a
Pasal 66
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Dalam ketentuan ini, pemeriksaan antara lain, pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam Rutan atau Lapas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengawasan komunikasi" adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas. Huruf c Dalam ketentuan ini, tindakan pencegahan lainnya antara lain, pengendalian lingkungan berupa pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi area steril, atau penggunaan alat pencegahan berupa borgol atau jaket pengikat. Yang dimaksud dengan "mengamankan barang terlarang" adalah perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam Rutan atau Lapas, misalnya, alat komunikasi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "menggunakan kekuatan" adalah pengerahan daya, potensi, atau kemampuan internal atau eksternal beserta perlengkapan pengamanannya dalam melakukan upaya paksa untuk mencegah, menghambat, menghentikan gangguan keamanan, atau melakukan penilaian terhadap eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban sebagai dasar untuk permintaan bantuan. Huruf c Cukup jelas. Hurui d Huruf d Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "sel pengasingan" adalah sel khusus yang tersendiri bagi Tahanan dan Narapidana yang menjalani hukuman disiplin, dengan tetap diawasi dan diperhatikan kesehatan dan kecukupan gizinya. Huruf b Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penindakan terhadap pelanggaran oleh Tahanan di dalam Rutan atau oleh Narapidana di Lapas seperti penundaan hak mendapatkan kunjungan terhadap Tahanan dan penundaan atau pembatasan pemberian Remisi terhadap Narapidana. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup ^jelas.
Pasal 69
Cukup ^jelas.
Pasal 70
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "risiko tinggi" adalah Tahanan atau Narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk antara lain:
melarikan diri;
berbahaya terhadap orang lain;
memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan
melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ayat (21 Dalam ketentuan ini, penempatan di tempat tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan. Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "cipta kondisi" adalah pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketcrtiban seperti pemulihan kesehatan l-rsik dan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana, pemulihan lingkungan Iisik seperti perbaikan dan penyediaan fasilitas, serta perbaikan prosedur kerja. Pasal 72 Peraturan perundang-undangan dalam kctentuan ini antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengatur mengenai perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Tentara Nasional Indonesiar/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Pasal 73 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain, lembaga pendidikan anak atau balai latihan kerja. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengawasan komunikasi" adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di LPAS dan LPKA. Huruf c Dalam ketentuan ini, tindakan pencegahan lainnya antara lain, pengendalian lingkungan berupa pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi area steril, atau penggunaan alat pencegahan. Pasal 75 Huruf a Yang dimaksud dengan "mengamankan barang terlarang" adalah perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam LPAS atau LPKA, misalnya, alat komunikasi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 76 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "membersihkan lingkungan" adalah membersihkan ruang tertentu yang terdapat dalam lingkungan LPAS/ LPKA. Huruf d Cukup ^jelas.
Pasal 77
Cukup ^jelas.
Pasal 78
Cukup ^jelas.
Pasal 79
Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "cipta kondisi" adalah pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban seperti pemulihan kesehatan fisik dan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Anak dan Anak Binaan, pemulihan lingkungan fisik seperti perbaikan dan penyediaan fasilitas, serta perbaikan prosedur kerja.
Pasal 80
Cukup ^jelas.
Pasal 81
Ayat (1) Kegiatan intelijen bertujuan untuk mendeteksi, mengidentilikasi, dan memberi peringatan dini terhadap ancaman keamanan, di lingkungan Pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "informasi intelijen" adalah data dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini setiap ancaman terhadap keamanan dan ketertiban Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA termasuk dalam rangka pencarian kembali Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Informasi intelijen juga digunakan dalam rangka rencana program Pelayanan atau Pembinaan.
Pasal 82
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sistem teknologi informasi Pemasyarakatan" adalah sekumpulan informasi dan data yang diolah dalam bentuk elektronik dalam rangka penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Ayat (1) Pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tahap dasar, tahap lanjutan, dan tahap mahir. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pelindungdfl", antara lain, dilakukan dalam bentuk pengawalan dan ditempatkan di tempat aman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lembaga" antara lain, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi nasional atau internasional, dan badan usaha. Ayat (21 Ayat (2) Bantuan dan dukungan yang diberikan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan menyediakan program, sarana dan prasarana, serta tenaga kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyediakan program, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menyediakan program, sarana dan prasarana, serta tenaga pelatihan kerja.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Yang dimaksud dengan "eksternal" antara lain, aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah. Pasal 92 Huruf a Dalam ketentuan ini mengajukan usul program Pemasyarakatan antara lain, dapat dilakukan dalam bentuk penyampaian langsung program Pemasyarakatan atau melalui sistem teknologi informasi Pemasyarakatan. Huruf b Dalam ketentuan ini, membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan antara lain, dengan cara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, diseminasi, dan penyuluhan atau penyediaan sarana dan prasarana penunjang program Pemasyarakatan. Huruf c Dalam ketentuan ini, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan antara lain, dalam bentuk, penyediaan lapangan pekerjaan, bantuan permodalan, program orang tua asuh, atau beasis'wa. Huruf d Dalam ketentuan ini, melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan antara lain, yang berkaitan dengan pengembangan program Pemasyarakatan atau kajian perbandingan program Pemasyarakatan.
Pasal 93
Pasal 93
Cukup ^jelas.
Pasal 94
Cukup ^jelas.
Pasal 95
Cukup ^jelas.
Pasal 96
Cukup ^jetas.
Pasal 97
Cukup ^jelas.
Pasal 98
Cukup ^jelas.
Pasal 99 Cukup ^jeias. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 681 1
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.