Provinsi Nusa Tenggara Timur
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN:
... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA dan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf h, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARATIMUR PRES.DEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Mengingat Menimbang e. Kabupaten ... Pasa13 Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 1 (satu) kota, sebagai berikut: a. Kabupaten Kupang; b. Kabupaten Timor Tengah Selatan; c. Kabupaten Timor Tengah Utara; d. Kabupaten Belu; BAB II CAKUPANWILAYAH, ISU KOTA,DAN KARAKTERISTIK PROVINSI NUSATENGGARATIMUR Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649). Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten /Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. BAS I KETENTUANUMUM UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. MEMUTUSKAN:
- 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan c. suku ...
Pasal 5
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu kawasan strategis pariwisata, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste dan Australia;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta pertanian; dan
Pasal 4 Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kota Kupang. e. Kabupaten Alor; f. Kabupaten Flores Timur; g. Kabupaten Sikka; h. Kabupaten Ende;
- 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan c. suku ...
Kabupaten Ngada; J. Kabupaten Manggarai;
Kabupaten Sumba Timur;
- Kabupaten Sumba Barat;
Kabupaten Lembata;
Kabupaten Rote Ndao;
Kabupaten Manggarai Barat;
Kabupaten Nagekeo;
Kabupaten Sumba Tengah;
Kabupaten Sumba Barat Daya;
Kabupaten Manggarai Timur;
Kabupaten Sabu Raijua;
Kabupaten Malaka; dan
v. Kota Kupang. - 3 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Agar ... Pasa19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa18 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa17 Pada saat Undang-Undang tnt rnulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasa16 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIII KETENTUAN PENUTUP c. suku bangs a dan kultural yang secara urnum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. - 4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA n. PASAL DEMI PASAL ... Penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kernbali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "NegaraIndonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik". Kedudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sebuah daerah otonom se1ama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang tersebut rnasih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS)1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undangini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang- undangan. I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI NUSATENGGARA TIMUR Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasa14 Cukup jelas. Pasa15 Hurufa Yang termasuk taman nasional antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Kelimutu, Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti, Taman Nasional Manupeu-Tanah Daru, dan Taman Nasional Matalawa. Hurufb Yang dimaksud dengan "pertanian" mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dany atau peternakan. Hurufc Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL -2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.