Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
BAB I ... BAB I ... Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. MEMUTUSKAN: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat: Menimbang:
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat;
bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI NUSATENGGARA BARAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN I Pasa15 ... Pasa14 Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Kota Mataram. Pasa13 Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
Kabupaten Lombok Barat;
Kabupaten Lombok Tengah;
Kabupaten Lombok Timur;
Kabupaten Sumbawa;
Kabupaten Dompu;
Kabupaten Bima;
Kabupaten Sumbawa Barat;
Kabupaten Lombok Utara;
Kota Mataram; dan J. Kota Bima. BABII CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA,DANKARAKTERISTIK PROVINSINUSATENGGARABARAT Pasa12 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649). Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten Zkota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. BABI KETENTUAN UMUM - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa17 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasa18 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Pasa16 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIII KETENTUAN PENUTUP Pasa15 Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, serta pertanian; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 - II. PASALDEM] PASAL...
- UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangs a Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk rnernajukan kesejahteraan umum. Dalarn rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pernerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk rnenegaskan kernbali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalarn ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik". Kedudukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut rnasih rnenggunakan Undang- Undang Dasar Sernentara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk rnengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pernbentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR20 TAHUN2022 TENTANG PROVINSINUSATENGGARABARAT Pasal 6 Cukup jelas. Pasa17 Cukup jelas. Pasa18 Cukup jelas. Pasa19 Cukup jelas. Pasal 1 Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. Pasa13 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasa15 Hurufa Yang termasuk taman nasional adalah Taman Nasional Gunung Rinjani dan Taman Nasional Gunung Tambora. Hurufb Yang dimaksud dengan "pertanian" mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danjatau peternakan, Huruf c Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL - 2 - PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.