Provinsi Riau

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Men gi ngat: Men gi ngat: . .. a. b a hwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indon e sia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggar a an pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon e sia Tahun 1945; b. bahw a p e mbangunan Provinsi Riau diselenggarakan secara berkelanjutan dalam sa t u k es atuan wilayah untuk mencapai k e sejahteraan masyar a kat Provinsi Riau; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan pot e nsi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal , nasional, dan internasional untuk memperc e pat tercapainy a kesejahte r aan masyarakat Provinsi Riau dalam Ne g ara K e s a tuan Republik Indonesia ; d . bahwa Und a ng-Undang Nomor 61 Tahun 1958 t entang P e netapan " Undang-Undang Darurat No. 1 9 Tahun 1957 tent a ng Pembentukan Daerah-D a erah Swatantra Tingkat I Sumatera Baral , Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Und a ng-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; e. b a hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b , huruf c , dan huruf d , perlu m e mb e ntuk Undan g - Un d a n g te n ta ng P rovi n si R i au; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PROVINS! RIAU PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA I SALINAN I Menimbang BAB II ... Pasal 2 Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentuk a n Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten / k o t a y ang ada di wilayah Provinsi Riau. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINS! RIAU. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2) , Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat c . a d a t .. . Pasa l 5 Pr ov in s i Ri au m e mili ki karakte ri st ik , yaitu : a . k ew il aya h an d e n gan c iri geografis uta m a k awasa n ga m but, d a e ra h a lir a n su ngai, p es i s i r dan pa nt a i, k awasa n d ata r a n t in gg i be r upa p e r buk i ta n, kawasa n ta m an n as i ona l, ka w asa n lin d u ng dan k o n se rv as i, se r ta kawasa n k epu l aua n ;

    1. po t e n s i su m ber daya a l a m berupa k e l a ut an da n pe r ikanan , perta ni an t er ut a m a p e r ke bun a n , ke h uta n a n , p e rt a mb a ngan , en e rgi d a n sumber d a y a min e ral, s e r t a pot e nsi p a riwis a t a d a n industri p e ng o l a h a n; d a n Pasa l 4 I b u kota Prov in si Ri au be rk e d u duk an di K ota P eka n ba ru.

    2. Kabupaten Kampar;

    3. Kabupaten Indragiri Hulu; c . K a bup at en Be n g k a lis ; d . Kab upate n Indr ag iri H ilir ; e . K a bu pa t e n Pe l a l awa n ;

    4. Ka bu pa t en Ro ka n Hulu ; g . K a b upate n Roka n H ili r; h . Ka bu pa t en S i ak;

  1. K abu p ate n K u a nt an Sing in g i ; J. K ab u pa t e n K epu l aua n M e r a n t i;
    1. Kota Pe k a nb a ru; dan

    2. K ota D u m a i.

      Pasal 3

      Provinsi Riau terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu: BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINS! RIAU - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar ...


      Pasal 9

      Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


      Pasal 8

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 7

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 6

      Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    c. adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. - 4 - PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA Berk a itan ... Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Riau dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik", Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 ten ta n g Pokok - Pokok Pemerintahan Da e rah seb a gai acuan, yang p a da d a sam y a tidak relevan lagi d e ng a n din a mik a d a n perubahan hukum di rnasyarakat. I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENT ANG PROVINS! RIAU PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup j elas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Yang termasuk taman nasional antara lain Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, sebagian Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Kawasan Taman Nasional Zamrud. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang mi dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang- undangan. - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):