Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Mengingat : Mengingat :

... a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat; DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 17 TAHUN2022 TENTANG PROVINSISUMATERABARAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I SALINAN Menimbang BAB II ... Pasa12 Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 ten tang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. 2. Kabupaterr/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat. BAB I KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANGPROVINSI SUMATERABARAT. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat - 2 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasal 4 ...

  2. Kabupaten Pasaman Barat;

    1. Kota Padang;

    2. Kota Solok;

    3. Kota Sawahlunto;

    4. Kota Padang Panjang;

    5. Kota Bukittinggi;

    6. Kota Payakumbuh; dan

    7. Kota Pariaman.

      (2)

      Daerah Kabupaten / Kota terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, darr/ atau nagari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3

      (1)

      Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 (dua belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, yaitu:

    8. Kabupaten Pesisir Selatan;

    9. Kabupaten Solok;

    10. Kabupaten Sijunjung;

    11. Kabupaten Tanah Datar;

    12. Kabupaten Padang Pariaman;

    13. Kabupaten Agam;

    14. Kabupaten Lima Puluh Kota;

    15. Kabupaten Pasaman;

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai; J. Kabupaten Dharmasraya;
    1. Kabupaten Solok Selatan; BAS II CAKUPAN WILAYAH, ISU KOTA,DANKARAKTERISTIK PROVINSISUMATERABARAT -3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa17 ... Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa16 BABIII KETENTUAN PENUTUP Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:

    2. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi;

    3. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

    c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. PasalS Pasal 4 Ibu kota Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di Kota Padang. - 4 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Agar ... Pasa19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa18 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa17 Pada saat Undang-Undang tnt mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonorn, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Provinsi Sumatera Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-NegaraTahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS)1950 dan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1957 tentang Pokok-PokokPemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasamya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR17TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT Yang ... Pasa14 Cukup jelas. Pasa15 Hurufa Yang termasuk taman nasional an tara lain Taman Nasional Daerah Singgalang, sebagian Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Pulau Siberut. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. Pasa13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nagari" adalah satuan pemerintahan setingkat desa. II. PASALDEMIPASAL Berkaitan dengan itu, Undang-Undang mi dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, .Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang- undangan. -2- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa16 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasa18 Cukup jelas. Pasa19 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "adat salingka naqari' adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun- temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):