Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- Undang-Undang ... 2. Undang-Undang ...
- Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
bahwa pemekaran di wilayah Provinsi Papua periu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan marta bat Orang Ash Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan .Jaya, dan Kabupaten Deiyai;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makrnur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mirnika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH Mengingat Menimbang 3. Pemerintah ... Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah adalah Gubernur sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Tengah. BAB I KETENTUAN UMUM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH. MEMUTUSKAN: dan DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA Dengan Persetujuan Bersama 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697); - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan BABII ...
- Pemerintah Daerah Kabupaterr/ Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupatenj kota.
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang selanjutnya disebut DPR Papua Tengah adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Tengah.
- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang AsH Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 8. Orang AsH Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
sebelah ... Pasa14 (1) Provinsi Papua Tengah mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih; Bagian Ketiga Batas Daerah Pasa13 (1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
Kabupaten Nabire;
Kabupaten Puncak Jaya;
Kabupaten Paniai;
Kabupaten Mimika;
Kabupaten Puncak;
Kabupaten Dogiyai;
Kabupaten Intan Jaya; dan
Kabupaten Deiyai. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasa12 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kesatu Pembentukan BABII PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATASDAERAH,DANIBU KOTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat ... Pasa15 (1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya. (3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
sebe1ah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat. (2) Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan pengelo1aan sumber daya alam di laut provinsi, dengan ketentuan dan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)Jika ... Pasa19 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasa18 Peresmian Provinsi Papua Tengah dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kesatu Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur BABIV PEMERINTAHAN DAERAH Pasa17 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Tengah mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III URUSANPEMERINTAHAN DAERAH Pasa16 Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Bagian Keempat Ibu Kota PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2)Perangkat ... Pasal 11 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Tengah, sekretariat MRP Provinsi Papua Tengah, dinas daerah, badan daerah serta un sur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif. (5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRPProvinsi Papua Tengah, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Tengah pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Menteri Dalam Negeri me1akukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (2)Bupati ... Pasal 14
(1)Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABVI APARATUR SIPILNEGARA, ASET, DANDOKUMEN Pasal 13 Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV MRPPROVINSIPAPUATENGAH Pasal 12 (1) DPR Papua Tengah terdiri atas anggota yang:
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota DPR Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3)Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Tengah yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Tengah yang terpilih melalui pemilihan umum. Bagian Ketiga DPR Papua Tengah (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. - 8 - PRESJOEN REPUBLIK INDONESIA c. badan ...
(2)Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati lntan Jaya, dan Bupati Deiyai bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4)Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAPyang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah. (5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6)Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pernerintah Provinsi Papua Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalarn Negeri. (7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)Aset dan dokurnen sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2)meliputi:
barang rnilik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalarn wilayah Provinsi Papua Tengah;
barang milik daerah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah; -9 - PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pemerintah ... Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Pasal 15 (1) Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Tengah dan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SAB VII ALOKASI TRANSFERKE DAERAHDANHIBAH c. badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Tengah;
utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Tengah; dan
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Tengah. (9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau be1um selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menye1esaikan penyerahan aset dan dokumen. (3)Menteri ... Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. BABVIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DANEVALUASI Pasal 17 Penjabat Gubernur Papua Tengah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Tengah. (3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Tengah. (4) Penjabat Gubernur Papua Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 21 ... Pasa120 Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Tengah dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Tengah diatur lebih lanjut dalam undang- undang mengenai pemilihan umum. Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Tengah untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah. (3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX KETENTUAN PERALIHAN (3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait. (4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Agar ... Pasa123 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa122 (1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam Otonomi Khusus. BABX KETENTUAN PENUTUP (2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
calon pegawai negeri sipil OAPyang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
pegawai honorer OAPyang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pasal 21 (1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dalarn rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat Indonesia yang adil, makrnur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembentukan daerah baru. Pembentukan daerah baru di wilayah Papua tersebut perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Pengaturan mengenai Provinsi Papua Tengah perlu diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalarnan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi di Provinsi Papua Tengah serta mernperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolir, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang pernerintahan, pernbangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Tengah, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANO-UNDANO REPUBLIK INDONESIA NOMOR15 TAHUN 2022 TENTANO PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH Ayat (3) ... Pasal 4 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 1 Cukup jelas. II. PASAL DEMIPASAL Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of controls pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan saran a dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 ... Pasa112 Cukup je1as. Pasal 11 Ayat (1) Pembentukan perangkat daerah diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasa19 Cukup je1as. Pasa18 Cukup jelas. Pasa17 Yang dimaksud dengan "cakupan urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur di dalam undang-undang mengenai Otonomi Khusus Papua dan peraturan pelaksanaannya. Pasa16 Cukup jelas. Pasa15 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peta wilayah" adalah peta yang disusun dengan kaidah informasi geospasial yang benar, yang memuat unsur informasi geospasial, batas daerah, dan unsur lain yang dibutuhkan yang dihasilkan dari proses yang akuntabel secara spasial. Ayat (4) Cukup je1as. - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 ... Pasal 16 Ayat (1) Kesanggupan memberikan hibah dinyatakan dengan nota kesepakatan hibah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasa114 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "manajernen aparatur sipil negara" antara lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan Zatau rekrutmen serta pengawasan sistem merit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAPpaling banyak 80% (delapan puluh persen). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasa113 Cukup jelas. - 4 - PRESJDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa123 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasa121 Cukup jelas. Pasa120 Cukup je1as. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 18 Cukupjelas. Pasa117 Cukup jelas. PREsrOEN REPUBLIK INDONESIA JOKO WIDODO ttd. SEKRETARIAT NEOARA INDONESIA I. OISTRIKMIMIKI\BhRIJ ?,!}ISTRIKAGIMIIGA 3,OISTF!IKMIMtKAT1MUR 4. OISTRIK MIMIKA BARAT <>.DISIHIKJIIA 6. OISTF!IKJllA 7.DISTRIKMIMIKol.Tlt.lURJAUH e. OISTRII< MtMtKA TENGAH ],OtSTRIKPAN1AITIMIJR 2,f)ISTRIK PANlA) RARAT 3,OISTRIKARAOtDE 4. OlSTR1KBOGABAIOIlo "DISTRIKDUI.!ADAMA 1,OISTF!IKSIRIWO 1.J: lISTRIKMlIlIA 2. DISTRIKILU l.IJISlllIKf"I\WI 4. DISTRIKMEWOLUK 5. DISTRII<YAMO s. OltHRIK NUME 7. DISfRlKTDREF!E 8.DISTRIKTtNGG1NAMBUT II DISTRIKPA{; AlfMF. F. KABUPhTENDOGtYAI 1.0ISTRIKKAMIJ
. 01$1RIK 1.11\1"111 3.DISTRIKPIYAIYE _._ g:i: ~ ~~~lt: : t,.TAN 6.DISTRIKMAPIIloSARAT 7. DlS'nIK KIII.III SI'I.IITAN 8.0ISTRIKKAI.1IJT1MUR O.DISTRII(MAPIA.TENGAH 1O.0IS111IKDUGIYIII H, KABUPATENDEIYAI 1. IlISTR!KTlGI 2,DISTRIKTIOITIMUR a. DISTRIKBOI'tOBAOO 4.lIISTllIKTIGIIll\11AT 5,OISTR1KKIIPIRAYA IG.DlSTRtK NAKAMA 16.DISTRIKTELlJKDEYA I"(.D!SHlIKYAGi\l te. DlSTR1K YOUTAO! Ig.D1STRIKBAYABIRU 20. DtSTRIK !)EI'r'AI MIYO 21,DtSTRIKOOOOMO 22, DtSTRtKA· ....EtDA G. KABUPATENINTANJAYA 1.DI$TRIKSUGAPA. 2. QtSTRIKHOMEYO _: _ _: i~~:_ ~~~gIGA 5,OISTR1KAGISIGA,lllStHiK IUIAOII'A '{,lllStHIKU(lIMIiA 8,OISTR1KTOMOSIOA 15.DISTRII<SINI\K8hR"T 16. DISTRIK MAGE'ABIJME 17 DlSTRII<'r')(lUMUhl< 18.DISTRIKtLAOAIJTARA 19.DISTRII<MABUGt 2tI.DISTI<IKOMUKI" 21. IJISrI<lK LhMIlLWI 22. DISTRIKONERt n.DISTRIK,o,MUGKALPIA 24.0ISTRII<GOME"UTl\tlll 25. OISTRIKERELMAKIloWIA 9. DISTRIKKUALA.KENCANA HI.n!SIRIKlI'MRAGAPlJAA Il,OISTRIKMIMIKABARATJAUH 12.D!STRIK MIMIKA BARATTENGAH 1.DlsrIIIKKWAMKINAIMI.tIl I•. DISTRIK HOYA IG.DISTRIKIWIloKA 16.DlSTRIKWANIA I"'.DISTRIKAMAI< lC.DISTRIKALAMA E. KABUPATENPUNCAK ~: ~: !fm: ~gE.D!STRIKOOUFO ~.D!STR!KF>OGOM,o, 6. D1STRIKSINA.K 7.DISTR!KAGANDUGUME II.J: l!STRIKG{}l.tF 9. D!STRIKDERVOS 10. D1STR!K BEOGABARA.T II. OISI ~II< IILOCl{l IIMUt1~.IJ!sIII!K UGAMANIM 13.DISTRtK KE!.t8RU 14.D!STRIKBtNA 8.orSTRIKI<EBO 9,DISTR1KYATAMO 1O.D1STRIKrl(Anmr 11. DISTRIKWEGEEI.1UKA 12,DtSTRIKWEGEEBINO l: l.11IS·IIIIKI"UGODMll IO.DISTRIKGURAGE 11.DlS-TItIKIIIIMIJI.I 12.DISTRIKMUARA 13.DISTRIKtLAMBURAWI IS.DISTRIKlUMO 16.DISTRIKMOLANtKIME 17 DISTRIKDOKOI.lE 18.0ISTRII<KALOME 19.DISTRIKWANwt ao DI5TRII<YAMONFRI '1'1 DISTRII<WAEGI 22.DISTRIKNIOGA 2).DISTRII<GUBUME 7.4 IlISTlllKTMihNDMIlAK 25.DISTRIKDACAI 26 DISTRIKKIYAGE PROVINSIPAPUATENGAH A KABUPATENNASIRE 10lSTIlIKNhllllll; - OtSTR1KNAPAN 30tSTRtKYAUR 4. OtS1RtKUWA>A 5.0ISTRIKWANGGAR e [ltSTRtK SIRIWO 7 [ltSTRtK 1.1AI<IMI 8.0ISTRII(TElUI(UMAR e.DtSTRtI(TELUl(l<tM] 11.DISTRIKWAr'OCA :
: g: ~~~: ~ ~~~~~ BARAT : 1. ~: ~+: ~I~~OU pcta RupabumiIlldonosia skate 1: 5D.000 terbitanBadanIllformasi ncospasrer, PemWilayah AdminislmsiPraYinsi Papua'Ienqahskala 1: 550.000 sertahasilkampilasi daribertlag<Ji sumberdalakewilayahtlnmelaluiprosesgeneralisasi SUMBER DATA: Prcyeksl Mercator SistemGrid orencue (Geografis) Datum Hcrtscnter WGS-84 n""',,K""""""'9"" Peng<'tlotsal1Sumbar ~,': ,: jam di Laul "..0_1)""l<ol"klur Jalanudn 1. Undang-undang No. 12Tahun1969tentangPembennrkan PropmsiOtonommenaoratccn Kabupaten.Kabupaten Otonomdi PropinsiIrianBar; ; li 2. Undang-undang No. 45 Tahun 1999 lenlang Pembenlukan Prcpinsl tnen Jaya Tengah, Propinsi IriAnJaya Barat, Kahupaleu Paniai, KilOIIPAf(lnMimikA, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kola sororq Undllng-umlaflg No.7 Tahw'l2{108lfm1ang Pnmbefllukafl KHDUpa1uf1 PunC<lk di PmvinsiPapufl Uf1dfl9-unda(j NO.8Tilhun2D081<!!'[ilf1(j Pcmool'tukan KabupatcnDogiyaidi ProvmsiPapua Undang-undang No. 54 Tallun zonetemaoo PembentukanKabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua Und<lflg·undang No.55Tahun2008tentarq Pembemukan xebuoetenDeiyaidi ProvinsiPapua Undang·undang No.23 Tahun 2014tentanqPemerintshan Daereh Undllfl!}-und'lflg Nn. 2 T; lhun 2{l21 [l!nt; lng P",rullHnHII Kl!du; l "tfl5 Umlang-lImlllJlg N<l, 21 Tal,un2001Icnt; : mg otcrcmr Khusus. bagi Prol"i,lsiPapua 9 peraturan MenteriDalall1 NegeriNo, 141Tahun2017tentallgPellegasallBalasDaerah DKob.OQiY(1i DKab.Dogiyoi o Kab.Inl<lnJoyo DKub.Mimilrn CKab.N.biDKab,PMiai DK.'b,Put'rC<l" DKab,Pu!'!C<IkJayo SPECIMEN ~ '1>( SKALA 1: 3.600.000 • Ibuk<ll8Kaoopatan @ WliayahAdmlnlslrasl BatagWilayah Bala$NQgra KETERANGAN : Le u t Aru KAB.ASMAT j ,KAS. YAHUKIMO " n "- .. " I \ IV', : ,r 'f....... '"- .""1 .......... 7._ ._,J'. '--. PROVINSIPAPUA L\ t" (f) b_l-__~~~~ __ J~~: +-i~~~~~~ ~~ ~L _~ 1c~ ~~~..~~~~----_: : ~''~~~ !{') "' 0) N KAB.SMMI PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN J UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH PETA WILAYAH PROVINSI PAPUA TENGAH NO. NAMAPULAU KOORDINAT Kabupaten Nabire ] . Pulau Aamone 03°01'35.57" S 134°49'39.58" T 2. Pulau Abe 03°05'20.51" S 135°33'41.37" T 3. Pulau Ahiba 03°05'39.12" S 135°37'19.72" T 4. Pulau Ajawawa 02°52'44.13" S 134°51'26.95" T 5. Pulau Anggrameos 02°42' 15.00" S 134°49'59.99" T 6. Pulau Bon 02°59'25.00" S 134°51'25.99" T 7. Pulau Botre 02°52'55.24" S 134°51'23.01" T 8. Pulau Botre Keeil 02°52'56.46" S 134°51'20.31" T 9. Pulau Bumbui 02°54'41.27" S 134°48'13.41" T 10. Pulau Deniaje 02°58' 16.00" S 134°50'30.00" T 11. Pulau Hariti 03°05'08.99" S 135°37'09.99" T 12. Pulau Here 03°05'51.00" S 135°35'56.00" T 13. Pulau Here Uti 03°05'39.71" S 135°36'13.21" T 14. Pulau Hinabua 02°54'50.06" S 134°49'40.48" T 15. Pulau Iwowaje 03°09'46.00" S 134°53'26.99" T 16. Pulau Kabuai 02°32'48.00" S 134°53'02.00" T 17. Pulau Kaririai 02°52'46.08" S 134°4Q'21.00" T 18. Pulau Kikir 03°02'29.34" S 134°51'26.39" T 19. Pulau Kumburi 03°00'33.99" S 135°03'24.00" T 20. Pulau Kunure 03°05'46.64" S 135°36'2l.21" T 21. Pulau Kuwam 02° 16'34.00" S 134°51'54.00" T 22. Pulau Madiana 02°53'06.40" S 134°51'14.92" T 23. Pulau Mangga 03°09'51.76" S 134°53'38.03" T 24. Pulau Manimaj e 03°03'37.55" S 134°50'22.31" T DAFTAR PULAU DAN KOORDINAT LAMPlRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPlJA TENGAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JOKO WIDODO dan ttd. : : f?~~~ sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA iIIr",--.. INDONESIA NO. NAMA PULAU KOORDINAT 25. Pulau Marua 03° 14'38.20" S 134°51'55.62" T 26. Pulau Mora 02°55'36.99" S 135°42'16.99" T 27. Pulau Mowirin 03·04'58.79" S 135°34'57.08" T 28. Pulau Nu Burl 03°17'23.47" S 135°05'36.63" T 29. Pulau Nu Mini 03°06'02.13" S 135°35'10.00" T 30. Pulau Nuta Barita 03°06'07.99" S 135°09'25.99" T 31. Pulau Nuta Utita 02"56' 10.00" S 135°43'48.00" T 32. Pulau Pepaya 03°12'55.00" S 135°04'50.99" T 33. Pulau Purure 02°59' 17.12" S 134°51'00.33" T 34. Pulau Rage 03°02' 12.13" S 134°50'18.31" T 35. Pulau Ratewa 02°56'55.14" S 135°45'14.70" T 36. Pulau Roene 03°05'57.00" S 135°37'32.99" T 37. Pulau Rori 03°02'57.99" S 134°51'42.00" T 38. Pulau Roriegi 02°52'45.00" S 134°49'27.00" T 39. Pulau Rorobo 02°23'43.00" S 134°57'42.99" T 40. Pulau Runggawor 03°03' 10.00" S 134°51'46.00" T 41. Pulau Sariwe 03°02'43,00" S 135°47'04.99" T 42. Pulau Si 03°09' 11.99" S 135°39'28.00" T 43. Pulau Warahire 03°06'16.99" S 135°32'48.99" T 44. Pulau Waru 03°05' 12.15" S 135°35' 18.49" T Kabupatcn Mimika 45. Pulau Arnamapare 04°50'52.00" S 136°46'53.00" T 46, Pulau Anjing 04°54'45.07" S 136°52'55.27" T 47. Pulau Awatiri 04°53' 14.97" S 136°47'14.34" T 48. Pulau Bidadari 04°53'48,82" S 136°47'45.94" T 49. Pulau Puriri 04°54'41.94" S 136°49'11.48" T 50. Pulau Yapero 05°02' 11.05" S 137°11'19.47" T PRESJDEN REPUBUK INDONESIA - 2 -
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.