Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2021
Nomor:7
Judul:Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tanggal Ditetapkan:29 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan:29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Mencabut sebagian:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

    Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):