Bea Meterai

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Menimbang a. Menimbang a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA c bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan; bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu inembentuk Undang-Undang tentang Bea Meterai; b d Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Mengingat 2 3 4 5. Pihak 5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang. 6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri. 7. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 (1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:

kesederhanaan;

efisiensi;

keadilan;

kepastian hukum; dan

k

(21 Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:

mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;

memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;

menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;

menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan

menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. BAB II BAB II OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI Bagian Kesatu Objek Bea Meterai Pasal 3 (1) Bea Meterai dikenakan atas:

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di

(2)Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

menyebutkan penerimaan uang; atau

berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

Dokumen trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Tarif Bea Meterai Pasal 5 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pasal 6 (1) Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan

(2)Besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan
(3)Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.
(4)Perubahan (4) Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21, atau Dokumen dan besaran tarif tetap yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Pasal 7
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

surat penyimpanan barang;

konosemen;

surat angkutan penumpang dan barang;

bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;

segala bentuk ljazah;

tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; trRES IDEN REFUBLIK ^,}ID"-.NESIA -7 -

kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

surat gadai;

tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter. Bagian Ketiga Saat Terutang Bea Meterai Pasal 8 (1) Bea Meterai terutang pada saat: a Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:

surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;

akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan

akta

akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf

b. Dokumen selesai dibuat, untuk:

surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf d; dan

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf

c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:

surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;

Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan

Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf

d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar

(2)Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea M
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI Bagian Kesatu Pihak Yang Terutang Bea Meterai Pasal 9
(1)Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima D
(2)Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat
(4)Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan D
(5)Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas D
(6)Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea M

Bagian Bagian Kedua Pemungut Bea Meterai Pasal 10 (1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh pemungut Bea M

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan M

Pasal 1 1 (1) Pemungut Bea Meterai wajib:

memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;

menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan

melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal P

(2)Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlatau huruf b, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara
(3)Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100%o (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang

FRESIDEhI REPUBLIK INDONESIA - 11- (4) Pemungut Bea Meterai yang:

terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau

tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara

(5)Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG Pasal 12 (1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:

Meterai; atau

surat setoran

(21 Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

Meterai tempel;

Meterai elektronik; atau

Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh M

(3)Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c.
(4)Ketentuan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan M
(5)Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB V METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN Pasal 13
(1)Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri
(2)Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

gambar lambang negara Garuda Pancasila;

frasa "Meterai Tempel"; dan

angka yang menunjukkan nilai

(3)Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik

(41 Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan M

Pasal 14 (1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan

(2)Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan M

Pasal 15 (1) Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan M

Pasal 16 (1) Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21. (2) Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 17 (1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau

Dokumen

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

(2)Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 18 (1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar:

Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan

Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar lOOo/o (seratus persen) dari Bea Meterai yang

Pasal 19 (1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara

(2)Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Pasal 20
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII LARANGAN BAGI PE.IABAT YANG BERWENANG Pasal 21


(1)Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:

menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;

melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;

membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau

memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang

(21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI Pasal 22 (1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
FRES tDEN REFUBLIK IHDONESIA -t7-

Pasal 23
Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. BAB IX KETENTUAN PIDANA

Pasal 24
Setiap Orang yang:

meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau

dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5OO.0OO.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah). Pasal 25 Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Meterai

Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau

barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah). Pasal 26 Setiap Orang yang:

menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;

dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau

memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2O0.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). BAB X BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pada saat Unda.ng-Undane ini mulai berlaku:

Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 terrtang Bea M

Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa

Meterai tempel yarrg digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah). b C Pasal 29 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 29 Tata cara pembayaran Bea Meterai yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini, yang dibayar dengan menggunakan Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurrf b, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Unda.ng Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang

Pasal 31 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 202

Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2O2O ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI I. UMUM Bea Meterai adalah pajak atas D

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk

Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas Q

^Dalam ^hal ^kegiatan ^usaha, ^paperless ^menjadi ^opsi ^untuk meningkatkan

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi

Terkait substansi pengaturan Undang-Undang tentang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih

Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi

Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu Hal lain yang cukup penting adalah ditambahkannya ketentuan mengenai fasilitas Bea Meterai, antara lain terkait bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian

II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kesederhanaan" adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan

Huruf b Yang dimaksud dengan "asas ehsiensi" adalah pengaturan Bea Meterai harus berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang

Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah pengaturan Bea Meterai menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak yang

Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian

Huruf e Yang dimaksud dengan ^*asas kemanfaatan" adalah pengaturan Bea Meterai bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan

Ayat (21 Huruf a Cukup ^

Huruf b Cukup

Huruf c Cukup ^

Huruf d Huruf d Cukup ^jelas Huruf e Sehubungan dengan perkembangan hukum, bisnis, dan teknologi, pengaturan mengenai Bea Meterai perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kejadian yang bersifat perdata" adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan

Huruf b Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai

tidak termasuk dalam pengertian ob'jek Bea Meterai berciasarkan ketentuan dalam pasal

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat buktr di

Ketentuan ini menegaskan bahwajenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut

Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian K

Ayat (21 Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "surat lainnya yang sejenis" adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat

Yang dimaksud dengan "rangkap" adalah satuan dari jumlah D

Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak dalam 2 (dua) rangkap, maka masing-masing Dokumen terutang Bea M

Huruf b Pada prinsipnya, Bea Meterai sebagai pajak atas Dokumen hanya dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap D

Hal ini mengandung arti bahwa grosse, salinan, dan kutipan akta notaris dikenai Bea Meterai yang sama dengan

Yang dimaksud dengan "kutipan akta" adalah kutipan kata demi kata dari 1 (satu) atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN". Huruf d Yang dimaksud dengan "surat berharga" antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga

Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya

Huruf e Yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi surat berharga" antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation ata: u bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa

Yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi kontrak berjangka" antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa

Huruf f Yang dimaksud dengan "kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang" adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang

Huruf g Jumlah uang ataupun nilai nominal ini juga dimaksudkan jumlah uang ataupun nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang

Untuk menentukan nilai rupiahnya, jumlah uang atau nilai nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Dokumen itu dibuat sehingga dapat diketahui apakah Dokumen tersebut dikenai atau tidak dikenai Bea M

Huruf h Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Ayat (1) Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, danf atau daya beli

Ayat (2) Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, danf atau daya beli

Ayat (3) Sebagai contoh pengenaan tarif tetap yang berbeda, misalnya atas Dokumen surat berharga dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dari tarif yang berlaku berdasarkan kebutuhan pelaksanaan kebijakan sektor keuangan dalam rangka inklusi keuangan atau pendalaman pasar

Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia" adalah komisi yang membidangi keuangan dan

Pasal 7 Huruf a Dalam rangka menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang, maka atas Dokumen-dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang tidak dikenai Bea M

Angka 1 Cukup ^

Angka 2 Konosemen adalah surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan

Angka 3 Cukup ^

Angka 4 Cukup ^

Angka 5 Angka 5 Cukup ^

Angka 6 Yang dimaksud dengan "surat lainnya" adalah surat yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 5. Namun, karena isi dan kegunaannya dapat disamakan dengan surat dimaksud, maka surat yang demikian ini tidak dikenai Bea M

Misalnya, surat titipan barang, ceel gudang, dan manifes

Huruf b Termasuk dalam pengertian ijazah adalah surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, dan yang

Huruf c Cukup ^

Huruf d Cukup ^

Huruf e Cukup ^

Huruf f Cukup ^

Huruf g Dokumen yang menyebutkan simpanan uang mencakup Dokumen yang berisi pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam simpanan nasabah di rekening di bank, koperasi, dan badan lainnya yang menYelenggarakan penyimpanan uang dan/atau berisi pemberitahuan saldo atas simpanan

Dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga mencakup pula Dokumen yang berisi pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah di

Yang dimaksud dengan "kustodian" adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pasar

Contoh Dokumen simpanan uang di bank antara lain berrrpa tabungan dan

Contoh Dokumen simpanan surat berharga di kustodian antara lain statement of

Huruf h Huruf h Cukup ^

Huruf i Cukup ^

Huruf j Yang dimaksud dengan "Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter" antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement (Repol dan reuerse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan bedangka. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen yang dibubuhi Tanda Tangan dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan Tanda Tangan dari yang

Sebagai contoh surat perjanjian ^jual beli, Bea Meterai terutang pada saat ditandatanganinya perjanjian

Huruf b Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen dibuat oleh pihak yang menerbitkan D

Dokumen dalam ketentuan ini tidak melibatkan atau membutuhkan Tanda Tangan sehingga saat terutang atas ^jenis Dokumen dalam ketentuan ini tedadi pada saat Dokumen selesai

Penentuan selesai dibuatnya suatu Dokumen biasanya diketahui dari tanggal Dokumen, tetapi dapat juga diketahui dari tanda lainnya yang dapat menunjukkan saat Dokumen selesai

Sebagai contoh adalah trade confirmation pembelian surat berharga saham di bursa efek yang berupa Dokumen elektronik, Bea Meterai terutang pada saat trade confirmation dibuat secara sistem oleh

Huruf c . Huruf c Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan

Saat terutang untuk Dokumen dalam ketentuan ini terkait dengan manfaat atas Dokumen yang baru terjadi saat diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen

Huruf d Cukup ^jelas Huruf e Yang dimaksud dengan "saat digunakan di Indonesia" adalah saat Dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi I

Sebagai contoh, Dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat Dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu

Ayat (2) Apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat kesulitan mengenai penetapan saat terutangnya Bea Meterai, maka Menteri dapat menetapkan saat lain selain yang ditentukan dalam Undang-Undang

Sebagai contoh, dalam hai pembuatan Dokumen berupa bukti pengalihan surat berharga tidak dapat diketahui saat selesarnya, maka dapat ditetapkan saat lain untuk menentukan saat terutangnya Bea Meterai, misalnya saat kontrak ditandatangani atau saat dicatat dalam

Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^

Pasal 10 . Pasal 10 Cukup ^

Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup ^

Ayat (2) Cukup ^

Ayat (3) Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai: Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;

2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;

7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan

5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas

Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar lOOo/o (seratus persen) atas:

2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan

7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas

Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi

Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai

Bea Rp 60.000,00 Bea Meterai kurang disetor Rp 90.00O,O0 Sanksi Pasal 11 ayat (3) ^: 100% x 9 x Rp10.O00,00 = Rp 90.000.00 ^+ Bea Meterai yang masih harus dibayar Rp180.000,00 Ayat (a) Cukup ^

Ayat (5) Cukup ^

Bea Meterai terutang Bea Meterai telah disetor 1 x Rp10.000,00 5 x Rp1O.O0O,00 PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -11- = Rp10.000,00 = RpSO.OOO.OO ^+ Rp150.000,00 Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Cukup ^

Huruf b Ayat (2) Cukup ^

Ayat (3) Cukup ^

Pembayaran Bea Meterai juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak dalam hal mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dianggap tidak elisien atau bahkan tidak

Misalnya, untuk Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar, yang pembayarannya melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang

Pemberian alternatif dalam pembayaran Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea M

Ayat (a) . Ayat (a) Cukup ^

Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup ^

Ayat (2) Cukup ^

Ayat (3) Cukup ^

Ayat (4) Yang dimaksud dengan "bersifat terbuka" (ouert) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat

Yang dimaksud dengan "bersifat semi tertutup" (semicouerf) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui dengan menggunakan alat

Yang dimaksud dengan "bersifat tertutup" (couert/forensicl adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan

Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Pasal 17 Ayat (1) Cukup ^

A1'at (2) Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang T

Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Pasal ini dimaksudkan agar pejabat yang berwenang masing-masing dalam menjalankan tugas atau ^jabatannya turut meyakinkan bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen telah dibayar sebagaimana

Pejabat yang berwenang dalam ketentuan ini antara lain hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat

Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini misalnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum

Ayat (2) . Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Ayat (1) Huruf a Cukup ^

Huruf b Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan danf atau sosial yang tidak bersifat komersial" adalah seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti ^jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari

Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang ^jasa keuangan" antara lain dalam rangka:

melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor ^jasa keuangan;

melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga ^jasa keuangan; dan/atau

mendorong fungsi intermediasi lembaga ^jasa

Huruf d Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum

Ayat (2) Cukup ^

Pasal 23 Ditinjau dari segi kepastian hukum, kedaluwarsa 5 (lima) tahun yang dihitung sejak saat terutang Bea Meterai, berlaku untuk semua Dokumen. Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Yang dimaksud dengan "peraturan pelaksanaannya" adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang mengatur mengenai bentuk, ukuran, dan warna Meterai tempel yang terakhir berlaku. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 657I

Komentar!