Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK IN DONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK IN DONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF I N D O N E SIA_AU STRA LT A (] N DO N ESIA_A USTRA LIA C O M PR BH E N S iV E E C O N O M I C PA RTN ER S H IP AGREE, MENI) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahu'a kegiatan perdagangan mempakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembanglrnan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan urnum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk meningkatlian kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Contprehensiue Economic Partnership Agreementl pada tanggal 4 Maret 2Ol9 di Jakarta, Indonesia; NOMOR 1 TAHUN 2020 Mengingat c. bahwa untuk melaksanakan persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indoncsia-Australia (Indonesia- Austra|.ia Comprelrcnsiue Economic partnership Agreementl, perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Co inprehensiue Economic Partnership Agreement) ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ^persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensiue Economic Pantnership Agreementl;

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lernharan Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2);

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nornor 45, Tambahan Lembaran Negara Republil,< Indonesia Nomor 5512); Dengan Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA_ AUSTRALIA (INDONESIA_AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNER SHIP AGREEME,NT) . Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Co,nprehensiue Dconomic Partnership Agreementl yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2Ol9 di Jakarta, Indonesia. (2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi Kompreherrsif lrrdonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensiue Economic Partnership Agreement) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagairr,ana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undrrng-Undang ini.
    Pasal 2

    Undang-Undang ini rnulai berlaku pada tanggal dir-rndangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Unda.ng ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O .IOKO WIDODO Diundangkan di .Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 67 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG PUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJLIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF I N D O N E SIA_AU STRALIA (IN D O N E S IA_AU ST RALIA C O M P R E H E N S ME ECON OMIC PARTNERSHIP AGRBEIIIEN'I) I. UMUM Kegiatan perdagangan adalah salah satu sektor penggerak perekonomian nasional clan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta.hun 1945. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonotni nasional, Indonesia perlu membentuk Persetujuan Perdagangan Internasionai dengan negara mitra guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Persetujuan Perdagangan Internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi yang kegiatan perdagangannya, baik barang, jasa maupun penanaman modal melewati batas negarat. Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalain perdagangan dan penanaman modal adalah Australia. Ausralia memiliki ekonomi bercrientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangan luar negeri yang tinggi, pasar dengan daya beli tinggi, dan reputasi sebagai mitra perdagangan cian penanaman tnodal jangka panjang yang tepercaya di kawasan Asia Pasifik. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Austi alia Comprehensiue Economic Partnership Agreentent) a<an memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga. kerja., NOMOR 1 TAHUN 2020 fasilitasi arus harang dan kepabeanan, akses promosi dan ^pelindungan penanaman modal, economic pouterhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi ^Indonesia. Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensiue Econornic ^Partnership Agreement diinisiasi pada April 2005 dan dilanjutkan dengan ^penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menyimpulkan bahwa ^persetujuan ^tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Perundingan Indonesia-Australia Comprehensiue Economic Partnership Agreement diluncurkan ^oleh ^Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Australia ^pada tanggal ^2 ^November 2070. Perundingan pertama dan kedua dilakukan ^pada ^September ^2O't2 dan Juli 2O13, tetapi terhenti selama 3 ^(tiga) tahun. ^Pada ^Maret ^2OL6, ^Indonesia dari Australia sepakat melanjutkan kembali ^perundingan darr ^setelah ^melalui 12 (dua belas) putaran perundingan dan 5 ^(iima) ^pertemuan ^tingkat ^Ketua Perunding, kedua negara berhasil ^menyelesaikan ^perundingan ^secara substansial. Pada tanggal 31 Agustus 2018 ^kedua belah ^pihak ^mengelua-rkan pernyataan bersarna yang menandakan selesainya secara ^substansial ^proses perundingarr dan pada tanggal 4 Maret 201.9 ^Persetujuan ^Indonesia-Attstralia Comprehensiue Economic Partnership ^Agreement ditandatangani ^oleh ^Menteri Peril.agangan Republik Indonesia dan ^Menteri ^Perdagangan, ^Pariwisata ^dan Penanaman Modal Ausi: ralia di Jakarta, ^Indonesia. Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensiue ^Econonic ^Partnership Agreement terdiri atas pembukaan, 21 ^(dua ^puluh ^satu) bab ^(termasuk ^15 ^(lima belas) Iampiran, dan 2 (dua) apendiks), ^2 ^(dua) ^Memorandum ^Saling Pengertian, dan 5 (lima) Side Letter. ^Ruang ^lingkup ^Persetujuan ^Indonesia- Australia Cc: mprehensiue Economic ^Partnership Agreement ^antara ^lain perclagangan barang, perdagangan ^jasa, ^penanaman ^modal, ^dan kerja ^sama ekoncmi. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2 Cukup ^je1as. 6476

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):