Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Kerangka Peraturan
No.211, 2019 PERTAHANAN. Pertahanan Negara. Sumber Daya Nasional. Pengelolaan. (Penjelasan Dalam No.211, 2019 PERTAHANAN. Pertahanan Negara. Sumber Daya Nasional. Pengelolaan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Sumber Daya Manusia adalah warga negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara berdasarkan asas:
tujuan;
kesemestaan;
kejuangan;
kebersamaan dan gotong royong;
manfaat;
legalitas;
selektivitas;
efektivitas;
efisiensi; dan
proporsionalitas. Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara. Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 4
(1)Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi Ancaman.
(2)Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ancaman militer;
Ancaman nonmiliter; dan/atau
Ancaman hibrida.
(3)Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal 5
(1)Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha:
Bela Negara;
penataan Komponen Pendukung;
pembentukan Komponen Cadangan;
penguatan Komponen Utama; dan
Mobilisasi dan Demobilisasi.
(2)Ketentuan mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam usaha penguatan Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BELA NEGARA Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2)Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
pendidikan kewarganegaraan;
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.
(3)Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.
(4)Kewajiban Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara yang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Pertahanan Negara; dan
kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang di- Mobilisasi dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
(5)Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan kepada calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan. Bagian Kedua Pendidikan Kewarganegaraan
Pasal 7
(1)Pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara.
(2)Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lingkup:
pendidikan;
masyarakat; dan
pekerjaan.
(3)Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
cinta tanah air;
sadar berbangsa dan bernegara;
setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
kemampuan awal Bela Negara.
Pasal 8
(1)Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional.
(2)Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(3)Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 9
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditujukan bagi Warga Negara yang meliputi:
tokoh agama;
tokoh masyarakat;
tokoh adat;
kader organisasi masyarakat;
kader organisasi komunitas;
kader organisasi profesi;
kader partai politik; dan
kelompok masyarakat lainnya.
Pasal 10
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:
lembaga negara;
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
badan usaha swasta; dan
badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)Pemerintah menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2)Dalam penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1)Dalam penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menetapkan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
(2)Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
perencanaan;
program kegiatan;
pelaksanaan;
pengawasan; dan
evaluasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Pasal 13
(1)Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b hanya diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2)Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon Komponen Cadangan.
(3)Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan Komponen Cadangan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Bagian Keempat Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau secara Wajib
Pasal 14
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengabdian sesuai dengan Profesi
Pasal 15
(1)Setiap Warga Negara melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(2)Pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan secara dini untuk menghadapi Ancaman militer, Ancaman nonmiliter, dan Ancaman hibrida.
(3)Pengabdian sesuai dengan profesi untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keanggotaan Komponen Cadangan dan/atau Komponen Pendukung.
(4)Pengabdian sesuai dengan profesi untuk menghadapi Ancaman nonmiliter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang profesi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 16
(1)Pemerintah wajib memberikan pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2)Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV KOMPONEN PENDUKUNG Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
(1)Komponen Pendukung terdiri atas:
Warga Negara;
Sumber Daya Alam;
Sumber Daya Buatan; dan
Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Pasal 18
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 19
(1)Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:
penataan; dan
pembinaan.
(2)Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penataan
Pasal 20
(1)Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
warga terlatih;
tenaga ahli; dan
warga lain unsur Warga Negara.
(2)Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis.
(3)Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri atas:
sarana dan prasarana darat;
sarana dan prasarana laut;
sarana dan prasarana udara;
sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
sarana dan prasarana lainnya.
Pasal 21
(1)Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
penyiapan; dan
penetapan.
(2)Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
pendataan;
pemilahan;
pemilihan; dan
verifikasi.
(3)Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Menteri menetapkan Komponen Pendukung.
Pasal 22
(1)Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terhadap Komponen Pendukung yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(2)Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan data Komponen Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
Penetapan Komponen Pendukung tidak menghilangkan:
hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau menggunakan;
hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan; dan/atau c. hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pembinaan
Pasal 25
(1)Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara.
(2)Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
(3)Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 26
(1)Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui kegiatan:
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan/atau
simulasi.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KOMPONEN CADANGAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 28
(1)Komponen Cadangan terdiri atas:
Warga Negara;
Sumber Daya Alam;
Sumber Daya Buatan; dan
Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
(3)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.
Pasal 29
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 30
(1)Komponen Cadangan dikelola melalui kegiatan:
pembentukan dan penetapan;
pembinaan; dan
penggunaan dan pengembalian.
(2)Pengelolaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pembentukan dan Penetapan Paragraf 1 Pembentukan
Pasal 31
Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dikelompokkan menjadi:
Komponen Cadangan matra darat;
Komponen Cadangan matra laut; dan
Komponen Cadangan matra udara.
Pasal 32
Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas tahapan:
pendaftaran;
seleksi;
pelatihan dasar kemiliteran; dan
penetapan.
Pasal 33
(1)Setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan.
(2)Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
sehat jasmani dan rohani; dan
tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 34
(1)Setiap calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mengikuti seleksi pembentukan.
(2)Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
seleksi administratif; dan
seleksi kompetensi.
Pasal 35
(1)Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
(2)Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 36
Calon Komponen Cadangan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berhak memperoleh:
uang saku;
perlengkapan perseorangan lapangan;
rawatan kesehatan; dan
pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pasal 37
(1)Calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2)Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Pasal 38
(1)Calon Komponen Cadangan yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.
(2)Pengangkatan dan penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 39
(1)Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji Komponen Cadangan.
(2)Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Kewajiban dan Hak
Pasal 41
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
mengikuti pelatihan penyegaran; dan
memenuhi panggilan Mobilisasi.
Pasal 42
(1)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:
uang saku selama menjalani pelatihan;
tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
rawatan kesehatan;
pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
penghargaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden. Paragraf 3 Masa Pengabdian
Pasal 43
Masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
masa aktif; dan
masa tidak aktif.
Pasal 44
(1)Masa aktif Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat Mobilisasi.
(2)Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau profesi semula.
Pasal 45
(1)Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2)Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Pasal 46
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
Pasal 47
Komponen Cadangan melaksanakan pengabdian sebagai Komponen Cadangan sampai dengan usia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pemberhentian
Pasal 49
(1)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika:
telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan;
gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
(2)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan tidak hormat jika:
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;
melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional
Pasal 51
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah melalui tahapan:
verifikasi; dan
klasifikasi.
Pasal 52
(1)Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pendataan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat sebagai Komponen Cadangan.
(2)Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan sebagai Komponen Pendukung.
Pasal 53
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diklasifikasikan melalui kegiatan pemilahan dan pengelompokan sesuai dengan kematraan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 54
(1)Setelah tahapan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.
(2)Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)Dalam menetapkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4)Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemilik atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Pasal 55
Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak menghilangkan:
hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau menggunakan; dan/atau
hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pembinaan Paragraf 1 Warga Negara
Pasal 57
(1)Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, nilai guna, dan daya guna untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(2)Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan umum Pertahanan Negara.
(3)Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 58
(1)Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan selama masa pengabdian sesuai dengan matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2)Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembinaan administratif dan pembinaan kemampuan. Paragraf 2 Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional
Pasal 59
(1)Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan.
(2)Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional di bawah supervisi kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penggunaan dan Pengembalian
Pasal 61
(1)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan untuk memperbesar dan memperkuat Komponen Utama setelah pernyataan Mobilisasi oleh Presiden.
(2)Penggunaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 62
(1)Komponen Cadangan dikembalikan setelah pernyataan Demobilisasi oleh Presiden.
(2)Pengembalian Komponen Cadangan berada di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB VI MOBILISASI DAN DEMOBILISASI Bagian Kesatu Mobilisasi
Pasal 63
(1)Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi.
(2)Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 64
(1)Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
(2)Komponen Pendukung yang dikenai Mobilisasi harus ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan.
Pasal 65
(1)Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan dukungan pada saat Mobilisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonkombatan.
Pasal 66
(1)Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.
(2)Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi.
Pasal 67
(1)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang gugur, tewas, dinyatakan hilang, dan/atau cacat selama melaksanakan tugas Mobilisasi diperlakukan dan diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan pada saat Mobilisasi, diperlakukan sebagai milik negara, dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiel dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Segala bentuk pajak yang dikenakan atas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan selama Mobilisasi dibebankan kepada negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan pada saat Mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya dan/atau pengelolanya.
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Demobilisasi
Pasal 69
(1)Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sudah dapat diatasi, Presiden menyatakan Demobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Komponen Cadangan.
Pasal 70
Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 71
(1)Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang telah selesai di-Mobilisasi dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi.
(2)Pemerintah wajib mengembalikan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didahului rehabilitasi.
Pasal 72
(1)Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah selesai di-Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi.
(2)Pemerintah wajib mengembalikan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, milik perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
(3)Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 73
Komponen Cadangan yang telah di-Mobilisasi dan pengelola dan/atau pemilik yang menyerahkan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Mobilisasi dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PENDANAAN
Pasal 75
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PENGAWASAN
Pasal 76
(1)Pengawasan usaha Bela Negara, penataan Komponen Pendukung, dan pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan.
(2)Pengawasan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
(1)Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 78
(1)Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2)Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 79
(1)Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 80
Setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 82
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 83
Setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704) dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3905) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704); dan
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.