Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2019
Nomor:15
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2019
Tanggal Diundangkan:4 Oktober 2019
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019

Tampilan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):