Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Oktober 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Oktober 2019 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.