Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2019
Nomor:10
Judul:Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2019
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 2019
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):